Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara membagi warisan peninggalan bapak dan ibu

WARIS

Assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh

Perkenalkan saya Agus, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum waris jika saat ini ada harta waris dari kedua orang tua saya berupa uang sebesar 100 juta dengan rincian keluarga inti termasuk saya (No 6) , sbb:

1. Alm Bapa 12 Juni 1996 (orang tua) 2. Almh Mamah 17 Jan 2007 (orang tua)

3. Hedi (anak) - hidup, memiliki
- 2 anak perempuan (hidup)
- 2 anak laki - laki (hidup)
4. Almh Dewi 3 Juli 2004 (anak), memiliki
- 2 anak perempuan (hidup)
5. Almh Pipih 20 Oktober 2013 (anak), memiliki
- 1 Almh perempuan (7 Mei 1982)
- 1 anak perempuan (hidup)
6. Agus (anak) - hidup, memiliki
- 1 anak laki - laki (hidup)
- 1 anak perempuan (hidup)
7. Alm Indira 7 Juni 1986 (anak), memiliki
- 1 anak perempuan
8. Almh Leli 3 Nov 1986 (anak)
9. Ratih (anak) - hidup, memiliki
- 1 anak laki - laki (hidup) - anak angkat dari tahun 2006

Mohon penjelasannya/rinciannya harta warisnya. Terima kasih

Wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

Karena terjadi kematian dua pewaris dengan ahli waris yang berbeda, maka harta warisan harus dihitung dua kali sbb:

PENINGGALAN BAPAK (WAFAT 1996):

Ahli waris dan bagiannya sbb:

a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung yang saat itu masih hidup yaitu seluruh anak kandung kecuali Indira dan Leli. Berarti anak kandung yang dapat warisan ada 5 (lima) yaitu Hedi, Dewi, Pipih, Agus, Ratih. Dengan rincian (dua anak lelaki, 3 anak perempuan): Hedi dan Agus masing-masing dapat bagian 2/7, tiga anak perempuan masing-masing dapat bagian 1/7 (dari 7/8 sisa warisan).

- Sedangkan Leli dan Indira tidak dapat warisan karena ia meninggal lebih dulu dari bapaknya.

PENINGGALAN IBU (WAFAT 2007)

Peninggalan warisan dari ibu diwariskan pada ahli waris yang saat itu masih hidup. Mereka adalah: Hedi, Pipih, Agus. Dua anak lelaki (Hedi dan Pipih) masing-masing mendapat 2/5. Sedangkan Pipih mendapat 1/5.

PENINGGALAN DEWI - ANAK KANDUNG PEREMPUAN (WAFAT 2004)

Dewi dapat bagian dari peninggalan Bapaknya senilai 1/7 (dari sisa 7/8 harta). Karena saat ini dia sudah wafat, maka harta ini diteruskan pada ahli warisnya sbb:

a) Ibu mendapat 1/6 = 2/12 - 2/13
b) 2 anak 2/3 = 8/12 - 8/13
c) Suami (kalau cerai mati) = 1/4 = 3/12 -> 3/13

Pembagian harta bagian Dewi ini dalam ilmu waris disebut kasus Aul. Baca detail: Aul

PENINGGALAN PIPIH - ANAK KANDUNG PEREMPUAN (WAFAT 2013)

Pipih dapat bagian waris dari peninggalan bapak (sebesar 1/7 dari sisa 7/8) dan ibunya 1/5 (dari total harta). Ahli warisnya sbb:

a) Suami (kalau cerai mati) 1/4 = 1/4
b) Anak perempuan 1/2 = 2/4
c) Sisanya yang 1/4 diwariskan pada saudara kandung yang masih hidup yaitu Hedi, Agus, Ratih dengan rincian: 2 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/5; 1 anak perempuan mendapat 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG

Assalamualaikum

Bagaimana pembagian tanah 24 bata dengan kondisi,12 bata tanah kosong dan 12 bata rumah, untuk ahli waris 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Wassalam

JAWABAN

Kalau ahli warisnya hanya dua orang seperti keterangan di atas, maka anak lelaki mendapat 2/3, anak perempuan mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam