Lelaki wafat meninggalkan istri dan tiga anak perempuan

Lelaki wafat meninggalkan istri dan tiga anak perempuan dari istri yang berbeda Seorang lelaki (L1) menikah dan memiliki anak perempuan (AP1) lalu be
Lelaki wafat meninggalkan istri dan tiga anak perempuan

Assalamualaikum wr wb

izin kan saya bertanya mengenai beberapa situasi.

1. Seorang lelaki (L1) menikah dan memiliki anak perempuan (AP1) lalu bercerai. Harta bagian suami diberikan semua kepada AP1.

L1 memiliki 2 orang saudara laki-laki (ayah dan ibu tiada)

2. Lelaki (L1) menikah lagi dan memiliki 2 anak, 1 laki-laki (AL) dan 1 perempuan (AP2). tahun 2002 L1 meninggal. Harta peninggalan dikelola Istri.

3. Istri (janda L1) menikah lagi (L2) tahun 2004 dan memiliki 1 anak perempuan(AP3). berhasil membeli properti dari harta yang dikelola Istri dari L1. L2 tak membawa harta saat menikah. saudara laki-laki L1 tinggal 1 yang hidup 4. AP1 memberi AL sebagian lahan peninggalan L1 dari bagian pernikahan pertama

5. Tahun 2010 istri meninggal. dan beberapa property dijual suaminya.

istri mempunyai seorang ibu yang janda.

siapa sajakah yang berhak atas waris dan berapa prosentase nya?

terima kasih wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Karena terjadi kematian beberapa pewaris, maka pembagian warisan harus dilakukan beberapa kali sbb:

1. WARISAN DARI L1 (WAFAT 2002)

Ahli waris: a) Istri kedua mendapat 1/8 b) Sisanya senilai 7/8 diberikan pada ketiga anak kandungnya baik dari istri pertama (AP1) dan anak dari istri kedua (AL & AP2) dengan rincian: 1 anak lelaki mendapat 2/4; dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.

2. WARISAN DARI JANDA L1 (WAFAT 2010)

Kalau dia punya harta, ahli warisnya adalah a) suami mendapat 1/4 b) sisanya yang 3/4 diwariskan pada ketiga anak kandungnya yaitu AL, AP2, AP3. Di mana anak lelaki mendapat 2/4, sedangkan dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/3.

STATUS HARTA

A. Harta L1 semestinya harus segera diwariskan segera setelah ia meninggal. Hak waris dari istri L1 senilai 1/8. Sedangkan sisanya yang 7/8 milik ketiga anak kandung L1.

B. Kalau ternyata tidak diwariskan, maka pada dasarnya harta yang 7/8 itu hak milik dari ketiga anak kandung. Dan apabila harta tersebut dibuat modal usaha atau membeli properti, maka keuntungan usaha itu harus dikembalikan pada yang berhak. Dan istri sebagai pengelola boleh mengambil sebagian keuntungan sebagai ongkos mengelola modal tsb di samping bagiannya yang 1/8.

C. Suami janda L1 hanya berhak mendapat bagian 1/4 dari peninggalanya. Sisanya untuk anak-anak kandung janda L1. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar