Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum baca novel dan cerita fiksi lain

Hukum baca novel

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

1. Apa hukumnya membaca buku non fiksi yang penulisnya orang kafir ?

2. Bagaimana sikap yang benar jika kita membaca buku yang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Islam ? Apakah dipilah saja atau kita berhenti membaca buku yang terdapat dengan hal-hal yang bertentangan ?

3. Bagaimana hukumnya membaca novel fiksi ?

JAWABAN

1. Tidak masalah asal kandungan isinya tidak ada yang mengajak pada perbuatan buruk.

2. Tergantung dari kemampuan kita. Kalau anda sebagai penulis dan merasa mampu melihat yang benar dan salah, maka terus membacanya tidak masalah. namun kalau anda orang awam dan mudah terpengaruh, maka sebaiknya dihentikan. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

3. Hukum asalnya boleh. Tapi bisa berubah jadi haram apabila ada unsur yang berakibat negatif. Baca detail: Hukum Menulis Cerita Fiksi

MANIPULASI DATA KARTU PRAKERJA

Assalamualaikum ustad, ijin bertanya bagaimana hukumnya manipulasi data di program bantuan pemerintah ( kartu prakerja) misal sedang bekerja di isi menganggur, apakah itu termasuk korupsi, bila dana yang diperoleh haram,, bagaimana cara tobatnya?? Mohon pencerahannya ustad

JAWABAN

Kalau kartu prakerja diperuntukkan untuk pengangguran, maka yang sudah bekerja hukumnya haram untuk mendapatkannya. Karena itu sama dengan memakan hak orang lain, yakni kaum pengangguran.

Cara taubatnya adalah dengan memberikan uang itu pada yang berhak. Yaitu yang nganggur dan tidak dapat kartu prakerja. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

MANDI WAJIB: BEKAS AIR JATUH KE BAGIAN TUBUH LAIN

Assalamu'alaikum Ustadz

1. Jadi saya ini mandi wajib, lalu mengguyurkan air keseluruh badan berkali kali, hingga pada guyuran terakhir, air yg saya guyuran dari kepala itu menetes ke anggota badan saya yang lainnya, karena rambut saya panjang, nah air ini selalu menetes ke anggota lain ketika saya mengguyurkan air, apakah mandi saya sah ketika terkena air Musta'mal?

JAWABAN

Mandi anda sah. Tetesan air semacam itu dimaafkan. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu

TALFIQ

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Pembina alkhoirot yang dirahmati Allah SWT,

saya ingin bertanya masalah talfiq... Saya mengalami was-was dalam masalah talak, saya pernah bertanya masalah was-was talak kepada alkhoirot, dan jawabannya menurut ulama besar Ibnul Qayyim dan Ibnul abidin, bahwa talaknya orang was-was tidak terjadi/tidak jatuh talak karena faktor was-was/OCD, saya mengikuti mazhab Syafi'i,sedangkan Ibnu Qayyim dan Ibnu Abidin bermazhab Hambali dan Hanafi,

saya belum pernah mendengar pendapat ulama bermazhab Syafi'i tentang talaknya orang was-was,bolehkah saya mengikuti pendapat ulama Ibnu Qayyim dan Ibnu Abidin yang berbeda mazhab dengan saya, mohon pencerahan nya,Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

JAWABAN

Boleh ikut pendapat mazhab lain. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam