Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Manipulasi data bagaimana cara taubatnya?

Manipulasi data bagaimana cara taubatnya? Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau tanya. Bbrp tahun yg lalu saya bekerja seenak saya sendiri. Datang telat bahkan sampai sempat menelantarkan pekerjaan shg bbrp barang mjd rusak.Saya juga memanipulasi data agar tidak ketauan kalo saya pernah merusakan barang. (walaupun kantor tidak tahu dan bisa dianggap cacat produk ). Tapi sekarang saya sudah bertobat dan sering kerja lembur tanpa minta bayaran. Apakah saya harus mengganti barang yg pernah saya rusak, walaupun mereka tidak merugi? Krn saya juga tidak pernah ditegur atau di panggil atas bbrp barang yg rusak tsb. Ataukah saya harus mengaku ke perusahaan atas kelalaian saya? Makasih ustadz Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. JAWABAN a) Manipulasi data termasuk dosa karena bohong. Dan itu dosanya pada Allah dan pada perusahaan. b) Kerja lembur tanpa bayaran bisa dianggap sebagai tebusan atas kelalaian masa lalu. Anda tidak perlu terus menerus melakukan itu. Cukup dengan jumlah hari yang sepadan dengan yang dulu ditinggalkan. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram c) Soal merusak barang itu tergantung sebabnya. Apakah rusaknya langsung disebabkan oleh anda atau karena kelalaian anda? Kalau langsung, berarti harus ganti. Kami tidak mengerti maksud anda "merusak barang tapi tidak merugikan". Yang jelas kesalahan pada manusia harus meminta maaf pada manusia. Dan permintaan maaf itu tidak harus menyebutkan secara detail apabila dikuatirkan yang bersangkutan akan marah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha NAMA ANAK Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya putri saya bernama RAYNA saat itu saya hanya bersumber daru google saat memilih dan mencari arti namanya. Di google tertulis Rayna dari nama Islam yg berarti Murni dan Suci baru-baru ini, saya iseng cek arti nama anak saya yg Rayna dengan keyword bahasa inggris di google. kemudian saya menemukan arti dari bahasa lain diantaranya dari bahasa Spanyol yg artinya Ratu, dari bahasa Ibrani yang artinya Murni dan Suci dan ada juga yg menyebutkan dari bahasa Ibrani yg arti lainnya adalah nyanyian untuk Tuhan. yg mau saya tanyakan, apakah perlu saya mengganti nama anak saya, karena ada arti lain selain niat awal saya memberi nama selain Rayna yg artinya Murni dan Suci? mohon jawabannya ustadz, terimakasih. Wassalamualaikum JAWABAN Tidak perlu diganti. Namanya sudah bagus dan mengandung arti yang baik. Rasulullah tidak mengganti nama Sahabat Salman Al-Farisi padahal nama itu berasal dari bahasa Persia. Karena Salman maknanya damai. Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak HUKUM JADI POLISI Assalamualaikum W.R.W.B apakah hukumnya menjadi seorang polisi apakah diperbolehkan atau dilarang? Terima Kasih Sebelumnya JAWABAN Boleh. Menjadi polisi adalah pekerjaan halal dan baik. Yang penting tidak korupsi dalam berbagai bentuknya. Baca detail: Hukum Korupsi Menjadi polisi berarti menjadi aparat negara yang hukumnya fardhu kifayah (wajib bagi sebagian muslim). Maka, menjadi polisi atau aparat negara yang lain, adalah pekerjaan mulia. Polisi adalah bagian dari penguasa yang mana dalam Islam Ahlussunnah wajib ditaati. Baca detail: Hukum Taat Penguasa PERCIKAN AIR UNTUK MENYIRAM KENCING APAKAH NAJIS Assalamu'alaikum,Saya mau tanya.ada air kencing di lantai lalu disiram pakai air suci sehingga menimbulkan percikan. apakah percikan itu najis sehingga membatalkan wudhu JAWABAN 1. Percikan itu najis, tapi kalau sedikit dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu) 2. Adanya najis tidak membatalkan wudhu. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu NAJIS HUKMIYAH Assalamualaikum ustadz Mohon pencerahannya soal hukum najis hukmiyah menurut 4 Madzhab, saya pernah membaca pendapat bahwa membersihkan najis tidak memerlukan amalan apapun, jadi asal najisnya hilang, jika tidak disucikan asalkan Hilang najisnya tandanya sudah suci, apakah itu benar ustadz? JAWABAN Tidak benar. Najis yang sudah hilang wujudnya statusnya berubah dari najis ainiyah menjadi hukmiyah. Dan cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan air mutlak ke tempat najis tersebut. Ini pendapat mazhab Syafi'i, Hanbali dan Maliki. Baca detail: Air Suci dan Menyucikan Sedangkan menurut mazhab Hanafi, menyucikan najis itu boleh dengan air apa saja. Baik air mutlak atau air yang lain seperti air mawar, dll.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam