Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami talak berkali-kali, berapa talak yang sah menurut agama?

Suami talak berkali-kali, berapa talak yang sah menurut agama?
Suami talak berkali-kali, berapa talak yang sah menurut agama?

Assalamualaikum dewan pembimbing alkhoirot yg sy hormati.mohon maaf sblmnya nama sy di rahasiakan saja 🙏saya mau bertanya mengenai masalah rumah tangga.maaf kalau panjang karena biar jelas kronologinya. Selama 2 bulan ini saya was was mengenai rumah tangga saya.karena saya sedang memperdalam ilmu agama dan saya berusaha keras mengingat kembali kejadiannya.

Tahun 2009: pagi hari saya bertengkar dengan suami. Saya: "kalau begini caranya kita cerai saja" dan suami mengiyakan tp saya lupa kalimat mengiyakan ada kata cerai atau tidak .kemudian sorenya saya di panggil mertua dan ditanya apa betul ingin pisah/cerai.saya jawab sambil menangis kalau itu hanya emosi dan akhirnya kita langsung berbaikan

Tahun 2013: saya bertengkar dan mengancam cerai.dan di iyakan oleh suami kalimat suami yg saya ingat(agak lupa): "kalau itu maumu ya sudah aku turuti". Kemudian suami langsung ke rumah ortunya dengan emosi.kemudian waktu kembali dia bilang ibunya telpon ke ibu saya.ibu saya bertanya apa betul saya bertengkar dengan suami.tapi mertua saya waktu telpon tidak berkata kalau kami ingin bercerai jadi hanya menyampaikan kalau kita bertengkar.maksutnya biar saya di nasehati ibu saya.tidak lama kita berbaikan dengan sendirinya

Tahun 2015 agustus:malam hari saya bertengkar Suami: " mulai sekarang kamu bukan istriku lagi"! Dia keluar dari rumah dengan sangat marah .besoknya pagi hari saya minta maaf dan suami menerima maaf saya meskipun agak ngambek.setelah itu seperti tidak ada apa2.

Tahun 2015 november: saya bertengkar lagi dan yang ini suami betul2 menginginkan cerai dan niat. karena kami sempat pisah ranjang hampir 2 bulan dan orang tua juga sama setuju kalau kami cerai.tapi pada akhirnya kita berbaikan lagi.dan hanya di suruh berkata rujuk saja dan sholat taubat tanpa di tanya kronologi kejadiaannya.

Tapi saya merasa sudah di talak 3 kali atau talak 3 , saya juga bingung karena saya tidak memahami hukum talak dan saya juga lupa kenapa saya berpikiran/ menyimpulkan sendiri itu pun setelah lihat dari internet. Apalagi suami malah tidak paham hukum talak dan akibatnya.mungkin waktu itu pemahaman kami cerai sah hanya di pengadilan saja. Dan selama itu saya tidak pernah menanyakan niat karena kami tidak paham talak.

Pertanyaannya:

1. Kalau di lihat dari kronologi sudah berapa talak yang terjadi?

2. Kemarin Saya tanya ke suami yang dia ingat cuma kejadian terakhir yang th 2015 november. Itu pun setelah saya ceritakan lagi.dan dia mengakui kalau niat.

3.apa yang harus saya lakukan ustadz, saya takut kalau dari beberapa kejadian itu telah terjadi talak 3? Dan saya takut kalau hubungan kami dari th 2015 tidak halal lagi.karena suami bilang ke saya kejadiannya lupa dan tidak niat.(tp saya takut dia berbohong.)

4. Saya bingung kalau melayani suami ternyata sudah tidak halal selama ini,tapi kalau tidak melayani saya juga takut dosa karena siapa tahu kalau hubungan ini ternyata masih halal. saya harus bagaimana,? Kemarin saya tanya ke mertua,katanya suami saya dulu memang beberapa kali sering cerita kepada ibu mertua seperti curhat kalau ingin pisah hanya saja tapi di redam sama mertua saya.kecuali yang kejadian 2015 terakhir itu kata mertua itu sudah niat sekali karena waktu itu suami sudah pamitan ke saudara saya.walaupun akhirnya kami tidak jadi cerai. Mohon di jawab ustadz karena saya bingung sekali takut terjadi talak 3. Terima kasih, Wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Untuk kasus 2009, 2013, 2015 agustus, status pernyataan talaknya bersifat kinayah. Dan baru jatuh talak apabila disertai niat saat mengucapkan. Silahkan ditanya ke suami apakah ada niat saat itu. Kalau suami menyatakan tidak ada niat cerai, maka ucapan itu yang dianggap dan berarti tidak terjadi talak. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap

Kasus Tahun 2015 november jatuh talak kalau suami mengucapkan talak kinayah yang disertai niat atau talak sharih walaupun tanpa niat.

Apabila demikian, maka jatuh talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Berarti hanya terjadi talak 1. Yakni yang 2015 november saja.

3. Tidak ada yang perlu ditakutkan. Kalau suami menyatakan tiga kasus pertama tidak ada niat, berarti memang tidak jatuh talak. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap

Selain itu, perlu juga diketahui, bahwa kalau dalam kasus 1, 2, dan 3 itu suami tidak tahu hukum talak (ia mengira baru jatuh kalau diputus pengadilan), maka ketiga kasus tidak berdampak hukum walaupun seandainya ada niat talak pada ketiganya. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

Penting: tidak perlu was-was dalam soal ini. Was-was bukan malah bagus, justru haram. Dengan jawaban kami di atas, hilangkan rasa bimbang dan lanjutkan rumah tangga dengan penuh motivasi untuk memperbaiki kualitas kehidupan rumah tangga anda. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Baca juga: Jihad Keluarga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam