Talak saat marah apakah jatuh cerai?

Talak saat marah apakah jatuh cerai? pak saya mau tanya , sebelumnya saya pernah di talak oleh suami dalam keadaan marah , lalu 2tahun kemudian saya d
Talak saat marah apakah jatuh cerai? Assalamualaikum.. pak saya mau tanya , sebelumnya saya pernah di talak oleh suami dalam keadaan marah , lalu 2tahun kemudian saya di talak lewat hp karena waktu itu berjauhan dan suami saya selingkuh.. tapi di depan orangtua suami saya bilang mau rujuk , sampai sekarang masih tinggal bersama dan suami masih menggauli saya tapi suami saya masih sering bilang ingin berpisah dan tidak mau diajak rujuk .. bagaimana hukumnya? apakah sudah termasuk talak 3? terimakasih wassalamualaikum.. JAWABAN Ucapan talak dalam keadaan marah tidak jatuh talak menurut sebagian ulama. Baca detail: Cerai saat Marah Apabila setelah mengucapkan talak suami menggauli istrinya, maka itu dianggap rujuk menurut madzhab selain madzhab Syafi'i. Baca detail: Cara Rujuk Adapun ucapan suami "ingin berpisah" maka tidak dianggap talak karena itu mengacu ke masa depan (hanya keinginan). Sedangkan yang jatuh talak apabila berupa pernyataan masa sekarang seperti "Aku talak kamu". Baca detail: Talak akan datang Ke depannya, hindari bertengkar. Diamlah saat suami marah. Begitu juga sebaliknya, suami hendaknya diam saat istri marah. Juga, jangan saling menyalahkan atas suatu masalah yang terjadi. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga SUAMI TAK MEMBERI NAFKAH Assalamualaikum, Mau bertanya pak ustadz, Bila suami tidak menafkahi (uang, materi) istri selama bertahun-tahun, baik itu karena malas, ataupun karena sebab lainnya, sehingga istri yg bekerja untuk mendapatkan uang 1. Bila istri sabar/ikhlas dengan hal tersebut, apakah status mereka sebagai suami istri tetap sah atau halal ? 2. Bila istri kadang sabar, kadang kesal dengan hal tersebut, namun masih tetap ingin bersama suami, apakah status mereka sebagai suami istri apakah masih sah atau halal ? 3. Bila istri sebenarnya kesal dengan hal tersebut, namun berusaha untuk bertahan dengan suami, apakah status mereka sebagai suami istri tetap sah atau halal ? 4. Bila istri tetap bersedia memenuhi kewajibannya melayani suami, patuh dan nurut dengan suami walau dengan kondisi seperti diatas, apakah diperbolehkan dalam agama ? Terima kasih pak ustadz JAWABAN 1. Status pernikahan tetap sah dan halal. Nafkah adalah hak istri dan kewajiban suami. Suami berdosa apabila tidak menafkahi. Namun, karena ini masalah muamalah, maka selagi istri rela tidak menerima haknya, maka tidak masalah. 2. Masih sah dan halal. Selagi tidak ada pernyataan talak dari suami, maka status pernikahan tetap sah. 3. Tetap sah. Namun kalau istri tidak rela tidak dinafkahi, maka suami berdosa karena melalaikan kewajiban memberi nafkah. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya 4. TALAK as.wr.wb ustd saya mau bertanya ustd sy juga kmrin entah pas solat atau pas lagi apa kyk bikin syarat klo ndk solat tahajut maka bgini, tapi ana gk tahajut smlm dan ana lupa ana lafasin apa tidak syarat itu enth pas solat atau pas lagi apa tapi apa cuman waswas ana aja pas itu seingat ana cuman lintasan aja dan ndk sebut objek juga jadi ana ketakutan sendiri ustd waswas yg muncul jadinya soalnya ana gk tahajut jdi ana waswas apakah ana lafasin apa ndk ustd sampai smlm ana pasang alaram biar tahajut gara2 bgini namanya kecapekan ana gk denger alaram itu ustd, pas jam 4 ana di bangunin anak eh malah tidur ana lagi gara2 kecapekan. muncul ragu2 apakah lafasin apa ndk, waswas ana jadinya apakah ana lafasin syarat itu kalau ndk tahajut maka bgini, trus kunci yg kedua ana kan ndk sebut objeknya jadi ndk kenak kan ustd.. trus ragu2 jugakan jdi ndk kan ustd ? kepikiran trus ana jadinya ustd ragu kapan bilangnya kedua ragu apakah lafas atau hanya lintasan.. tapi yg bikin ana waswas itu knp ana ikutin pasang alaram jam 4 pagi biar tahajut, trus ana gk tahajut gara2 ktiduran.. mau coba ingat kapan bilangnya ana gk ingat mau coba ingat apakah trlafas atau lintasan ana gk ingat.. jadinya waswas ana ustd mohon bantuannya. bener bener menggangu pikiran saya masalah waswas ini ustd JAWABAN Dilafalin atau tidak sama saja tidak ada dampak pada status pernikahan anda. Jadi tenang saja. Tidak perlu jadi pikiran apapun. Baca detail: Talak Orang Was-was tidak sah TALAK CERITA Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf ustadz saya mau bertanya. Pada suatu waktu saya dan suami pernah berbicara persoalan berakhirnya hubungan seorang suami dan istri. Isi pembicaraan kami kurang lebih seperti ini: Saya: aku pernah baca dan denger sayang, kalau hubungan suami istri itu bisa berakhir apabila si suami dengan jelas mengucapkan itu Kemudian suami saya nyeletuk "iya talak", kemudian saya bilang begini ustadz "jangan ngomong itu, udah dengerin aja" Kemudian suami saya menambahkan lagi "ada apa dengan talak?" Sehingga ada 2 kata talak yang diucapkan oleh suami saya Setelah itu saya menjadi takut tentang bagaimana status keabsahan pernikahan kami, dan saya bilang ke suami saya untuk tidak mengatakan kata itu lagi. Pertanyaan saya ustadz: Saya sekarang jadi benar-benar takut dan was was ustadz, apakah celetukan suami saya itu berarti jatuh talak? Dan bagaimana status keabsahan pernikahan kami? Mohon penjelasannya. Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. JAWABAN Ucapan suami yang mengandung kata 'talak' atau 'cerai' tidak berdampak talak apabila kata itu diucapkan dalam konteks bercerita. Baca detail: Cerita Talak Ucapan talak baru berdampak hukum apabila diucapkan dalam konteks seorang suami yang hendak menceraikan istrinya. Jadi, tidak semua ucapan talak otomatis berdampai cerai secara hukum. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai
LihatTutupKomentar