Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Najis kencing kucing di keset yang masih ada baunya

NAJIS KENCING KUCING DI KESET YANG MASIH ADA BAUNYA

Assalamu'alaikum...saya mau bertanya Bagaimana jika ada keset di depan pintu masjid yg terkena air kencing kucing yang sudah kering,akan tetapi masih ada baunya...dan keset tersebut sudah diinjak2 jama'ah masjid yg kakinya masih bassah dan masuk ke dalam masjid. Kemudian setelah saya tau kalau keset tersebut pesing, baru saya cuci. Bagaimana hukum kaki jamaah dan lantai ?

JAWABAN

Hukum kaki jamaah yang terlanjur menginjaknya dimaafkan karena tidak tahu. Dalam konteks ini bisa ikut pendapat mazhab Maliki yang menyatakan najis hukmiyah tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki

Namun anda sudah melakukan langkah yang benar dengan mencucinya sehingga ke depannya keset itu statusnya suci menurut mazhab Syafi'i juga. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah

CARA YG BENAR MENSUCIKAN NAJIS MUGHALADZOH

assalaamu'alaikum...

1. apakah benar ketika mensucikan najis mughaladzoh di lantai antara basuhan demi basuhan harus dikeringkan dahulu?

2. bolehkah pindah mazhab ketika dianggap sulit cara mensucikannya, kalau seandainya bekas telapak kaki anjingnya dilantai terhitung banyak?

JAWABAN

1. Tidak benar dan tidak harus. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Anjing dalam Madzhab Syafi'i (Berbagai Pendapat)

2. Boleh. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

NAJIS HUKMIYAH

Assalamu'alaikum,ustadz. Saya mau tanya,Misalkan saya menginjak najis hukmiyah (dalam keadaan tidak tahu) dengan kaki yang basah.Otomatis kaki saya terkena najis hukmiyah.Lalu,saya berwudhu dan mengerjakan sholat.Pertanyaannya,

1.apakah wudhu itu bisa membersihkan najis hukmiyah ditelapak kaki saya?soalnya saya dalam keadaan tidak tahu.

2.apakah tempat yang saya pakai shalat itu menjadi najis? karena kaki saya belum saya cuci dahulu saat sebelum berwudhu. Mohon dijawab,agar bisa menghilangkan was-was saya.

JAWABAN

1. Kalau tidak tahu, maka dianggap tidak najis. Lagipula, menurut mazhab Maliki, najis hukmiyah itu tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

2. Tidak najis.

KEMUNGKINAN ADA NAJIS ANJING

Kronologinya : Ketika pagi kata tetanggaku ada anjing lewat di pingir jalan rumahku namn saya tidak meluhat langsung dengan jelas dan jalan itu masih tanah yg stiap hari kena sinar matahari tapi tanahnya gk bisa kering seperti musim kemarau karena juga sekarang musim hujan, dan ketika sore hari di rumah saya hujan tpi tidak lebat dan air hujan pun tidak mengalir.. Pertanyaan saya :

1. sehabis hujan sore hari itu bapak say Lwat jalan itu dan tidak mengunakan sendal, apakah bekas pijakan kaki selama berjalan kemanapun itu najis ? Mohon di jawab karena saya sangat was-was dalam hal ini

JAWABAN

1. Tidak najis. Selagi tidak jelas lokasi najisnya, maka status air atau lumpur di jalanan itu suci atau dimaafkan. Baca detail: Najis di Jalanan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam