Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Talak 3 apakah bisa rujuk tanpa istri menikah dengan pria lain?

Talak 3 apakah bisa rujuk tanpa istri menikah dengan pria lain?

Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz/Ustadzah, salam takzim, mhn maaf, mhn pencerahannya.

Butuh bantuan bgmn hukum syari'at atas kondisi Ikhwan akhwat ini.

Ikhwan akhwat ini menikah sirri, berpoligami. Akhwat tsb menjadi istri kedua tanpa sepengetahuan istri pertama.

Selang bbrp waktu krn Ikhwannya sempat mentargetkan di waktu tertentu untuk mengkondisikan istri pertama dan ternyata belum kunjung di penuhi, ternyata akhwat tsb tidak kuat krn blm disyiarkan dan tidak enak sama orang tuanya, ikhwannya juga blm bisa optimal mengkondisikan istri pertama, ikhwan ini infonya telah mengkondisikan istri pertama mengenai poligami sejak 3 tahun lalu tapi belum dilanjutkan optimal di kondisi pertama ini.

Situasi pertama, krn akhwat istri kedua tsb khawatir nanti terlalu lama tidak syiar, berpotensi fitnah dan khawatir istri pertama tahu mendadak, khawatir istri pertama guncang, maka istri kedua meminta di talak berkali-kali hingga sktr 15x, mendesak suami nya utk talak ,dan akhirnya di talak via WA meski suaminya ga berniat mentalak.

Kondisi kedua, kemudian mereka rujuk lagi krn memang mereka masih ingin memperbaiki dan kelak niat poligaminya disyiarkan, sambil istri pertama dikondisikan, Ikhwan tersebut mulai ikhtiar ketika istri pertama dicoba lg di kondisikan mengenai poligami, katanya agak guncang dan mengancam pisah, akhirnya suami dan istri kedua sepakat talak lg, tp yg kondisi kedua ini, talaknya baik-baik. Keduanya sepakat.

Kondisi ketiga, dan akhirnya mereka rujuk lg, namun selang beberapa waktu, karena istri kedua sempat sakit dan masih tidak kuat krn blm disyiarkan ngerasa bersalah kepada orangtua dan takut istri pertama marah dan berbuat yg tidak-tidak, akhirnya istri kedua ingin mundur dan memaksa lg berkali-kali utk ditalak, dan akhirnya suaminya mentalak lagi krn merasa dipaksa.

Keduanya menyesal krn sedang kondisi serba salah,

Awalnya mereka meyakini sdh 3x talak dan sdh tdk bs bersatu lagi, kemudian krn ikhwan tersebut merasa mentalak dalam kondisi di desak dan kesal. Akhirnya keduanya mencari informasi lebih rinci terkait hukum talak dalam kondisi kesal dan didesak apakah sah atau tdk, sumber informasi terlampir.

Mhn pencerahan Ustadz, apakah sdh jatuh talak 3 Oleh ikhwan tsb ke akhwat tsb? Krn ternyata mereka menyesal harus minta talak dan mentalak, keduanya sedang merasa serba salah.

Afwan ya Ustadz, mhn pencerahan utk bantu akhwat dan ikhwan ini, Ikhwan nya sdh minta akhwatnya utk bersabar krn Ikhwannya sedang usaha terus mengkondisikan istri pertama.

Qadarullah istri kedua tsb tdk kuat, sebetulnya mereka punya keinginan agar berpoligami secara optimal dan syiar. Setelah kejadian ini jika ternyata talaknya mgkn blm masuk talak tiga setelah baca artikel itu, mereka ingin segera lebih kuat mengkondisikan istri pertama.

Mhn pencerahannya Ustadz.

Apakah sdh jatuh talak 3?

Terima kasih banyak Ustadz/Ustadzah Jazakumullahu khayran katsiran.

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

Kasus di atas belum jatuh talak tiga. Baru jatuh talak 1 dan karena itu masih bisa rujuk.

URAIAN

Dalam kasus pertama tidak jatuh talak karena ucapan talak secara tertulis termasuk talak kinayah dan tidak jatuh talak apabila tidak disertai niat sebagaimana pengakuan suami. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Dalam kasus kedua terjadi talak satu karena suami menyatakan talak dalam keadaan sukarela dan sadar. Baca detail: Cerai dalam Islam

Dalam kasus ketiga tidak jatuh talak karena suami menyatakan talak secara terpaksa. Baca detail: Talak Terpaksa

Dengan demikian, maka jatuh talak 1 saja. Dan bisa rujuk lagi. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam