Apa beda antara janji, sumpah dan nadzar?

Apa beda antara janji, sumpah dan nadzar? Misalnya Saya pernah mengatakan begini sama diri saya sendiri, kalau saya beli MAKANAN pada hari jum'at murt
JANJI

Assalamualaikum

Saya mau bertanya :

1. Misalnya Saya pernah mengatakan begini sama diri saya sendiri, kalau saya beli MAKANAN pada hari jum'at murtadkan saya ya Allah, saya berjanji atau bersumpah seperti itu, pertanyaan saya :

A. Apakah saya sudah murtad karena saya melanggar janji atau sumpah saya tersebut ?, karena saya ternyata membeli makanan pada hari jum'at itu ?

B. Apakah status MAKANAN yang saya belikan pada hari jum'at itu menjadi haram karena saya melanggar janji atau sumpah saya ?

2. Ini masalah syubhat, ada uang diruangan tamu saya, saya ragu apa itu uang saya atau tidak, terus saya membelanjakan uang tersebut tanpa tau siapa yang punya uang itu, misalnya saya belikan makanan, pertanyaan saya :

A. Apakah halal makanan tersebut karena saya membelanjakannya dalam keadaan masih ragu status uang tersebut ?

B. Setelah beberapa hari saya baru tau kalau uang tersebut memang uang saya sendiri, apakah makanan saya itu halal karena saya membelanjakannya dalam keadaan masih ragu status uang tersebut ?

JAWABAN

1a. Sumpah yang diakui dalam Islam adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah atas nama murtad itu bukan sumpah dan hukumnya tidak sah. Nabi bersabda:

من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت " متفق عليه

Artinya: Barang siapa yang bersumpah maka hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam. (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi bersabda:

من كان حالفا فلا يحلف إلا بالله " رواه النسائي

Artinya: Barangsiapa bersumpah maka hendaknya tidak bersumpah kecuali dengan nama Allah. (HR Nasai)

Yang anda katakan adalah janji. Dan janji apabila dilanggar tidak ada kewajiban apapun. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

Soal murtad, tidak sembarangan perilaku bisa berakibat murtad. Baca detail: Tiga Penyebab Murtad

Kalau pun berbuat murtad masih ada syaratnya agar murtad itu sah. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

1b. Tidak haram. Hukum asal dari makanan adalah halal. Dan tetap halal kecuali kalau ada bukti kuat atas kebalikannya. Misalnya, apabila uang atau makanan berasal dari perbuatan haram seperti mencuri. Baca detail: Kaidah: Yakin tidak hilang karena Asumsi haram

2a. Kalau uang itu berada di rumah sendiri, dan umumnya tidak ada tamu yang meletakkan uang di tempat tersebut, maka dugaan kuat adalah milik anda. Dengan demikian maka hukumnya halal. Baca detail: Kaidah: Yakin tidak hilang karena Asumsi haram

Baca juga: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

2b. Halal. Kalau sudah diketahui bahwa itu milik anda, maka kehalalannya sudah pasti.

TIDAK DIAMPUNI DOSA YANG TERANG-TERANGAN

Assalamu'alaikum saya pernah mendengar ceramah: "Alloh akan mengampuni segala dosa kecuali dosa yg dilakukan secara terang-terangan" contohnya seperti orang yg berzina tapi malah dia menceritakan kepada kawan-kawannya tentang perzinahannya itu.

pertanyaan saya:

1.apakah dosa orang itu benar-bensr sudah tidak diampuni?

2.bagaimana cara bertobatnya jika sudah terlanjur dia bercerita kepada banyak orang (bukankah alloh maha pengampun segala dosa)?

JAWABAN

1. Tidak diampuni kalau tidak bertaubat. Kalau bertaubat akan diampuni. Termasuk dosa syirik sekalipun. Baca detail: Dosa Murtad dan Syirik Tidak Diampuni?

2. Caranya dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

MENYANYI LAGU ROHANI, APAKAH MURTAD?

Assalamualaikum Wr.Wb Permisi Saya ingin menanyakan sesuatu,jadi begini saya kan pernah mendengarkan lagu yang dibuat menjadi dj bahkan pernah beberapa kali menyanyikannya permasalahannya saya tidak tau kalau ternyata lagu yang dibuat menjadi dj itu adalah lagu rohani agama lain,nah pertanyaan saya apakah saya bisa dibilang orang yang (naudzubillah) murtad? Mohon untuk dijawab ustad karna hal ini membebani pikiran saya selama beberapa hari ini

JAWABAN

Tidak berakibat murtad apabila tidak menganggap agama tersebut sebagai agama yang benar. Karena agama yang benar satu-satunya adalah agama Islam. Apa yang anda lakukan tidak termasuk perbuatan yang berakibat murtad. Baca detail: Tiga Penyebab Murtad

Lagipula, anda melakukannya secara tidak sengaja. Itu cukup menjadi alasan untuk tidak sahnya perbuatan murtad bahkan seandainya yang anda lakukan merupakan salahsatu dari perbuatan yang berakibat murtad. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad
LihatTutupKomentar