Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bimbang najis masa lalu

Bimbang najis masa lalu

Assalamua'laikum wr.wb... Saya mau bertanya,apakah najis anjing bisa tersebar kemana mana,dulu saya pernah tinggal di rumah orang,saya melihat anjing sedang meminum air yang ada dalam baskom tempat makanan ayam,terus sama memasukkan makanan ayam ditempat baskom yang sudah di jilati anjing,dan ada percikan air pada rok saya, saya lupa harus mensucikannya dengan tanah, besoknya saya baru ingat, dan orang rumah tempat saya tinggal,tidak tau kalau baskom itu telah dijilati anjing sehingga baskom tersebut,di taruk di kulah ,dan ada seorang yg jualan sering mengambil air di kulah itu,apakah semua najis,dan saya pun ada membeli makanannya,sehingga saya dihantui rasa was was... Mohon jawabannya ustadz

JAWABAN

Anjing yang hidup statusnya suci menurut mazhab Maliki. Suci bulunya, liurnya, dan kulitnya. Dalam konteks anda, sebaiknya anda ikut pendapat ini agar terlepas dari was-was terus menerus yang bisa mengganggu ibadah dan kegiatan keseharian anda. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Ikut pendapat mazhab lain dalam soal anjing ini dibolehkan bagi orang awam sambil tetap ikut mazhab Syafi'i dalam hal yang lain. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

NAJIS ANJING MASA LALU

assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. saya Hamba Allah, ingin bertanya. ingatan saya samar samar tentang saya dahulu pernah terkena najis anjing dan sudah membasuh sesuai prosedur. setelah itu saya lupa apakah saya pernah terkena najis anjing lagi atau tidak dan lupa terkenanya di bagian mana. ketika hendak sholat saya selalu kepikiran apakah sholat saya sah atau tidak. terimakasih🙏🏻 wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.

JAWABAN

Kalau lupa apa pernah kena najis anjing lagi atau tidak, maka keraguan seperti ini dianggap tidak kena. Dan tubuh anda dianggap suci sebagai status asal dari tubuh manusia. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis BINGUNG NAJIS HUKMIYAH Assalamualaikum ustadz Saya benar benar pusing akibat najis hukmiyyah yang telah menyebar di rumah saya,karena saya salah dalam tata cara mensucikan najis ,saya benar benar merasa keberatan dalam hal ini. . 1.bolehkah saya mengambil pendapat Mazhab Maliki bahwa najis hukmiyyah tidak berpindah ketika bersentuhan dengan bebasahan , karena saya selalu ragu dan merasa keberatan jika setelah berwudhu dan solat jika melewati lantai. 2.jika saya mengambil pendapat Mazhab Maliki tersebut,apakah wudhu dan solat saya harus sesuai dengan Mazhab Maliki juga? JAWABAN 1. Boleh. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab 2. Tidak harus. Anda bisa wudhu pakai mazhab Syafi'i. Baca detail: 6 Fardhu/rukun Wudhu

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam