Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bercerita Tentang Cerai, Apakah Jatuh Talak?

Bercerita Tentang Cerai, Apakah Jatuh Talak?
HUKUM BERCERITA TENTANG CERAI, APAKAH JATUH TALAK?

Asslammualaikum pak ustad
Saya mau bertanya tentang masalah keluarga saya dulu.

1. dulu istri saya pernah minta cerai sama saya dan saya iyakan trus istri bilang sama saya "bener nih ya" trus saya bilang iya memangnya aku takut cerai sama kamu. Maksudnya si istri mau menceraikan saya seperti itu. Bagaimana hukumnya karna ada ulama bermadzhab imam syafii bilang ini kinayah talaq. Yang bikin saya bingung saya lupa niatnya kalo memang benar ini talaq kinayah.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI
  2. HUKUM BERCERITA TENTANG CERAI, APAKAH JATUH TALAK?
  3. RAGU-RAGU APAKAH MENGUCAPKAN CERAI ATAU TIDAK
  4. HUKUM RUJUK DENGAN JIMAK (HUBUNGAN INTIM)
  5. HUKUM GAJI DEBT COLLECTOR
  6. SUAMI ADA MASALAH KESUBURAN, ORANG TUANYA TIDAK PENGERTIAN
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

2. Dulu saya pernah keliru dalam memahami hukum talaq. Setiap ada kata cerainya saya hitung 1 melalui pemahaman saya. Misalkan saya berniat hanya memberitahu hukum cerai kepada istri saya tapi karna disitu ada kata cerainya saya hitung 1 juga padahal saya hanya ingin memberitahu hukum talaq kepada istri saya nah ketika saya melihat fatwa ulama kalo hanya bercerita itu tidak jatuh. Jadi seakan akan hati saya ada niat tp saya yakin itu bukan niat tp hanya pemahaman yang keliru. Bagaimana hukumnya pak ustad. Apa saya harus mengikuti fatwa ulama tersebut atau pemahaman saya tetap terhitung.

3. Bagaimana hukumnya kalau ragu ragu tentang kalimat yang saya ucapkan kepada istri saya. Dulu saya pernah berkata kepada istri saya kalo didalam kalimat tersebut ada kata "cerainya" tapi saya yakin bukan "aku ceraikan kamu" pada kalimat tersebut yang saya bingung apakah ancaman cerai atau hanya cerita cerai saja. Saya ragu ragu dalam hal tersebut udah ga inget lagi sama kalimatnya. Bagaimana hukumnya pak ustad.

4. Saya ingin bertanya tentang hukum talaq seperti ini. Pada tahun 2012 suami bilang cerai kepada istrinya yang sedang hamil anak ke 1. Setelah cerai dia tidak sadar kalau statusnya sudah cerai tapi dia belum rujuk sama istrinya sampai ia melahirkan. Karna kata ustad di daerahnya rujuk harus dengan lafadz tidak boleh dengan hubungan intim. Pada tahun 2013 si suami bilang cerai lg pada istrinya yang belum dirujuk itu selama istrinya hamil sampai melahirkan anak . Itu perhitungannya bagaimana pak ustad. Karna pada saat dia hamil sampai melahirkan dia tidak rujuk. Atau masa iddah telah habis. Karna dia tidak sadar status cerainya yang dia anggap masih istrinya yang sah. Bagaimana hukumnya apa tetap jatuh 1 atau 2. Bagaimana status anak yang ke 2 disaat statusnya tercerai. Assalammualaikum mohon jawabannya.

JAWABAN

MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI

1. Kasus mengiyakan permintaan cerai istri ada dua pendapat ulama.
(a) Dianggap talak sharih (eksplisit). Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya.
(b) Dianggap talak kinayah (implisit). Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi.

Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua (talak kinayah) sebagai berikut:

( وقيل ) هو ( كناية ) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق

Artinya: Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

Kesimpulan: jatuh tidaknya talak dalam kasus ini adalah tergantung dari niat anda: kalau ada niat talak maka jatuh talak 1, kalau tidak ada niat maka tidak terjadi talak. Kalau lupa atau ragu, maka dianggap tidak ada niat. Sesuai dengan kaidah fiqih bahwa apabila dalam keadaan ragu, maka kembali pada yang yakin yakni tidak adanya niat.


HUKUM BERCERITA TENTANG CERAI, APAKAH JATUH TALAK?

2. Bercerita tentang talak, baik pada istri atau pada orang lain, tidak berakibat jatuh talak. Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah hlm. 4/246 menyatakan:

قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق

Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) adalah kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, dan penjelasan talak seorang ahli fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi wanita yang kebetulan bernama Taliq.

Jadi, dalam kasus ini tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam


RAGU-RAGU APAKAH MENGUCAPKAN CERAI ATAU TIDAK

3. Kalau anda ragu-ragu apakah (a) bercerita cerai pada istri yang berarti tidak jatuh talak; atau (b) mengucapkan kata cerai - yang berarti terjadi talak, maka hukumnya adalah tidak terjadi talak. Karena keraguan tidak dianggap, dan kembali pada hukum asal yaitu tetapnya pernikahan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/380, mengutip pendapat Imam Syafi'i sbb:

وإذا لم يدر أطلق أم لا فلا يزول يقين النكاح بشك الطلاق) وجملة ذلك أن من شك في طلاقه لم يلزمه حكمه، نص عليه أحمد وهو مذهب الشافعي وأصحاب الرأي، لأن النكاح ثابت بيقين فلا يزول بشك

Artinya: Apabila suami tidak tahu apakah ia telah mentalak istrinya atau tidak maka keyakinan nikah tidak hilang dengan keraguan talak. Intinya, barangsiapa yang ragu dalam talaknya maka hukum talak tidak terjadi. Ini berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan merupakan madzhab Syafi'i dan ahli ra'yi. Karena nikah itu sah dengan keyakinan, maka ia tidak hilang dengan adanya keraguan.


HUKUM RUJUK DENGAN JIMAK (HUBUNGAN INTIM)

4. Dalam madzhab Syafi'i memang rujuk baru terjadi apabila diucapkan secara lisan. Namun, menurut pendapat dua madzhab yang lain yaitu Hanafi dan Hanbali, rujuk dapat dilakukan cukup dengan menyentuh istri dan/atau hubungan intim. Baik dengan niat rujuk atau tanpa niat. Sedangkan menurut Madzhab Maliki harus disertai niat rujuk. Berikut rinciannya:

Pendapat madzhab Hanafi: dalam kitab Radd al-Mukhtar hlm. 11/440:

وبالفعل مع الكراهة بكل ما يوجب حرمة المصاهرة كمس ولو منها اختلاسا أو نائماً أو مكرها أو مجنوناً إن صدقها هو

Artinya: (Rujuk dapat dilakukan) dengan perbuatan tapi hukumnya makruh. ... seperti dengan menyentuh istri..

Pendapat madzhab Hanbali: dalam kitab Kasyful Qina' hlm.11/65 dijelaskan :

وتحصل الرجعة بوطئها بلا إشهاد، نوى الرجعة أو لم ينو به الرجعة

Artinya: Rujuk sah dengan cara berhubungan intim antara suami istri dan tanpa perlu saksi. Baik dengan niat rujuk atau tidak.

Pendapat madzhab Maliki: Dalam kitab As-Syarh Al-Kabir dijelaskan:

ولا تصح رجعة بدون النية ولو بأقوى الأفعال كوطء

Artinya: Tidak sah rujuk tanpa niat walaupun dengan perbuatan yang paling kuat seperti wati' (hubungan intim).

Berdasarkan pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali di atas, maka adanya jimak (hubungan intim) dengan istri sudah menjadi rujuk apabila jimak dilakukan selama masa iddah belum habis. Dan ucapan talak yang diucapkan sebanyak dua kali berakibat jatuh talak 2 (dua). Baca detail: Cerai dalam Islam


______________________


HUKUM GAJI DEBT COLLECTOR

Asalamualaikum.....
Saat ini saya berkerja di Bank Asing Konvensional. Posisi Saya "MENAGIH" nasabah Kartu Kredit/ Personal Loan Via Telpon untuk yg Terlambat 6bulan keatas.
Saya Ditarget 50juta/Bln+Gaji Pokok UMR. Setiap bisa 50juta saya dapat bonus 1jt. Melewati 50jt-dst saya dapat Insentif Uang Proporsional. Halalkah Uang yg saya Terima secara keseluruhan? Mohon Pencerahan

JAWABAN

Hukum layanan kredit di bank konvensional adalah riba dan haram menurut mayoritas ulama kontemporer. Apabila mengikuti pendapat ini, maka gaji dari pekerjaan yang terkait dengan kredit adalah haram -- kecuali dalam keadaan darurat -- termasuk gaji pokok dan jasa menagih nasabah. Karena, menurut sebuah hadits uang riba adalah haram termasuk bagi semua pihak yang terkait dengan aktivitas ribawi yakni pemilik modal, penulis, perwakilan, dan lainnya. Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. , mengutip sebuah hadits sahih sbb:

لعن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - آكل الربا وموكله وشاهده وكاتبه

Artinya: Rasulullah melaknat pemakan riba, yang mewakili, saksi dan penulisnya.

Namun, ada sebagian kecil ulama yang membolehkan seluruh bentuk transaksi bank konvensional. Apabila mengikuti pendapat ini, maka gaji anda halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
______________________


SUAMI ADA MASALAH KESUBURAN, ORANG TUANYA TIDAK PENGERTIAN

Assalamualaikum Ustz,


Ada yang mau saya tanyakan Ustz terkait dengan berbakti kepada orangtua. Saya dan suami sudah menikah 2 tahun, hingga saat ini kami masih belum dikaruniai keturunan. Kami sudah ke dokter dan hasil pemeriksaan dokter, suami saya bermasalah. Sebelumnya suami sudah pernah mengatakan kepada orangtuanya, dengan harapan orangtua kami dapat mengerti kondisi kami. Namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan kami, orangtua suami justru jadi sering menanyakan sudah sejauh mana pengobatan kami. Terlebih setelah adik ipar saya dinyatakan positif hamil, ibu mertua sering kali mendorong suami saya untuk berobat. Saya sedih dengan kondisi kami Ustz, apa yang sebaiknya saya lakukan ya Ustz? Apakah sebaiknya saya mengatakan langsung dan meminta pengertian orangtua suami untuk lebih mengerti kondisi anaknya? Karena hal tersebut membuat suami saya semakin tertekan dengan kondisinya.
Mohon sarannya Ustz.

Jazakillah untuk jawabannya

JAWABAN

Yang pertama selalu motivasi suami agar bersabar dan anda selalu mendukungnya. Yang kedua, kalau anda berani silahkan berkomunikasi langsung dengan mertua anda agar tidak membahas soal sensitif tersebut secara terus menerus karena hanya akan menambah anaknya tertekan. Kalau anda tidak berani silahkan minta tolong orang lain yang bisa menyampaikan hal tersebut pada mertua anda. Baca detail: Percaya Ramalan dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam