Suami bilang Benaran mau bubar? Apa jatuh talak?
Suami bilang Benaran mau bubar? Apa jatuh talak? Saya dan suami saya pernah bertengkar melalui WhatsApp dimana suami saya sedang ada di bogor , dan da
Suami bilang Benaran mau bubar? Apa jatuh talak?
Assalamualaikum wr wb ustad
Saya dan suami saya pernah bertengkar melalui WhatsApp dimana suami saya sedang ada di bogor , dan dalam komunikasi kami melalui WhatsApp ada kata kata yang membuat saya dan suami takut atau sudah terjadi talak , ini percakapan saya dan suami saya ustad :
Pertengkaran 1
Suami : terus beneran mau bubar ?
Istri : sih mau apa dipertahanin, yang minta bubar kamu , emangnya aku minta bubar , kalo udah ngga suka masa aku harus maksa maksa , sana oh barangkali mau nyari yang lebih sempurna
Suami : iya
Istri : sudah bilang bubar emangnya hati aku ngga sakit
Suami : iya
Istri : kalo udah ngga suka , pulang urus kenpengadilan
Suami : iya , oke
Ustad sebenarnya pada saat saya menjawab pertanyaan dari suami dimana suami mengirimkan pesan kepada saya itu , saya menjawab dengan kata " iya " pada saat mengetik tetapi saya hapus lagi kata " iya " itu dan saya juga lupa apakah dalam mengetik itu dibarengi dengan bunyi ucapan sesuai dengan kalimat yang sedang saya ketik atau tidak .
Dan niat suami dalam pertanyaan itu yaitu cerai jika saya menantang untuk bubar ( cerai ) , dan niat saya dalam menjawab itu hanya ingin tau saja jawaban suami apakah ingin mencari wanita lain atau tidak tetapi saya juga serius kalau sampai beneran suami saya mencari wanita lain ya saya akan memilih bercerai dengan suami . Saya menjawab seperti itu karna saya sedang marah dan kesal kepada suami karna suami mengancam Bubar kepada saya jika saya tidak menuruti kemauannya pada saat itu .
Setelah berantam akhirnya saya dan suami baikan lagi , karna takut terjadi talak maka suami mengatakan rujuk kepada saya melalui Chet WhatsApp
Saya juga pernah bertanya kepada suami dengan berkata :
Istri : mas , kita sudah pernah talak belum sih
Suami : kalo sudah talak ya sudah
Saya juga bertanya lagi kepada suami saya melalui pesan WhatsApp :
Istri : mas pernah ngga sih ngancam cerai ke aku kalo aku ngga nurut ya bubar maksudnya bubar itu ya cerai
Suami : penah kayanya
Istri : lalu kalimatnya seperti apa
Suami : udahlah mas juga cuma sekedar ngancem doang
Pertanyaan :
1. Ustad apakah dalam kasus pertengkaran saya yang pertama dengan suami sudah jatuh talak, dimana saya menjawab dengan kalimat seperti itu ? 2. Apakah perkataan suami saya yang berbunyi : "kalo sudah talak ya sudah " apakah kalimat tersebut sudah jatuh talak ? 3. Apakah kalimat " pernah kayanya " yang dikirimkan suami kepada saya mengakibatkan jatuh talak ?
JAWABAN
1. Tidak ada talak yang terjadi. Talak itu baru jatuh kalau suami menjatuhkan talak atau hakim pengadilan memutuskan talak. Ucapan istri tidak ada pengaruhnya.
2. Tidak jatuh talak karena itu bukan pernyataan menjatuhkan talak. Ucapan talak yang benar seperti suami berkata pada istri: "Aku talak kamu" atau "Kamu tertalak". Sedangkan ucapan suami anda hanya bercerita soal kemungkinan talak. Baca detail: Cerita Talak
3. Tidak jatuh talak. Karena kata itu tidak mengandung pernyataan cerai sama sekali. Baik talak sharih atau kinayah. Baca detail: Talak Kinayah WAS-WAS TALAK
Assalamualaikum pak ustadz, Mau tanya hal hal yang membuat was was terkait rumah tangga
1. Bila urutan kejadiannya sbb :
Suami : kalau kamu ga mau A, ngapain lagi kita hidup bersama Istri : Ya udah, ok
Lalu beberapa saat kemudian
Suami : ngapain lagi kita melanjutkan rumah tangga
Istri : ya udah, gak apa apa
Lalu beberapa saat lagi Suami : mending kita urus aja ke pengadilan, dst" lupa kalimat selanjutnya Apakah sudah jatuh pak ustad ? Bila iya, sudah jatuh berapa kali ?
2. Adakah pendapat yang meringankan agar pasutri tersebut tidak was was untuk melanjutkan rumah tangganya ?
3. Dari pertanyaan nomor 1, (maaf menanyakan kembali pertanyaan sebelumnya).
Bila suami mengingkari niat talak yang terbesit saat itu, karena tidak sanggup mengontrol emosi, hati dan pikiran yang sudah ruwet (walaupun tidak dengan nada yang berapi api, atau maksudnya nada nya masih pelan tapi di hati & pikiran nahan emosi besar), karena kalau nadanya berapi api, ga enak kedengeran tetangga sebelah rumah
Maksudnya mengingkari adalah, setelah beberapa saat terucap baru meyakinkan hati bahwa tidak ada niat untuk talak/hanya mengancam dan ada rasa menyesal & istri pun juga sebenarnya ingin mempertahankan rumah tangga
Apakah sudah jatuh pak ustadz ?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak ada yang jatuh talak. Karena ucapan suami tersebut masih berupa janji talak. Janji talak tidak terjadi cerai. Baca detail: Janji talak, perintah talak, talak masa depan
2. Lihat poin 1.
3. Lihat poin 1.
Assalamualaikum wr wb ustad
Saya dan suami saya pernah bertengkar melalui WhatsApp dimana suami saya sedang ada di bogor , dan dalam komunikasi kami melalui WhatsApp ada kata kata yang membuat saya dan suami takut atau sudah terjadi talak , ini percakapan saya dan suami saya ustad :
Pertengkaran 1
Suami : terus beneran mau bubar ?
Istri : sih mau apa dipertahanin, yang minta bubar kamu , emangnya aku minta bubar , kalo udah ngga suka masa aku harus maksa maksa , sana oh barangkali mau nyari yang lebih sempurna
Suami : iya
Istri : sudah bilang bubar emangnya hati aku ngga sakit
Suami : iya
Istri : kalo udah ngga suka , pulang urus kenpengadilan
Suami : iya , oke
Ustad sebenarnya pada saat saya menjawab pertanyaan dari suami dimana suami mengirimkan pesan kepada saya itu , saya menjawab dengan kata " iya " pada saat mengetik tetapi saya hapus lagi kata " iya " itu dan saya juga lupa apakah dalam mengetik itu dibarengi dengan bunyi ucapan sesuai dengan kalimat yang sedang saya ketik atau tidak .
Dan niat suami dalam pertanyaan itu yaitu cerai jika saya menantang untuk bubar ( cerai ) , dan niat saya dalam menjawab itu hanya ingin tau saja jawaban suami apakah ingin mencari wanita lain atau tidak tetapi saya juga serius kalau sampai beneran suami saya mencari wanita lain ya saya akan memilih bercerai dengan suami . Saya menjawab seperti itu karna saya sedang marah dan kesal kepada suami karna suami mengancam Bubar kepada saya jika saya tidak menuruti kemauannya pada saat itu .
Setelah berantam akhirnya saya dan suami baikan lagi , karna takut terjadi talak maka suami mengatakan rujuk kepada saya melalui Chet WhatsApp
Saya juga pernah bertanya kepada suami dengan berkata :
Istri : mas , kita sudah pernah talak belum sih
Suami : kalo sudah talak ya sudah
Saya juga bertanya lagi kepada suami saya melalui pesan WhatsApp :
Istri : mas pernah ngga sih ngancam cerai ke aku kalo aku ngga nurut ya bubar maksudnya bubar itu ya cerai
Suami : penah kayanya
Istri : lalu kalimatnya seperti apa
Suami : udahlah mas juga cuma sekedar ngancem doang
Pertanyaan :
1. Ustad apakah dalam kasus pertengkaran saya yang pertama dengan suami sudah jatuh talak, dimana saya menjawab dengan kalimat seperti itu ? 2. Apakah perkataan suami saya yang berbunyi : "kalo sudah talak ya sudah " apakah kalimat tersebut sudah jatuh talak ? 3. Apakah kalimat " pernah kayanya " yang dikirimkan suami kepada saya mengakibatkan jatuh talak ?
JAWABAN
1. Tidak ada talak yang terjadi. Talak itu baru jatuh kalau suami menjatuhkan talak atau hakim pengadilan memutuskan talak. Ucapan istri tidak ada pengaruhnya.
2. Tidak jatuh talak karena itu bukan pernyataan menjatuhkan talak. Ucapan talak yang benar seperti suami berkata pada istri: "Aku talak kamu" atau "Kamu tertalak". Sedangkan ucapan suami anda hanya bercerita soal kemungkinan talak. Baca detail: Cerita Talak
3. Tidak jatuh talak. Karena kata itu tidak mengandung pernyataan cerai sama sekali. Baik talak sharih atau kinayah. Baca detail: Talak Kinayah WAS-WAS TALAK
Assalamualaikum pak ustadz, Mau tanya hal hal yang membuat was was terkait rumah tangga
1. Bila urutan kejadiannya sbb :
Suami : kalau kamu ga mau A, ngapain lagi kita hidup bersama Istri : Ya udah, ok
Lalu beberapa saat kemudian
Suami : ngapain lagi kita melanjutkan rumah tangga
Istri : ya udah, gak apa apa
Lalu beberapa saat lagi Suami : mending kita urus aja ke pengadilan, dst" lupa kalimat selanjutnya Apakah sudah jatuh pak ustad ? Bila iya, sudah jatuh berapa kali ?
2. Adakah pendapat yang meringankan agar pasutri tersebut tidak was was untuk melanjutkan rumah tangganya ?
3. Dari pertanyaan nomor 1, (maaf menanyakan kembali pertanyaan sebelumnya).
Bila suami mengingkari niat talak yang terbesit saat itu, karena tidak sanggup mengontrol emosi, hati dan pikiran yang sudah ruwet (walaupun tidak dengan nada yang berapi api, atau maksudnya nada nya masih pelan tapi di hati & pikiran nahan emosi besar), karena kalau nadanya berapi api, ga enak kedengeran tetangga sebelah rumah
Maksudnya mengingkari adalah, setelah beberapa saat terucap baru meyakinkan hati bahwa tidak ada niat untuk talak/hanya mengancam dan ada rasa menyesal & istri pun juga sebenarnya ingin mempertahankan rumah tangga
Apakah sudah jatuh pak ustadz ?
Terima kasih
JAWABAN
1. Tidak ada yang jatuh talak. Karena ucapan suami tersebut masih berupa janji talak. Janji talak tidak terjadi cerai. Baca detail: Janji talak, perintah talak, talak masa depan
2. Lihat poin 1.
3. Lihat poin 1.