Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Jual Beli Jangkrik Untuk Makanan Burung

Hukum Jual Beli Jangkrik Untuk Makanan Burung
SHALAT QOSHOR JAMAK DAN JUAL JANGKRIK UNTUK MAKANAN BURUNG

Asslkm wr wb

semoga kyai selalu di berikan kesehatan oleh Allah...kembali mhn pencerahan kyai :

1. tentang shalat qoshor jama....saya membaca dalam beberapa referensi bahwa salah satu syarat boleh menqoshor sholat ketika dalam perjalanan adalah : tidak berniat mukim lebih dr 4 hari di tempat yang di tuju...pertanyaannya 1.A. bagaimana dengan rencana kita ketika misalnya : saya akan mengantar anak liburan, ke rumah nenek/ pakde nya...biasanya sdh ada rencana akan menginap di rumah nenek/pakdenya selama seminggu...
1.B. apakah itu termasuk niat mukim yg membatalkan bolehnya qoshor sholat ?
1.C. bagaimana pula dengan menjama sholat apakah tidak di bolehkan juga ?

2. bagaimana hukumnya usaha ternak jangkrik atau semut ..yg di jual biasanya untuk makanan burung atau umpan memancing ?

mhn pencerahannya kyai ..bila berkenan mhn dengan referensi kitabnya....syukron katsiroon..
lutfi jiddan

DAFTAR ISI
  1. Shalat Qoshor Jamak Dan Jual Jangkrik Untuk Makanan Burung
  2. Mayit Di Tayammumi Setelah Dikubur Ada Air Apa Perlu Dimandikan Lagi?
  3. Bagian Waris Anak Yang Sudah Meninggal
  4. Mimpi Melihat Wanita Menari Telanjang
  5. Jual Beli Yang Halal
  6. Bagian Waris Anak Adopsi
  7. Hukum Penggunaan Hadits Dhoif
  8. Kerja Pada Paman Tidak Digaji
  9. Menikah Karena Paksaan Orang Tua
  10. Cara Mengadukan Hak Waris Ke Pengadilan
  11. Hukum Barang Temuan Barang Berharga
  12. Istri Yang Berzina Dalam Kitab Al-Majmuk

JAWABAN: SHALAT QOSHOR JAMAK DAN JUAL JANGKRIK UNTUK MAKANAN BURUNG

1.A. Apabila diniati untuk mukim di rumah nenek selama lebih dari 4 hari, maka tidak boleh mengqoshor shalat selama berada di rumah nenek (hanya boleh qashar saat di perjalanan). Namun, apabila tidak ada niat mukim yang diucapkan dalam hati, maka boleh melakukan qoshor shalat di rumah nenek selama 4 hari. Hari kelima dst harus shalat sempurna seperti biasa. Ini pendapat dalam madzahb Syafi'i. Adapun menurut madzhab Hanafi, asal tinggalnya tidak melebihi 20 hari, maka boleh mengqashar shalat. Dalil dan uraian lebih detail lihat di kitab Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah ما يمنع القصر: نية الإقامة http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/qashar-shalat-musafir-madzahib.html#22

1.B. Iya. Karena itu tidak perlu diniati berapa hari anda akan tinggal. Atau, ikuti saja madzhab Hanafi yang membolehkan perjalanan selama 20 hari.

1.C. Syarat bolehnya jamak karena perjalanan sama dengan syarat qashar. Lihat poin 1.A.

2. Hukumnya boleh kalau bermanfaat. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami V/446-447 menyatakan:

ويصح بيع الحشرات والهوام كالحيات والعقارب اذا كان ينتفع به. والضابط عندهم (المالكية)ان كل ما فيه منفعة تحل شرعا لان الاعيان خلقت لمنفعة الانسان بد ليل قوله تعالى هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا
Artinya: Sah jual beli serangga dan binatang melata , seperti ular dan kalajengking jika memang bermanfaat. Parameternya menurut mereka (mazhab Maliki) adalah, semua yang bermanfaat itu halal menurut syara', karena semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia sesuai dengan firman Allah SWT: "Dialah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu

_____________________________

MAYIT DI TAYAMMUMI SETELAH DIKUBUR ADA AIR APA PERLU DIMANDIKAN LAGI?

assalamualaikum wr.wb
punten sya mau tanya,,,bgaimana hukumnya mayit yg mati lalu dikubur namun terlebih dahulu ditayamumkan tetapi stelah prosesi penguburan tdak lama kemudian hujan lebat turun,,
1. pertanyaannya apakah kuburan si mayit wajib dgali lagi ?
2. yg kedua bgaimana hukum menggali kuburanya krna hal tsb

Muhammad syahron masum

JAWABAN

1. Tidak perlu menggali kuburnya kembali. Karena tayammum itu sudah cukup dan menjadi pengganti dari mandi. Juga, menggali kubur akan membahayakan fisiknya dan itu tidak dibolehkan sebagaimana cukupnya tayammum apabila badan mayit terkena luka bakar agar tidak merusak fisik mayit. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmuk V/134 mengatakan
إذا تعذر غسل الميت لفقد الماء أو احتراق بحيث لو غسل لتهرى لم يغسل بل ييمم، وهذا التيمم واجب لأنه تطهير لا يتعلق بإزالة نجاسة فوجب الانتقال به عند العجز عن الماء إلى التيمم
2. Tidak perlu digali lagi karena sudah cukup.

_____________________________

BAGIAN WARIS ANAK YANG SUDAH MENINGGAL

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Pandawa Lima,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk menanyakan persoalan yang mengusik saya selama ini. Yang ingin saya tanyakan ini mengenai pembagian waris.

Saya mempunyai seorang kakek yang sudah wafat dan mempunyai 7 orang anak yang terdiri dari 3 anak laki & 4 anak perempuan, 2 laki & 2 perempuan sudah meninggal setelah kakek & nenek saya.

a. perempuan yang meninggal tidak menikah dan tidak mempunyai anak
b. perempuan yang meninggal meninggalkan 2 anak laki & 1 anak perempuan
c. laki yang meninggal meninggalkan 2 anak perempuan
d. laki yang meninggal meninggalkan 3 anak laki & 2 anak perempuan
e. 1 laki & 2 perempuan masih hidup

yang ingin saya tanyakan bagimana dengan bagian dari a & c?
Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Apabila ahli waris (penerima warisan) meninggal lebih dulu daripada pewaris, maka ia tidak berhak menerima warisan. Kalau A dan C meninggal setelah kakek meninggal, maka A dan C masih berhak akan warisan tersebut. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam

_____________________________


MIMPI MELIHAT WANITA MENARI TELANJANG

asslamu'alakum
maaf klo mengganggu
bgini pak ustazd da 2 mimpi yg mengganggu sya smenjak sya mondok dlu,klo bleh tlong ditafsirkan
1.sya pernah bermimpi melihat 3 foto(1 foto perempuan n 2 lgi foto orang tua(suami istri))sedangkan 3 orang dlam fto itu blom pernah sya liat.
2.sbelum saya boyong dari pondok,sya pernah bermimpi,sya n ustazd sya duduk2 di depan musolah n da perempuan yg kyax sdang menari bgtu n tmpah lama ko buka baju n trus menari smpe skrang sya bingung arti mimpi sya itu pak.

minta bntuannya ya pak ustazd n maaf klo penulisannya krang baik
trima kasih
wassalamu'alaikum

ibrohim,jakarta

JAWABAN

1. Anda disarankan untuk menyambung tali silaturrahmi dengan kerabat baik yang sudah dikenal maupun tidak.
2. Itu peringatan dan sekaligus tugas seorang santri agar selalu amar makruf dan nahir mungkar kepada lingkungan sekitar. Bukan malah terikut dan terpengaruh pada kemungkaran yang terjadi.

_____________________________


JUAL BELI YANG HALAL

Assallammualaekum,pak ustad saya mau tanya hukum jual beli yang halal gmana pak ustad,terima kasih.

wassallam
aji bogor

JAWABAN

Semua jual beli hukumnya halal kecuali apabila mengandung (a) riba; (b) penipuan; (c) mengandung unsur judi.

_____________________________


BAGIAN WARIS ANAK ADOPSI

saya mempunyai seorang mertua yg udah wafat dan meninggal kan seorang istri dan seorang anak perempuan yg diadopsi dr kecil (bayi.), dan ada jg seorang ibu kandung almarhum, dan ada jg 2 orang saudara kandung dan ada jg beberapa orang saudara 1 ayah tetapi bkn 1 ibu, dan jg saudara 1 ibu tetapi bkn 1 ayah.

1. bagai mana membagi warisan nya tersebut. terima kasih atas jawaban nya

JAWABAN

1. Rinciannya sbb:
- Istri mendapat warisan 1/4 (seperempat)
- Anak adopsi tidak mendapat bagian sama sekali karena bukan sedarah. Lihat: Anak Adopsi dalam Islam. http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/
- Ibu mendapat bagian 1/6 (seperenam)
- Saudara laki-laki kandung mendapatkan sisanya.
- Saudara sebapak tidak mendapat warisan karena adanya saudara laki-laki kandung.
- Saudara seibu tidak mendapat warisan karena adanya istri dan ibu almarhum.
Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
_____________________________


HUKUM PENGGUNAAN HADITS DHOIF

Assalamualaikum..ana mw tanya.apakah ada pertanggungjawaban di akhirat kalau kita beramal dengan hadist dhoif..? trm ksh banyak atas
jawabannya.barakallahu lana wa lakum.

JAWABAN

Anjuran dalam hadits dhaif boleh diamalkan dalam soal amal kebaikan yang bersifat sunnah karena itu tidak ada efek ketia dia ditinggalkan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar حكم العمل بالحديث الضعيف http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/fadhail-aamal-adhkar-nawawi.html#2 mengatakan
يجوز ويُستحبّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف ما لم يكن موضوعاً‏(5)‏، وأما الأحكام كالحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك فلا يُعمل فيها إلا بالحديث الصحيح أو الحسن
Artinya: Boleh dan sunnah mengamalkan anjuran dalam hadits dhaif selagi tidak maudhu (palsu). Adapun hukum halal dan haram, jual beli, pernikahan dan talak dsb maka tidak boleh memakai hadits dhaif.

_____________________________


KERJA PADA PAMAN TIDAK DIGAJI

pak ustad saya kerja sama kerabat saya, atau adik dari ibu saya!! tapi untuk urusan bayaran dia tidak pernah jujur.. banyak hak saya yg tidak diberikan.
pertanyaanya....
1. bagaimana sikap yg harus saya tunjukan padanya
2. bagaimana caranya untuk menagih bayaran saya karena saya tidak enak hati
3. apa yang harus saya lakukan agar rezki saya lancar..
terimakasih.. wassalam...

JAWABAN

1. Utarakan dengan baik-baik bahwa anda menginginkan bayaran yang wajar.
2. Kalau anda tidak berani, minta tolong pada teman anda untuk mengutarakan maksud anda.
3. Buka usaha sendiri. Miliki keterampilan yang dapat dijual seperti teknik perbaikan HP, teknik mesin, menjahit, dll.

_____________________________


MENIKAH KARENA PAKSAAN ORANG TUA

Saya wanita berusia 25 th. Usia pernikahan saya baru setengah tahun. Dan saya menikah dengan pria ini karena paksaan orang tua saya. Sedangkan pria yang saya cintai tidak direstui oleh kedua orang tua saya. Hanya karena dia buruh pabrik. Sedangkan suami saya saat ini adalah PNS. Suami saya memang baik, tetapi entah mengapa saya melihat dia seperti perempuan. Saat berhubungan badan dengannya saya seperti "lesbian". Dia terlalu lembut untuk menjaga saya. Saya tidak pernah nyaman sama sekali dengan dia. Sudah 4 bulan saya tidak tidur satu ranjang atau berhubungan badan dengannya. Dia orang yg sulit diajak berkomunikasi entah mengapa orangtua saya memaksa menikahi lelaki seperti itu. Jika saya berada didekat dia saya merasa jadi laki² dan dia wanitanya. Dia juga tak pernah mengajak atau menuntun saya sholat. Seluruh kluarga saya selalu membela dia dan menyalahkan diri saya. Setiap ada suami saya dirumah, saya tidak betah. Entah mengapa saya merasa risih jika ada dia. Memang dari pertama saya sudah tidak ada rasa tetapi sampai saat ini benar² sulit menimbulkan rasa cinta itu meski berkali² dicoba. Saya tidak pernah bergairah melihat suami saya. Pertanyaannya..
1. Apakah sah pernikahan saya meski tak ada keinginan dari hati saya bahkan karena paksaan orang tua ?
2. Apakah saya masih sah jika sudah tidak tidur bersama lagi selama lebih dari 3 bulan?
3. Apakah boleh jika saya menggugat cerai suami saya dengan alasan dia tidak dapat memuaskan saya dan saya tidak pernah menginginkannya ?

Terima kasih sebelumnya..

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah. Lebih detail lihat: Perkawinan dalam Islam.
2. Tetap sah karena perceraian itu baru terjadi kalau suami menyatakna kata "Cerai" pada istrinya atau istrinya melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.
3. Boleh saja. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam.

_____________________________


CARA MENGADUKAN HAK WARIS KE PENGADILAN

assalamu alaikum wr wb maaf sebelumnya saya ingin bertanya,
1. dimanakah saya mengadu/bertanya untuk kedudukan hak waris ? apakah ke pengadilan agama ? atau pengadilan negri?
2. dan bagaimana syaratnya ?

JAWABAN

1. Ke pengadilan agama kalau ingin mengadu terkait warisan Islam atau pengadilan negeri untuk sistem warisan umum.. Dua-duanya bisa.
2. Datang ke kantor pengadilan dan ikuti prosedur yang berlaku.

_____________________________


HUKUM BARANG TEMUAN BARANG BERHARGA

Assalamu'alaikum
Saya ingin bertanya, saya menemukan tas yang tertinggal di toko saya 2 tahun yang lalu. Karena tdk tahu siapa pemiliknya maka tas tsb saya pajang di depan toko (posisi yg terlihat dr luar maupun dari dalam toko). 2 tahun kemudian berhubung saya tdk melanjutkan usaha di toko tsb lalu bersih2 kemudian saya buka tas tersebut ternyata ada emas skitar 50gr. Gimana hukumnya dalam islam untuk temuan seperti itu? Terima kasih. Wassalam. Yati di Medan.
Icha Ramadhanii Butar-Butar

JAWABAN

Lihat di artikel berikut: Hukum Barang Temuan
_____________________________


ISTRI YANG BERZINA DALAM KITAB AL-MAJMUK

Assalamualaikum pak saya mau bertanya:
Dalam Al-Majmuk, Imam Nawawi mengatakan

(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري.
دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس)

Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.

Yang jadi pertanyaan saya:

1. Apa maksud dari "Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak"
2. Apakah seorang lelaki yang berzinah dengan isteri orang lain haram hukumnya?
3. Bolehkah seorang lelaki yang belum menikah menikahi perempuan yang sudah memiliki suami dan sudah memiliki anak?
4. Apabila seorang perempuan sudah kehilangan suaminya (meninggal) boleh menikah lagi? Dan kalau boleh apakah ada jarak waktu yang dikhususkan untuk wanita sehingga ia boleh menikah lagi

Terima kasih sebelumnya pak semoga pertanyaan saya dan jawaban bapak dapat menambah pengetahuan agama saya.

JAWABAN

1. Artinya, status pernikahan wanita yang berzina tersebut dengan suaminya tetap sah. Tidak batal.
2. Haram dan dosa besar. Lihat: Dosa Besar dalam Islam
3. Wanita hanya boleh menikah satu orang laki-laki pada waktu yang sama. Jadi, tidak boleh menikahi wanita yang masih berstatus sebagai istri orang. Lihat: Perkawinan dalam Islam.
4. Wanita yang ditinggal mati suaminya boleh menikah lagi setelah habis masa iddahnya yaitu empat bulan sepuluh hari,. Lebih detail tentang iddah lihat: Masa Iddah Istri yang Dicerai atau Ditinggal Mati

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam