Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bau sabun saat menyucikan najis apakah masih najis atau sudah suci?

BAU SABUN SAAT MENYUCIKAN NAJIS APAKAH MASIH NAJIS ATAU SUDAH SUCI?

Assalamualaikum.

Ustadz, saya tidak sengaja kencing di celana dalam. Saya cek ke celana luar tidak ada bekas basah. Tapi saya tetap mencuci celana luar dengan sabun. Saya bersihkan dulu bekas kencing di celana dalam dengan air lalu pakai sabun. Untuk celana luar, saya lupa apakah sama caranya atau langsung dicuci dengan sabun. Pertanyaan saya :

1. Apakah air & bau sabun yang masih menetes setelah penyucian najis, jadi najis & menyebar ke benda lainnya jika terkena air tetesan sabunnya?

2. Kasur tempat tidur memang kering, apakah saya sudah tepat tidak menyucikan kasur karna celana luar saya tidak ada bekas basah?

3. Saya pernah baca bahwa imam ramli tetap menganggap najis bau sabun jika digunakan untuk bersihkan najis, apa di madzhab syafi'i semua sepakat seperti itu?

Jazakallah Ustadz

JAWABAN

1. Celana dalam anda sudah suci karena sudah dibersihkan dengan air sebelum pakai sabun. Jadi tidak masalah. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Tidak perlu menyucikan kasur kalau tidak ada bekas kencingnya. Kasur dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.

3. Kasus anda berbeda. Seperti disebut di poin 1, celana anda suci sebelum pakai sabun. Jadi, apakah masih bau sabun atau tidak itu tidak ada pengaruh pada kesuciannya. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah

TERSERAH KAMU, APA TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum Selamat sore, saya ingin menanyakan beberapa hal 1. Suatu.ketika pernah terjadi pertengkaran, lalu istri bilang ndak usah jadi suami istri saja kalo begini Lalu saya karena marah, saya mengatakan terserah kamu saja ya. apakah ini termasuk talak taklik?

2. pada pertengkaran yang lain, karena sudah marah saya mengatakan, terserah mau mu saja....saya sudah nggak peduli. apakah ini termasuk talak taklik? mohon penjelasannya terima kasih

JAWABAN

1. Tidak termasuk talak taklik atau talak muallaq. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk

2. Tidak termasuk talak taklik. Itu masuk kategori janji talak atau ancaman talak yang tidak berdampak cerai. Baca detail: Janji talak

SERTIFIKAT ATAS NAMA DUA ORANG SATUNYA MENINGGAL

Selamat pagi, Saya ingin bertanya mengenai sertifikan yg terdiri dari 2 nama ..kakak beradik, yg mana ke2 nya tidak menikah .(A & B ).dan salah satu namanya sudah meninggal. Saat ini rumah tersebut akan dijual. Bagaimana utk pengurusannya?.. Apakah cukup dengan akta kematian dari almarhum?.

Untuk A dan B masih memiliki saudara kandung, yg tidak tertera di sertifikat..apakah mereka memiliki hak waris dari pihak yg meninggal?.

Salah satu saudaranya memiliki anak disebut Keponakan.. Apakah akhirnya warisan ini utk keponakan..? Sedangkan pihak A tidak mau untuk memberikan bagiannya kepada keponakan..

Mohon bantuan dan solusi nya.. Terimakasih

JAWABAN

1. Urusan administriasi sertifikat tanah bukan bidang kami, silahkan anda konsultasi ke pihak yang punya otoritas di bidang ini.

2. Untuk masalah warisan, maka seluruh ahli waris berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya yang meninggal. Sayangnya anda tidak menyebut siapa saja ahli waris yang hidup. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARIS

assalamualaikum wr.wb kakak kandung saya bernama Ahmad Rizal Pramudianto meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2021. pada saat meninggal, statusnya menikah dengan istri yang kedua, karena istri yang pertama meninggal dunia. keadaan ahli waris utama :

1. ayah (sudah meninggal dunia 10 september 2006)
2. ibu (masih hidup)
3. istri pertama (meninggal tahun 2019)
4. istri kedua (masih hidup)
5. tidak ada anak dari istri kedua
6. anak kandung dari istri pertama (3 perempuan)
7. mempunyai saudara kandung se-ayah se-ibu (3 laki-laki dan 1 perempuan)
mohon bantuan untuk penghitungan bagian warisnya.
terima kasih. wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
b) Istri kedua mendapat 1/8 = 3/24
c) 3 anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 16/24
d) Sisanya 1/24 diberikan pada keempat saudara kandung dengan rincian: 3 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/7; 1 saudara perempuan mendapat 1/7 (dari sisa 1/24) Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam