Menyucikan lantai dengan kain pel apakah sah
Menyucikan lantai dengan kain pel apakah sah kemarin ( sabtu ) saya melakukan Shalat Magrib di salah satu masjid dekat kantor saya, lalu pas di rokaat
NAJIS: Menyucikan lantai dengan kain pel apakah sah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Permisi ustadz, saya mau bertanya
saya mengalami masalah was was najis hukmiyah walau sudah tidak separah dulu. sudah sekitar 1 tahun lamanya
kemarin ( sabtu ) saya melakukan Shalat Magrib di salah satu masjid dekat kantor saya, lalu pas di rokaat ke 2 atau 3 ada anak-anak yang ngompol di dalam masjid. setelah selesai sejadah nya langsung di angkat dan di bawa keluar dan kayaknya ada bekas dari ngompol anak kecil tersebut di teras keramik luar masjid dan saya lihat sama pengurus masjid langsung di pel. ketika sedang dipel saya keadaan sedang mau balik ke kantor. kemudian sekitar 10 menit kemudian saya pulang kantor dan melewati masjid tersebut dan melihat anak anak sudah duduk di teras tersebut. lantai itu biasanya jalan penghubung tempat wudhu dan pintu masjid.
saya tidak tau apakah lantai tersebut setelah di pel tadi untuk menghilangkan najisnya kemudian di siram pakai air atau tidak, saya langsung kembali ke kantor karena saya tidak ingin mengetahui sampai selesai karena saya akan was was kalau saya masih di sana dan sampai selesai ternyata tidak di siram.
karena saya pernah mendengar ceramah salah 1 ustad yang menyuruh orang yang was was apakah beser atau tidak yang memakai seperti tisu untuk menahannya ketika mau membuang tisu tersebut, kalau bisa di basahkan dulu agar tidak mengetahui apakah basahnya dari air beser atau air suci tadi. saya juga mengalami was was, kayak ada yang keluar dari kemaluan tetapi pas di lihat seringnya tidak ada apa apa yang keluar cuma rasa aja, jadi setiap mau buang air kecil saya selalu membasahkan celana bagian dalam saya sebelum melepaskannya. karena setau saya najis itu ada kalau kita melihan dan benar yakin kalau itu najis, dengan di siram / dipercikkan air saya menjadi tidak yakin kalau itu najis dan menganggap bahwa celana dalam saya dalam keadaan suci
hal yang mau saya tanyakan adalah :
1. apakah status lantai tersebut najis atau tidak? dan apa yang harus saya lakukan. karena sekarang hari minggu dan besok hari senin baru masuk kantor lagi. karena bisa saja di siram hari ini (minggu) atau tidak saya juga tidak tahu.
2. apakah saya berdosa karena langsung ke kantor dan tidak ingin tau apakah itu sudah di siram atau belum? karena saya langsung pergi untuk menurunkan tingkat was was saya
3. dan semisal najis apakah saya boleh menggunakan pendapat imam maliki yang mengatakan kalau najis hukmiyah di tempat keras/ benda yang tidak menyerap air bisa di sucikan dengan mengelap tempat tesebut dengan air suci atau menggunakan pendapat bahwa najis hukmiyah tidak berpindah hanya untuk di masjid ini atau dalam keseharian saya
terima kasih sebelumnya karena telah menjawab beberapa pertanyaan sebelumnya. semoga ustadz selalu diberikan kesehatan dan dilindungi oleh ALLAH SWT. dan semoga berkenan untuk menjawab pertanyaan saya satu ini. Alhamdulillah dengan beberapa jawaban sebelumnya was-was saya tentang najis hukmiyah mulai berkurang perlahan walau belum 100%
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
JAWABAN
1. Kalau lantai itu dipel dengan cara mengusap najisnya saja tanpa disiram dengan air, maka berarti statusnya masih najis hukmiyah. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah
2. Tidak berdosa. Itu bukan urusan anda.
3. Boleh. Semua pendapat dalam mazhab empat boleh diikuti. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki
Pendapat salah satu mazhab empat itu jauh lebih orotitatif dan valid daripada pendapat MUI misalnya.
Dan tidak wajib bagi kita orang awam untuk ikut hanya satu mazhab saja. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Permisi ustadz, saya mau bertanya
saya mengalami masalah was was najis hukmiyah walau sudah tidak separah dulu. sudah sekitar 1 tahun lamanya
kemarin ( sabtu ) saya melakukan Shalat Magrib di salah satu masjid dekat kantor saya, lalu pas di rokaat ke 2 atau 3 ada anak-anak yang ngompol di dalam masjid. setelah selesai sejadah nya langsung di angkat dan di bawa keluar dan kayaknya ada bekas dari ngompol anak kecil tersebut di teras keramik luar masjid dan saya lihat sama pengurus masjid langsung di pel. ketika sedang dipel saya keadaan sedang mau balik ke kantor. kemudian sekitar 10 menit kemudian saya pulang kantor dan melewati masjid tersebut dan melihat anak anak sudah duduk di teras tersebut. lantai itu biasanya jalan penghubung tempat wudhu dan pintu masjid.
saya tidak tau apakah lantai tersebut setelah di pel tadi untuk menghilangkan najisnya kemudian di siram pakai air atau tidak, saya langsung kembali ke kantor karena saya tidak ingin mengetahui sampai selesai karena saya akan was was kalau saya masih di sana dan sampai selesai ternyata tidak di siram.
karena saya pernah mendengar ceramah salah 1 ustad yang menyuruh orang yang was was apakah beser atau tidak yang memakai seperti tisu untuk menahannya ketika mau membuang tisu tersebut, kalau bisa di basahkan dulu agar tidak mengetahui apakah basahnya dari air beser atau air suci tadi. saya juga mengalami was was, kayak ada yang keluar dari kemaluan tetapi pas di lihat seringnya tidak ada apa apa yang keluar cuma rasa aja, jadi setiap mau buang air kecil saya selalu membasahkan celana bagian dalam saya sebelum melepaskannya. karena setau saya najis itu ada kalau kita melihan dan benar yakin kalau itu najis, dengan di siram / dipercikkan air saya menjadi tidak yakin kalau itu najis dan menganggap bahwa celana dalam saya dalam keadaan suci
hal yang mau saya tanyakan adalah :
1. apakah status lantai tersebut najis atau tidak? dan apa yang harus saya lakukan. karena sekarang hari minggu dan besok hari senin baru masuk kantor lagi. karena bisa saja di siram hari ini (minggu) atau tidak saya juga tidak tahu.
2. apakah saya berdosa karena langsung ke kantor dan tidak ingin tau apakah itu sudah di siram atau belum? karena saya langsung pergi untuk menurunkan tingkat was was saya
3. dan semisal najis apakah saya boleh menggunakan pendapat imam maliki yang mengatakan kalau najis hukmiyah di tempat keras/ benda yang tidak menyerap air bisa di sucikan dengan mengelap tempat tesebut dengan air suci atau menggunakan pendapat bahwa najis hukmiyah tidak berpindah hanya untuk di masjid ini atau dalam keseharian saya
terima kasih sebelumnya karena telah menjawab beberapa pertanyaan sebelumnya. semoga ustadz selalu diberikan kesehatan dan dilindungi oleh ALLAH SWT. dan semoga berkenan untuk menjawab pertanyaan saya satu ini. Alhamdulillah dengan beberapa jawaban sebelumnya was-was saya tentang najis hukmiyah mulai berkurang perlahan walau belum 100%
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
JAWABAN
1. Kalau lantai itu dipel dengan cara mengusap najisnya saja tanpa disiram dengan air, maka berarti statusnya masih najis hukmiyah. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah
2. Tidak berdosa. Itu bukan urusan anda.
3. Boleh. Semua pendapat dalam mazhab empat boleh diikuti. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki
Pendapat salah satu mazhab empat itu jauh lebih orotitatif dan valid daripada pendapat MUI misalnya.
Dan tidak wajib bagi kita orang awam untuk ikut hanya satu mazhab saja. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab