Membagi harta waris yang diperselisihkan
Membagi harta waris yang diperselisihkan saat ibu masih hidup ibu pernah bilang kalau rumah yg di tinggal kan skrng adalah pemberian dr bapak (suami)
Membagi harta waris yang diperselisihkan
Assalamuallaikum.. saya mau bertanya mengenai waris... Ibu sudah meninggal ( 9 Januari 2021) Ayah Sudah meninggal (8 Mei 2021 )
Meninggalkan ahli waris 3 org anak ; 1 anak perempuan 2 anak laki laki
Saat ini yang menjadi kendala adalah:
ibu sdh meninggal tetapi pada saat ibu masih hidup ibu pernah bilang kalau rumah yg di tinggal kan skrng adalah pemberian dr bapak (suami) untuk ibu.. dan ibu ingin memberikan kepada anak bontot’nya, hal ini di ucapkan ke pada anak kaka tertua (anakn perempuan) dan beliau mengamini.
Dan skrng ibu sdh meninggal... kemudian menyusul 4 bln kemudian bapak kami meninggal dunia dan beliau berpesan kalau rumah yg di tinggali kami adalah bgian dari waris yang akan di bagi kan dan 10% dr rumah itu akan di sumbangkan untuk penbangunan masjid dan lain lain..
Selama ini bapak memang yg mencari nafkah sampai pembelian rumah ini.. dan ibu hanya ibu rumah tangga... Kami skrng bingung untuk pembagian rumah ini.. dan pesan bapak kami itu tertulis sebelum beliau meninggalkan kami... Bagaimna pembagian waris’nya sedangkan ibu kami pernah juga berpesan wasiat ... mohon bantuannya agar kami tidak salah .. Sekirannya bapak Ustadz bisa membantu kami... ayah kami baru sajah menjnggal tgl 8 mei ini...
Terimaksih..
JAWABAN
Kalau tidak ada bukti otentik bahwa bapak menghibahkan rumah ke ibu, maka status rumah itu tetap milik bapak. Dengan demikian, maka wasiat bapak yang harus dilaksanakan. Yaitu, 10 persen harta untuk masjid. Sedangkan sisanya yang 90 persen untuk anak-anak kandungnya.
Adapun cara membagi yang 90% kepada ahli waris adalah sbb:
a) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/5 b) 1 anak perempuan mendapat 1/5 Baca detail: Hukum Waris Islam
WARIS
Seorang laki-laki meninggal dunia pada Desember 2019. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah (meninggal) b. Ibu (meninggal) c. Istri (masih hidup) d. 3 Anak kandung laki-laki (masih hidup) + 1 anak kandung perempuan (masih hidup) + 1 anak kandung perempuan (meninggal januari 2021, meninggalkan 1 org suami + 2 anak laki" + 1 org anak perempuan). e. 1 Saudara perempuan kandung (masih hidup)
Berapa bagian masing masing? Wassalam,
JAWABAN
1. Yang dapat warisan sbb:
a) Istri mendapat 1/8 (dari total harta).
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: a) 3 anak laki-laki masing-masing mendapat 2/8; b) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 7/8 total harta).
2. Untuk bagian warisan dari anak perempuan yang meninggal, maka bagiannya diwariskan pada ahli warisnya dg rincian sbb:
a) suami mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada ketiga anak kandungnya dg rincian sbb: kedua anak lelaki mendapat masing-masing mendapat 2/5; 1 anak perempuan mendapat 1/5.
3. 1 saudara perempuan kandung tidak dapat warisan karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamuallaikum.. saya mau bertanya mengenai waris... Ibu sudah meninggal ( 9 Januari 2021) Ayah Sudah meninggal (8 Mei 2021 )
Meninggalkan ahli waris 3 org anak ; 1 anak perempuan 2 anak laki laki
Saat ini yang menjadi kendala adalah:
ibu sdh meninggal tetapi pada saat ibu masih hidup ibu pernah bilang kalau rumah yg di tinggal kan skrng adalah pemberian dr bapak (suami) untuk ibu.. dan ibu ingin memberikan kepada anak bontot’nya, hal ini di ucapkan ke pada anak kaka tertua (anakn perempuan) dan beliau mengamini.
Dan skrng ibu sdh meninggal... kemudian menyusul 4 bln kemudian bapak kami meninggal dunia dan beliau berpesan kalau rumah yg di tinggali kami adalah bgian dari waris yang akan di bagi kan dan 10% dr rumah itu akan di sumbangkan untuk penbangunan masjid dan lain lain..
Selama ini bapak memang yg mencari nafkah sampai pembelian rumah ini.. dan ibu hanya ibu rumah tangga... Kami skrng bingung untuk pembagian rumah ini.. dan pesan bapak kami itu tertulis sebelum beliau meninggalkan kami... Bagaimna pembagian waris’nya sedangkan ibu kami pernah juga berpesan wasiat ... mohon bantuannya agar kami tidak salah .. Sekirannya bapak Ustadz bisa membantu kami... ayah kami baru sajah menjnggal tgl 8 mei ini...
Terimaksih..
JAWABAN
Kalau tidak ada bukti otentik bahwa bapak menghibahkan rumah ke ibu, maka status rumah itu tetap milik bapak. Dengan demikian, maka wasiat bapak yang harus dilaksanakan. Yaitu, 10 persen harta untuk masjid. Sedangkan sisanya yang 90 persen untuk anak-anak kandungnya.
Adapun cara membagi yang 90% kepada ahli waris adalah sbb:
a) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/5 b) 1 anak perempuan mendapat 1/5 Baca detail: Hukum Waris Islam
WARIS
Seorang laki-laki meninggal dunia pada Desember 2019. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah (meninggal) b. Ibu (meninggal) c. Istri (masih hidup) d. 3 Anak kandung laki-laki (masih hidup) + 1 anak kandung perempuan (masih hidup) + 1 anak kandung perempuan (meninggal januari 2021, meninggalkan 1 org suami + 2 anak laki" + 1 org anak perempuan). e. 1 Saudara perempuan kandung (masih hidup)
Berapa bagian masing masing? Wassalam,
JAWABAN
1. Yang dapat warisan sbb:
a) Istri mendapat 1/8 (dari total harta).
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: a) 3 anak laki-laki masing-masing mendapat 2/8; b) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 7/8 total harta).
2. Untuk bagian warisan dari anak perempuan yang meninggal, maka bagiannya diwariskan pada ahli warisnya dg rincian sbb:
a) suami mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada ketiga anak kandungnya dg rincian sbb: kedua anak lelaki mendapat masing-masing mendapat 2/5; 1 anak perempuan mendapat 1/5.
3. 1 saudara perempuan kandung tidak dapat warisan karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam