Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Canda halal haram, apakah murtad?

CANDA HALAL HARAM, APAKAH MURTAD?

Assalamualaikum saya ingin bertanya apabila ada orang yang biasa nya mengharamkan yang halal maupun sebaliknya, apakah itu membuat mereka keluar dari islam meskipun tujuannya hanya bercanda?

Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

Kalau candanya bukan untuk tujuan menghina maka tidak apa-apa. Selain itu, mengharamkan yang halal atau sebaliknya itu tergantung konteksnya. Apabila perkara yang haram itu masih menjadi perbedaan ulama atas keharamannya, maka tidak masalah. Tapi kalau keharamannya itu sudah disepakati seperti haramnya zina, atau wajibnya shalat, maka bisa berdampak murtad. Baca detail: Tiga Penyebab Murtad

Baca juga: Syarat Sahnya Murtad

MENJUAL GAME ONLINE ILEGAL

Assalamu'alaikum wr wb, Saya ingin bertanya

Pada tahun lalu saya pernah menjual barang/item game online yang akan berguna dalam permainan tersebut. Penjualan itu ilegal dan dikategorikan sebagai pencurian, game online itu juga mengandung perjudian dan merampas. Kemudian uang hasil penjualan itu dipakai untuk keperluan bekerja berupa pulsa untuk menerima orderan orang melalui telpon dan sms sebagai penjahit, upah didapat dari pekerjaan tersebut.

Apakah upah dari bekerja itu halal? Pulsa itu hanya sebagai perantara saja. Saya ibaratkan bekerja di ladang sawah tapi menggunakan cangkul curian

JAWABAN

Inti yang anda tanyakan adalah status laba usaha halal dari modal haram. Hukumnya ulama berbeda pendapat. Yang masyhur adalah halal asalkan jenis usahanya termasuk jenis yang halal. Baca detail: Bisnis Halal dari Modal Haram

namun demikian, kalau memungkinkan hendaknya anda bersihkan harta haram dari penjualan item barang ilegal itu dengan cara bersedekah senilai penghasilan haram tersebut. Kalau tidak bisa sekarang, setidaknya punya niat ke arah itu. Ini sebagai bagian dari taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

TERLANJUR MELAKNAT ANAK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barokaatuh,

Ustadz mohon ijin bertanya, apabila terlanjur melaknat, atau menyebut anak dengan yang tidak baik saat kita marah walaupun anak itu kesalahannya wajar karena masih kanak-kanak, maupun karena kita dizolimi dan itupun karena ketidaktahuannya yg wajar karena masih anak-anak, misalnya menginjak perut kita, bagaimana kah cara menghapuskan efek buruknya bila ada efek buruknya? Dan bagaimana bila kita terlanjur melaknat diri kita, benda-benda, dan sifat orang-orangyang buruk, bahkan segala hal kita laknat ketika marah, bagaimana menghapuskan efek buruknya, mengingat saat ini masa depan saya nampaknya banyak menghadapi akibat laknat-laknat saya itu, karena sudah kebiasaan buruk bertahun-tahun, Terimakasih Ustadz

JAWABAN

Pertama, tidak semua doa buruk atau laknat itu akan berdampak pada yang dilaknat kecuali dari orang yang dizalimi. Baca detail: Kutukan (Sumpah) dalam Islam

Kedua, mencela dan melaknat adalah perbuatan yang dilarang atau diharamkan di mana pelakunya berdosa. Dosa inilah yang mungkin akan membuat pelakunya tidak menemukan keberkahan dalam hidupnya. Untuk menghilangkan efek buruk dosa, maka lakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam