Menikah dengan keponakan sepupu apa boleh?
Menikah dengan keponakan sepupu apa boleh? Saya sudah menjalin hubungan dengan lelaki yang di mana dia masih termasuk sodara saya Keluarga pihak laki"
Menikah dengan keponakan sepupu apa boleh?
Assalamualaikum pak ustadz ada yang ingin saya tanyakan tentang pernikahan. Saya sudah menjalin hubungan dengan lelaki yang di mana dia masih termasuk sodara saya, diam" kami menjalin hubungan. Keluarga pihak laki" merestui hubungan kami, sedangkan pihak keluarga saya tidak merestui hubungan kami karna kami masih jalur sodara yang dimana:
1. Saya punya nenek dan kakek, mereka punya anak dan melahirkan : bude saya yang sekarang jadi (nenek) dari pacar lelaki saya, bapak saya, dan paklek saya.
2. Bude saya punya anak : inisial si A
3. Nah sia A punya anak : Yaitu pacar lelaki saya pak ustadz.
Apakah kita bisa menikah secara agama dan hukum pak. Sebentar lagi saya dan pacar saya akan menjalankan prosesi lamaran. Tolong di bantu pak ustadz saya sangat butuh jawaban dari pak ustadz. Terimakasih
JAWABAN
1. Lelaki itu adalah keponakan sepupu anda. Karena si A adalah sepupu anda. Menikah dengan keponakan sepupu tidak dilarang. Bahkan menikah dengan sepupu juga tidak dilarang. Karena keduanya bukan mahram. Fatimah putri Rasulullah menikah dengan Ali bin Abi Talib yang statusnya juga adalah paman sepupu dari Fatimah. Karena, Rasulullah dan Ali bin Talib adalah sepupu.
Kesimpulan: menikah dengan kerabat tidak dilarang selagi bukan kerabat mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam
NIKAH HAMIL ZINA LANGSUNG DITALAK, BOLEHKAH MENIKAH DENGAN PRIA LAIN?
Asalamulaikum saya mau konsultasi ..saya tanggal 21 juni 2020 menikah siri dengan suami saya karena saya hamil di luar nikah ..setelah saya nikah saya sama suami saya langsung di talak dan suami saya ga pernah menemui saya dan gak pernah nafkahin lahir batin sampai saat ini ..jika saya menikah lagi dengan pria lain apakah di perbolehkan
JAWABAN
Bisa dengan syarat setelah masa iddah habis. Yakni setelah anda melahirkan. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
ISTRI SERING NONTON VIDEO PORNO
Assalamualaikum ustadz, Izin saya bertanya.
Istri saya mempunyai kebiasaan buruk, yaitu suka menonton video porno secara diam- diam. Kebiasaan tersebut sering terjadi ketika saya tidur. Saya tahunya ketika mengecek riwayat pencarian website pada handphone nya. Sudah pernah saya tegur, tapi masih belum hilang kebiasaannya. Dan anehnya lagi, setiap ketika saya ajak bercinta, dia selalu ngomel, atau menolak halus. Dan tidak bisa memuaskan hasrat saya ustadz. Mohon petunjuk dari ustadz.
Terima kasih. Wassalamualaikum
JAWABAN
Kalau anda masih ingin bersamanya, maka harus diambil langkah yg lebih tegas. Salahsatunya, jangan biarkan kebiasaan buruknya itu terulang lagi. Salahsatu caranya: jangan diijinkan punya ponsel. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Kalau dia tidak mau taat, maka anda punya pilihan untuk menceraikannya. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
Assalamualaikum pak ustadz ada yang ingin saya tanyakan tentang pernikahan. Saya sudah menjalin hubungan dengan lelaki yang di mana dia masih termasuk sodara saya, diam" kami menjalin hubungan. Keluarga pihak laki" merestui hubungan kami, sedangkan pihak keluarga saya tidak merestui hubungan kami karna kami masih jalur sodara yang dimana:
1. Saya punya nenek dan kakek, mereka punya anak dan melahirkan : bude saya yang sekarang jadi (nenek) dari pacar lelaki saya, bapak saya, dan paklek saya.
2. Bude saya punya anak : inisial si A
3. Nah sia A punya anak : Yaitu pacar lelaki saya pak ustadz.
Apakah kita bisa menikah secara agama dan hukum pak. Sebentar lagi saya dan pacar saya akan menjalankan prosesi lamaran. Tolong di bantu pak ustadz saya sangat butuh jawaban dari pak ustadz. Terimakasih
JAWABAN
1. Lelaki itu adalah keponakan sepupu anda. Karena si A adalah sepupu anda. Menikah dengan keponakan sepupu tidak dilarang. Bahkan menikah dengan sepupu juga tidak dilarang. Karena keduanya bukan mahram. Fatimah putri Rasulullah menikah dengan Ali bin Abi Talib yang statusnya juga adalah paman sepupu dari Fatimah. Karena, Rasulullah dan Ali bin Talib adalah sepupu.
Kesimpulan: menikah dengan kerabat tidak dilarang selagi bukan kerabat mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam
NIKAH HAMIL ZINA LANGSUNG DITALAK, BOLEHKAH MENIKAH DENGAN PRIA LAIN?
Asalamulaikum saya mau konsultasi ..saya tanggal 21 juni 2020 menikah siri dengan suami saya karena saya hamil di luar nikah ..setelah saya nikah saya sama suami saya langsung di talak dan suami saya ga pernah menemui saya dan gak pernah nafkahin lahir batin sampai saat ini ..jika saya menikah lagi dengan pria lain apakah di perbolehkan
JAWABAN
Bisa dengan syarat setelah masa iddah habis. Yakni setelah anda melahirkan. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
ISTRI SERING NONTON VIDEO PORNO
Assalamualaikum ustadz, Izin saya bertanya.
Istri saya mempunyai kebiasaan buruk, yaitu suka menonton video porno secara diam- diam. Kebiasaan tersebut sering terjadi ketika saya tidur. Saya tahunya ketika mengecek riwayat pencarian website pada handphone nya. Sudah pernah saya tegur, tapi masih belum hilang kebiasaannya. Dan anehnya lagi, setiap ketika saya ajak bercinta, dia selalu ngomel, atau menolak halus. Dan tidak bisa memuaskan hasrat saya ustadz. Mohon petunjuk dari ustadz.
Terima kasih. Wassalamualaikum
JAWABAN
Kalau anda masih ingin bersamanya, maka harus diambil langkah yg lebih tegas. Salahsatunya, jangan biarkan kebiasaan buruknya itu terulang lagi. Salahsatu caranya: jangan diijinkan punya ponsel. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Kalau dia tidak mau taat, maka anda punya pilihan untuk menceraikannya. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh