Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kita Pisah Ranjang Saja, Apa Jatuh Talak?

Kita Pisah Ranjang Saja, Apa Jatuh Talak?
KITA PISAH RANJANG SAJA, APA JATUH TALAK?

Saya mau bertanya tentang kata kata talaq yang pernah saya ucapkan misalnya

2. Kalau suami bilang ke istri seperti "mendingan kita pisah dulu aja intropeksi diri dulu masing masing kamu tidur disini saya tidur dirumah orang tua saya" maksud dari suami hanya pisah ranjang atau pisah rumah sementara waktu untuk melakukan perbaikan bukan cerai. Saya berani sumpah dengan apapun maksudnya hanya pisah ranjang. Bagaimana hukumnya pak ustad

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. KATA "PISAH" TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?
    1. UCAPAN TALAK MASA SEPAN TERMASUK TALAK KINAYAH
    2. KATA TALAK SHARIH DALAM MADZHAB SYAFI'I DAN PEMAKAIANNYA
    3. KESIMPULAN
  2. WAS-WAS TELAH MENTALAK ISTRI DAN STATUS ANAK
  3. JUAL SARANG WALET TERKENA NAJIS
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

1. Kalau istri minta cerai lalu suami bilang " terserah kamu" hukumnya gmana pa ustad. Soalnya ada beberapa ulama bilang kinayah ada jg itu ucapan penyerahan talaq pada istri dengan syarat si istri harus mentalaq diri sendiri. Kalau memang seperti itu. Saya lupa apa si istri mengucapakan talaq atau tidak. Bagaimana hukumnya pak ustad.

3. Kalau saya bilang ke istri seperti atas permintaan cerai istri trus saya bilang "ya udah kalau mau udahan" tetapi insya allah ga ada niat cerai cuma gertakan aja. Gmana hukumnya pak ustad.

4. Bagaimana status anak Kalau suami istri tidak tahu kalau sudah tertalaq bain. Dia pikir masih sah dalam pernikahan.

5. Kalau suami istri sudah tertalaq bain sughra tetapi si suami ga tau atas status cerainya. Apakah talaqnya tetap dianggap atau tidak.
Mohon jawabannya pak ustad

Assalammualaikum

JAWABAN

KATA "PISAH" TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?

2. Ada ucapan "pisah" di situ. Dan kata "pisah" menurut madzhab Syafi'i ada dua pendapat: (a) termasuk kata talak sharih; (b) termasuk kata talak kinayah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan pendapat ulama sbb:

وذهب الشافعية في المشهور, والخرقي من الحنابلة إلى أن لفظي: الفراق والسراح وما تصرف منهما من صريح الطلاق لورودهما بمعنى الطلاق في القرآن الكريم, فقد ورد لفظ الفراق في قوله تعالى: وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا {النساء:130}. وفي قوله: أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {الطلاق : 2}.

وورد لفظ السراح في آيات منها قوله تعالى: الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ {البقرة:229}. وقوله تعالى: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {البقرة:231}.

إلا أن الجمهور يرى أن لفظ الفراق ولفظ السراح ليس من صريح الطلاق، لأنهما يستعملان في غير الطلاق كثيرا, ومن ذلك قوله تعالى: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا {آل عمران : 103}. ولذلك فهما من كنايات الطلاق.

Artinya: Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Al-Kharqi dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa dua kata "al-firaq" (pisah) dan al-sarah (lepas) dan kata lain yang berakar dari dua kata ini termasuk dari talak sharih karena keduanya disebut dalam Al-Quran. Kata "firaq" disebut dalam QS An-Nisa 4:130 dan At-Talaq :2. Sedangkan kata "sarah" (السراح) disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229 dan 231.

Namun, menurut jumhur ulama - yakni tiga madzhab selain madzhab Syafi'i - kata 'firaq' dan 'sarah' tidak termasuk kata talak sharih karena keduanya banyak dipakai juga di selain talak seperti dalam QS Ali Imran 3:103 karena itu maka termasuk talak kinayah dan baru terjadi talak apabila disertai niat.


UCAPAN TALAK MASA DEPAN TERMASUK TALAK KINAYAH

Ucapan talak yang bermakna masa depan (future tense) dianggap talak kinayah. dalam kitab Al-Bujairami ala Al-Manhaj, hlm. 13/46, menyatakan:

( قَوْلُهُ : وَهِيَ مَا يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ ) لَوْ قَالَ لِزَوْجَتِهِ : تَكُونِي طَالِقًا هَلْ تَطْلُقُ أَوْ لَا ؟ لِاحْتِمَالِ هَذَا اللَّفْظِ الْحَالَ وَالِاسْتِقْبَالَ ، وَهَلْ هُوَ صَرِيحٌ أَوْ كِنَايَةٌ ، وَإِذَا قُلْتُمْ بِعَدَمِ وُقُوعِهِ فِي الْحَالِ فَمَتَى يَقَعُ ؟ هَلْ بِمُضِيِّ لَحْظَةٍ أَوْ لَا يَقَعُ أَصْلًا ؟ ؛ لِأَنَّ الْوَقْتَ مُبْهَمٌ ، وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا اللَّفْظَ كِنَايَةٌ فَإِنْ أَرَادَ بِهِ وُقُوعَ الطَّلَاقِ فِي الْحَالِ طَلُقَتْ أَوْ التَّعْلِيقُ احْتَاجَ إلَى ذِكْرِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ ، وَإِلَّا فَهُوَ وَعْدٌ لَا يَقَعُ بِهِ شَيْءٌ .

سم وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ مُعَلَّقًا عَلَى شَيْءٍ وَإِلَّا كَقَوْلِهِ : إنْ دَخَلْت الدَّارَ تَكُونِي طَالِقًا وَقَعَ عِنْدَ وُجُودِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ ، وَأَمَّا كُونِي طَالِقًا فَصَرِيحٌ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ حَالًا ، وَكَذَا تَكُونِي عَلَى تَقْدِيرِ لَامِ الْأَمْرِ كَمَا قَالَهُ ع ش .

Artinya: Kinayah adalah talak yang mengandung kemungkinan makna talak dan lainnya. Apabila suami berkata pada istrinya: Kamu (akan) tertalak apakah jatuh talak atau tidak? ... Secara zhahir kata ini termasuk talak kinayah. Apabila suami berniat menjatuhkan talak maka terjadi talak pada saat itu juga. Apabila suami bermaksud taklik talak maka ia butuh menyebutkan kondisinya, apabila tidak maka itu disebut janji yang tidak berakibat talak sama sekali. Baca detail: Talak Masa Depan


KATA TALAK SHARIH DALAM MADZHAB SYAFI'I DAN PEMAKAIANNYA

Dalam madzhab Syafi'i sendiri ada pendapat yang menyatakan bahwa kata 'sarah' termasuk talak kinayah. Ibnu Hajar Al-Makki, seorang ulama madzhab Syafi'i, menyatakan dalam fatwanya:

" اسرحي " كناية ؛ لأنه من " سرَح " بالتخفيف ، وليس من " سرّح " بالتشديد

Artinya: Kata "sarah" termasuk talak kinayah karena berasal dari madhi 'sa-ra-ha' (tanpa tasydid) bukan dari 'sar-ra-ha' dengan tasydid.

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, ucapan "pisah" yang dalam kata Arabnya sama dengan "firaq" atau "firoq" itu menurut madzhab Syafi'i baru dianggap talak sharih apabila diucapkan dalam salah satu ungkapan berikut: (a) diucapkan dalam bentuk kata kerja waktu sekarang (present tense) seperti "Aku menceraikanmu" atau "Aku memisahmu" atau "Aku melepasmu"; (b) diungkapkan dalam bentuk kata sifat (adjektiva; Inggris: ajective) seperti "Kamu istri yang dicerai" "Kamu istri yang dipisah" "Kamu istri yang dilepas".

Dan ucapan talaq (cerai), sarah (lepas) dan firaq (pisah) apabila diucapan dalam bentuk masdar (verbal noun), menurut madzhab Syafi'i tidak dianggap talak sharih, tapi dianggap talak kinayah. Al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna' fi Halli Alfadz Abi Syujak, hlm. 2/100 menyatakan:

القول في الطلاق الصريح (فالصريح ثلاثة ألفاظ) فقط كما قاله الاصحاب (الطلاق) أي ما اشتق منه لاشتهاره فيه لغة وعرفا (و) كذا (الفراق والسراح) بفتح السين أي ما اشتق منهما على المشهور فيهما لورودهما في القرآن بمعناه.
وأمثلة المشتق من الطلاق كطلقتك وأنت طالق ويا مطلقة ويا طالق لا أنت طلاق والطلاق فليسا بصريحين بل كنايتان، لان المصادر إنما تستعمل في الاعيان توسعا.
ويقاس بما ذكر فارقتك وسرحتك فهما صريحان، وكذا أنت مفارقة ومسرحة ويا مفارقة ويا مسرحة، وأنت فراق والفراق وسراح والسراح كنايات.

Artinya: Kata yang dianggap talak sharih ada tiga yaitu thalaq yakni yang musytaq darinya, firaaq dan sarah yakni yang musytaq darinya. Karena dua kata terakhir disebut dalam Al-Quran. Contoh yang musytaq dari thalaaq adalah [طلقتك وأنت طالق ويا مطلقة ويا طالق] (Yakni ungkapan dalam bentuk kata kerja dan kata sifat). Dan bukan termasuk talak sharih dalam kalimat [أنت طلاق] "Kamu talak" dan [الطلاق] keduanya bukan sharih tapi kinayah. Karena bentuk mashdar (verbal noun) itu hanya dipakai dalam benda secara luas. Dianalogikan dengan uraian ini adalah kata "sarah dan firaq".

Al-Bakri dalam Ianah At-Talibin, hlm. 4/12, menyatakan:

(قوله: ومفارقة ومسرحة) أي أو أنت مفارقة أو مسرحة ويقرآن بصيغة اسم مفعول مع تشديد راء الثانية أما بصيغة اسم الفاعل فكناية

Artinya: kata "Perempuan yang dipisah" dan "perempuan yang dilepas" dalam bentuk isim maf'ul itu dianggap talak sharih. Sedangkan dalam bentuk isim fail dianggap talak kinayah.


KESIMPULAN

Ucapan "mendingan kita pisah dulu" termasuk dalam kategori talak kinayah yang tidak terjadi talak kecuali kalau disertai niat dengan argumen: (a) kata tersebut mengandung makna waktu yang akan datang (future tense); (b) menurut mayoritas madzhab empat (selain madzhab Syafi'i) kata "pisah" itu termasuk kategori talak kinayah; (c) kata "pisah" yang diucapkan dalam bentuk masdar (verbal noun) termasuk dalam talak kinayah menurut madzhab Syafi'i.

***


1. Hukumnya sama dengan talak kinayah menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i. Apabila ikut pendapat ini, maka terjadi atau tidaknya talak tergantung ada atau tidak niat talak dari suami saat mengucapkan itu. Kalau ada niat berarti terjadi talak, kalau tidak ada niat berarti tidak terjadi talak. Baca detail: Mengiyakan Perintaan Talak Istri

3. Itu kasusnya sama dengan no. 1. Termasuk talak kinayah yang tidak jatuh talak kecuali kalau disertai dengan niat.

4. Talak bain apa? Dalam Islam ada talak bain kubro dan talak bain sughro. Baca detail: Talak Bain Sughro dan Kubro

5. Suami bisa rujuk pada istri yang talak bain sughro dengan syarat dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Talak Bain Sughro dan Akibat Hukumnya

_________________


WAS-WAS TELAH MENTALAK ISTRI DAN STATUS ANAK

Assalammualaikum pak ustad

1. Kronologinya waktu itu saya bener ga tahu hukum cerai. Pas waktu istri saya hamil anak ke 1 saya sering mengungkapkan kata mengandung talaq dan mengiyakan cerai istri tapi seinget saya kata tersebut insya allah kata kinayah semua ini terjadi pada tahun 2012.

2. Nah pas tahun 2015 saya baru sadar akan hukum talaq. Ketika itu saya merasa ragu ragu banget was was. Nah ketika sya lihat fatwa dari alkhoirot.net kata yang saya ucapkan dulu dan setelah saya konsultasikan semua kata kata tersebut. Akhirnya insya allah baru talaq 2. Disaat istri saya sedang hamil.

3. Nah karna saya meyakini kalau rujuk tersebut harus dengan lafadz maka saya anggap tidak rujuk yang sah.

4. Dan saya melihat di alkhoirot.net kalau tidak ada rujuk atau nikah baru si suami menalaknya kembali setelah masa iddah habis tidak dianggap yang berarti talaq yang saya ucapkan setelah habis masa iddah tidak dihitung talaq. Oleh karna itu karna ketidaktahuan saya selama talaq 2 yang habis masa iddahnya berarti saya sudah diluar pernikahan. Akan tetapi saya ga sadar klo istri sya sudah tercerai dari saya. Hingga melahirkan anak ke 2.

5. Yang saya ingin tanyakan bagaimana status anak saya pak ustad yang ke 2 ini soalnya klo menurut madzhab syafii saya melakukan hubungan luar nikah tanpa saya sadari karna dulu saya kira saya masih di pernikahan.
Mohon jawabannya
Assallammualaikum

JAWABAN

1. Apabila saat mengucapkan kata yang mengandung cerai itu anda tidak tahu hukum dan akibatnya, maka tidak terjadi talak menurut sebagian ulama. Dengan demikian, maka masalah sudah selesai dan anda tidak perlu lagi kuatir soal status pernikahan anda. Baca detail: Kata Talak yang diucapkan Suami Awam

2. Jawaban di alkhoirot.net sebelumnya itu dalam konteks apabila suami mengerti hukum talak. Kalau tidak mengerti, maka tidak terjadi talak sebagaimana dijelaskan dalam poin 1.

3. Karena tidak ada talak yang terjadi, maka tidak perlu rujuk.
4. Masalah ini sudah clear. Anda dan istri sah sebagai suami istri.
5. Karena nikahnya masih sah, maka status anak juga sah.

_________________


JUAL SARANG WALET TERKENA NAJIS

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Nama Saya Aswin seorang peternak walet di mana saya ingin bertanya sebab saya sering bertanya-tanya tentang hukum islam dengan menjual sarang walet kotor karena fatwa MUI bahwa beternak walet dibolehkan dan sarangnya halal tetapi haram hukumnya jika sarang walet terkena kotoran walet atau benda najis lainnya yang berasal dari luar sedangkan saya sering melihat sarang walet saya terkena kotoran walet itu sendiri. Jadi yang saya mau tanyakan adalah :

1. Apakah hukumnya jika saya menjual sarang walet kotor kepada pengepul sedangkan pengepul itu sendiri yang akan membersihkannya sebelum di jual untuk dikonsumsi...?????

JAWABAN

1. Fatwa MUI menyatakan bolehnya jual beli sarang walet tanpa ada syarat harus bersih dan tidak boleh kotor. Hukum bisnis walet sama saja dengan bisnis ayam. Ayam juga kotor kalau belum dibersihkan dan tidak ada masalah menjual ayah hidup.

Intinya, sarang walet menurut fatwa MUI adalah suci dan halal dan karena itu boleh diternak dan diperjualbelikan. Fatwa MUI soal sarang walet lihat di sini (pdf).

Adapun saat mengkonsumsinya tentu saja harus dalam keadaan suci dari perkara najis. Dan dalam hal menjamin kesucian sarang walet tsb adalah pihak terakhir dalam rantai penjual sebelum sampai ke pembeli. Kalau memang pengepul anda sudah berjanji untuk menyucikannya, maka tidak ada lagi masalah bagi anda. pastikan dia menyucikan najis dengan cara yang benar. Yaitu, buang benda najisnya dan setelah itu disiram air. Baca detail: Cara Menyucikan Najis

Yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah jual beli perkara najis seperti kotoran hewan atau semut dan jangkrik dll. Inipun ada pendapat ulama yang membolehkan asal ada manfaatnya. Baca detail: Jual beli Jangkrik

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam