Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara membersihkan najis yg terlanjur tersebar

Cara membersihkan najis yg terlanjur tersebar

Halo , saya Gading dari Batam , saya ingin bertanya ,

saya melihat video dari youtube al Bahjah tv (channel) cara membersihkan najis itu harus dihilangkan najis ainiyah dan najis hukmiyah , sebelumnnya saya tidak tahu cara tersebut disekolah saya pun tidak mengajarkannya , saya selama ini membersihkan najis cuman membersihkan apa yg saya nampak saja sampai hilang tanpa menyirami air bekas tampat najis (yg mana najis hukmiyah masih ada disana) lalu setelah saya bersihkan lalu setelah kejadian itu ibu saya mengepel lantai rumah dimana najis itu menjadi tersebar dimana-mana karena najis hukmiyahnya masih ada ,

solusinya bagaimana ustadz untuk menghilangkan najis-najis dirumah saya yg terlanjur tersebar ? Saya sudah coba menyirami lantai rumah saya tapi terdapat kendala seperti khawatir dimarahi orang tua ,saya was-was karena saya telah membersihkan najis dengan cara yang salah selama ini , mohon jawabannya

JAWABAN

Prinsipnya membersihkan najis ada dua:

a) Najis ainiyah dengan membuang benda najisnya. Membuangnya bisa dengan air atau benda. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah

b) Najis hukmiyah dengan menyiramnya dengan air suci satu kali. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah

Kalau suatu benda yang terkena najis, dan sudah hilang bekas najisnya, tapi belum disiram air maka statusnya masih najis hukmiyah. Pertanyaannya: apakah najis hukmiyah menularkan najis? Iya, menurut mazhab Syafi'i. Tidak menurut mazhab Maliki. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

Jadi, kalau masih ada najis hukmiyah yang sudah terlanjur menyebar, maka anda bisa ikut pendapat mazhab Maliki yang menyatakan bahwa najis hukmiyah tidak menularkan najis.

Namun, kalau memungkinkan, kalau ada waktu ada baiknya anda sucikan semua tempat dengan disiram air agar suci menurut mazhab Syafi'i juga.

HUKUM JIKA DULUNYA TIDAK TAHU HARAM TAPI SEKARANG TAHU

Assalamualaikum Wr. Wb

Ijin bertanya, saya dulu pernah menang lomba membuat kata² tapi yang mengadakan itu sebuah tempat permainan judi tapi "saya tidak main judi" saya ikut lomba kata² nya saja, saya "tidak" ada campur urusan judi, nah bagaimana uang yang saya dapatkan ketika menang lomba tsb, sedangkan sekarang uangnya sudah saya buat beli barang², pada saat itu saya tidak tahu hukumnya bagaimana..

Ingat, saya tidak ada campur urusan judi, saya hanya ikut lomba membuat kata² nya saja..

Terimakasih...

JAWABAN

Ikut lomba hukum asalnya adalah boleh. Asalkan yang dilombakan perkara yang halal sebagaimana dalam kasus anda. Dan uang yang didapat juga halal. Baca detail: Hukum Lomba

LAHAN PARKIR DI TEMPAT MAKSIAT

Apa hukumnya menyediakan tempat parkir berbayar di tempat karauke, mabuk, judi, prostitusi,?

JAWABAN

Tempat-tempat tersebut adalah tempat maksiat yang keharamannya sudah masyhur (maklum minaddin bid daruroh). Dan dalam konteks Indonesia banyak yang datang adalah orang muslim. Jenis bisnis ini haram karena dianggap membantu orang berbuat buruk sebagaimana larangan dalam QS

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (perbuatan) kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Untuk konteks di mana konsumennya orang non-muslim, maka ada pendapat yang membolehkannya. Baca detail: Hukum Jual Miras untuk Non Muslim

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam