Hukum ditinggal suami saat hamil
Hukum ditinggal suami saat hamil Saya dan suami sering cekcok sampai akhirnya melibatkan keluarga besar,dan pada akhirnya suami mengatakan saya kembal
HUKUM DITINGGAL SUAMI SAAT HAMIL
Assalamualaikum ustadz..
Saya dan suami sering cekcok sampai akhirnya melibatkan keluarga besar,dan pada akhirnya suami mengatakan “diawal saya ambil baik2,sekarang saya kembalikan baik2 pula” kepada ayah saya
Tapi suami bersikeras mengatakan itu bukan cerai tp hanya menitipkan saya ke org tua
Saya kekeh mau memperbaiki semua sama2,tapi suami sudah tidak mau dan memilih untuk pergi bekerja keluar kota meninggalkan saya padahal saya sedang mengandung 6 bulan dan akan kembali saat saya akan melahirkan aja
Yang mau saya tanyakan
1. bagaimana status pernikahan kami dalam islam?saya sudah dikembalikan ke orang tua,tp suami tidak merasa menceraikan dan tetap meninggalkan saya
2. bagaimana sikap yg harus saya ambil dlm masalah rumah tangga saya ini?
JAWABAN
1. Ucapan suami seperti itu termasuk talak kinayah. Dan apabila tidak ada niat cerai dari suami, maka tidak jatuh talak. Dari pernyataan suami, maka jelas suami tidak ada niat cerai yang berarti tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Sharih dan Kinayah
2. Kalau anda berdua masih saling suka, maka silahkan dilanjutkan. Dan ke depannya sebaiknya semakin ditingkatkan kesadaran masing-masing untuk saling hormat, saling sayang dan saling mengalah. Baca detail:
WALI NIKAH
Assalamualaikum ustad Saya siti, ingin menanyakan terkait hukum perwalian. Saya anak yang lahir dari hasil zina, setelah saya lahir baru ibu dan bapak kandung saya menikah. Setau saya kalau anak hasil zina menggunakan wali hakim. Awalnya sy tidak tau kalau saya anak tidak sah. Saya nikah di KUA menggunakan wali hakim. Akan tetapi wali hakim juga tdak tau kalau sy anak hasil zina. Jdi bapak kandung saya menyerahkan ke wali hakim untuk menikahkan saya. Dan wali hakim yang menikahkan dengan ucapan ijab " Bilal bin bilala saya nikahkan anda dengan siti bin fulan yang walinya mewakilkan kepada saya..".
Pertanyaan saya:
1. Jika bapa sy tdk dpt menjadi wali nikah dan wali hakim yg menikahkan dengan kata2 ijab seperti diatas, apakah sah pernikahan saya? Pdhl seharusnya wali hakim langsung sj menikahkan tnpa menyebut dia sbagai wakil lg.
2. Apakah pernikahan sya dan suami itu sah, meskipun wali hakim tidak tau kalau saya anak luar nikah?
3. Apakah akad harus diulang? Jika diulang siapa yg bisa jd wali yg menikahkan? Apakah adik kandung saya bisa menjadi wali karna dia anak yang sah? Terimakasih ustad.
JAWABAN
1. Menurut mazhab Hanafi, bapak biologis dari anak yang terlahir karena zina, bisa sah menjadi bapak syar'i asalkan si bapak mengakui bahwa anak itu adalah anaknya. Adanya fakta bahwa anda masuk ke dalam kartu keluarga (KK) itu berarti si bapak telah menetapkan pengakuan bahwa anda adalah anak kandungnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Kalau memang ayah anda mengakui anda sebagai anaknya, maka anda sah menjadi anaknya secara syariah dan sah bagi bapak anda untuk mewakilkan wali nikah pada wali hakim (tawkil wali). Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
2. Sah. Baca detail: Pernikahan Islam
3. Tidak perlu diulang.
KALAU TIDAK COCOK, KELUAR SAJA: APA JATUH TALAK?
Assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuh Saya kadang tidak sependapat dengan suami saya, saya memberi masukan pada suami tapi suami tidak cocok sampai saya jadi adu mulut dengan suami, padahal saya niatnya menasehati
Setiap saya adu mulut suami bilang seperti ini "kalau tidak cocok ya sudah keluar saja dari rumah ini" Rumah yang kami tempati adalah rumah warisan orang tua suami
Apakah itu termasuk kata talak apa bukan
Mohon penjelasannya!! Terimakasih sebelumnya
Waalaikumsalam wa rohmatullahi wa barokatuh
JAWABAN
Itu termasuk talak kinayah. Hukumnya tidak berdampak cerai kalau tidak ada niat talak. Baca detail: Janji talak, perintah talak, talak masa depan
Catatan: Hendaknya tidak sembarangan menasihati suami. Karena menasihati itu harus timbul dari orang yang kedudukannya lebih tinggi. Dalam rumah tangga, suami lebih tinggi derajatnya dari istri. Oleh karena itu, kalau istri ingin menasihati suami, maka secara etika sosial harus meminta ijin atau memohon maaf terlebih dahulu. Agar suami tidak tersinggung. Jadi, hal baik pun ada aturan dan etika cara penyampaiannya.
BARU TAHU TENTANG ZIHAR
Bagaimana bila kita baru tahu tentang zihar sekarang...tapi merasa pernah terjadi zihar sudah lama sekali..yaitu mengatakan persamaan ukuran besar kecilnya bagian tubuh tertentu istri dengan anak saya.saat itu terjadi saya tidak tahu tentang zihar.baru belakangan ini tahu tentang zihar.
apakah saya bisa bayar kafaratnya sekarang?atau apa yang harus saya lakukan.
JAWABAN
Kalau tidak tahu soal zihar maka tidak ada dampak hukumnya. Karena zihar itu baru sah apabila disengaja. Baca detail: Menyamakan Istri bukan zihar kecuali ada niat
Selain itu, penyamaan tidak otomatis berakibat zihar. Baca detail: Menyamakan istri dengan ibu dan anak: Tidak otomatis zihar
Baca juga: Zihar
PERNIKAHAN ANTAR KERABAT
Assalamu'alaikum,
Saya mempunyai keponakan laki-laki yang berkeinginan menikahi anak dari kakak perempuanya lain ayah ( keponakan dan orang tua si gadis, kakak beradik lain ayah).
Apakah hal ini dibenarkan dalam syariat islam. Mohon penjelasannya.
Terima kasih. Wassalamu'alaikum
JAWABAN
Kalau kami tidak salah menilai, berarti antara pria dan wanita itu ada hubungan sepupu (jawa: misanan). Kalau betul demikian, maka tidak masalah. Karena sepupu itu bukan mahram. Yang haram itu menikahi kerabat yang ada hubungan mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam
Assalamualaikum ustadz..
Saya dan suami sering cekcok sampai akhirnya melibatkan keluarga besar,dan pada akhirnya suami mengatakan “diawal saya ambil baik2,sekarang saya kembalikan baik2 pula” kepada ayah saya
Tapi suami bersikeras mengatakan itu bukan cerai tp hanya menitipkan saya ke org tua
Saya kekeh mau memperbaiki semua sama2,tapi suami sudah tidak mau dan memilih untuk pergi bekerja keluar kota meninggalkan saya padahal saya sedang mengandung 6 bulan dan akan kembali saat saya akan melahirkan aja
Yang mau saya tanyakan
1. bagaimana status pernikahan kami dalam islam?saya sudah dikembalikan ke orang tua,tp suami tidak merasa menceraikan dan tetap meninggalkan saya
2. bagaimana sikap yg harus saya ambil dlm masalah rumah tangga saya ini?
JAWABAN
1. Ucapan suami seperti itu termasuk talak kinayah. Dan apabila tidak ada niat cerai dari suami, maka tidak jatuh talak. Dari pernyataan suami, maka jelas suami tidak ada niat cerai yang berarti tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Sharih dan Kinayah
2. Kalau anda berdua masih saling suka, maka silahkan dilanjutkan. Dan ke depannya sebaiknya semakin ditingkatkan kesadaran masing-masing untuk saling hormat, saling sayang dan saling mengalah. Baca detail:
WALI NIKAH
Assalamualaikum ustad Saya siti, ingin menanyakan terkait hukum perwalian. Saya anak yang lahir dari hasil zina, setelah saya lahir baru ibu dan bapak kandung saya menikah. Setau saya kalau anak hasil zina menggunakan wali hakim. Awalnya sy tidak tau kalau saya anak tidak sah. Saya nikah di KUA menggunakan wali hakim. Akan tetapi wali hakim juga tdak tau kalau sy anak hasil zina. Jdi bapak kandung saya menyerahkan ke wali hakim untuk menikahkan saya. Dan wali hakim yang menikahkan dengan ucapan ijab " Bilal bin bilala saya nikahkan anda dengan siti bin fulan yang walinya mewakilkan kepada saya..".
Pertanyaan saya:
1. Jika bapa sy tdk dpt menjadi wali nikah dan wali hakim yg menikahkan dengan kata2 ijab seperti diatas, apakah sah pernikahan saya? Pdhl seharusnya wali hakim langsung sj menikahkan tnpa menyebut dia sbagai wakil lg.
2. Apakah pernikahan sya dan suami itu sah, meskipun wali hakim tidak tau kalau saya anak luar nikah?
3. Apakah akad harus diulang? Jika diulang siapa yg bisa jd wali yg menikahkan? Apakah adik kandung saya bisa menjadi wali karna dia anak yang sah? Terimakasih ustad.
JAWABAN
1. Menurut mazhab Hanafi, bapak biologis dari anak yang terlahir karena zina, bisa sah menjadi bapak syar'i asalkan si bapak mengakui bahwa anak itu adalah anaknya. Adanya fakta bahwa anda masuk ke dalam kartu keluarga (KK) itu berarti si bapak telah menetapkan pengakuan bahwa anda adalah anak kandungnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Kalau memang ayah anda mengakui anda sebagai anaknya, maka anda sah menjadi anaknya secara syariah dan sah bagi bapak anda untuk mewakilkan wali nikah pada wali hakim (tawkil wali). Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
2. Sah. Baca detail: Pernikahan Islam
3. Tidak perlu diulang.
KALAU TIDAK COCOK, KELUAR SAJA: APA JATUH TALAK?
Assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuh Saya kadang tidak sependapat dengan suami saya, saya memberi masukan pada suami tapi suami tidak cocok sampai saya jadi adu mulut dengan suami, padahal saya niatnya menasehati
Setiap saya adu mulut suami bilang seperti ini "kalau tidak cocok ya sudah keluar saja dari rumah ini" Rumah yang kami tempati adalah rumah warisan orang tua suami
Apakah itu termasuk kata talak apa bukan
Mohon penjelasannya!! Terimakasih sebelumnya
Waalaikumsalam wa rohmatullahi wa barokatuh
JAWABAN
Itu termasuk talak kinayah. Hukumnya tidak berdampak cerai kalau tidak ada niat talak. Baca detail: Janji talak, perintah talak, talak masa depan
Catatan: Hendaknya tidak sembarangan menasihati suami. Karena menasihati itu harus timbul dari orang yang kedudukannya lebih tinggi. Dalam rumah tangga, suami lebih tinggi derajatnya dari istri. Oleh karena itu, kalau istri ingin menasihati suami, maka secara etika sosial harus meminta ijin atau memohon maaf terlebih dahulu. Agar suami tidak tersinggung. Jadi, hal baik pun ada aturan dan etika cara penyampaiannya.
BARU TAHU TENTANG ZIHAR
Bagaimana bila kita baru tahu tentang zihar sekarang...tapi merasa pernah terjadi zihar sudah lama sekali..yaitu mengatakan persamaan ukuran besar kecilnya bagian tubuh tertentu istri dengan anak saya.saat itu terjadi saya tidak tahu tentang zihar.baru belakangan ini tahu tentang zihar.
apakah saya bisa bayar kafaratnya sekarang?atau apa yang harus saya lakukan.
JAWABAN
Kalau tidak tahu soal zihar maka tidak ada dampak hukumnya. Karena zihar itu baru sah apabila disengaja. Baca detail: Menyamakan Istri bukan zihar kecuali ada niat
Selain itu, penyamaan tidak otomatis berakibat zihar. Baca detail: Menyamakan istri dengan ibu dan anak: Tidak otomatis zihar
Baca juga: Zihar
PERNIKAHAN ANTAR KERABAT
Assalamu'alaikum,
Saya mempunyai keponakan laki-laki yang berkeinginan menikahi anak dari kakak perempuanya lain ayah ( keponakan dan orang tua si gadis, kakak beradik lain ayah).
Apakah hal ini dibenarkan dalam syariat islam. Mohon penjelasannya.
Terima kasih. Wassalamu'alaikum
JAWABAN
Kalau kami tidak salah menilai, berarti antara pria dan wanita itu ada hubungan sepupu (jawa: misanan). Kalau betul demikian, maka tidak masalah. Karena sepupu itu bukan mahram. Yang haram itu menikahi kerabat yang ada hubungan mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam