Najis haid yang dimaafkan menurut madzhab Hanafi
NAJIS HAID
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh pak Ustadz...
Saya punya permasalahan tentang najis sedang (darah haid)
Pagi tadi setelah saya buang air kecil di wc kantor saya menemukan ada darah di tempat duduk wc yg saya pakai namun saya baru mengetahuinya setelah saya memakai celana saya.
Sepertinya darah tersebut mengenai maaf (pantat) saya. Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah status celana dalam dan celana panjang saya menjadi terkena najis? Karena sebelumnya saya tidak mengetahui ada darah tsb.
2. Jika celana dalam saya basah terkena darah tsb tetapi saya tidak tahu apakah darah tsb jg mengenai celana panjang saya,apakah celana panjang saya juga menjadi terkena najis?
Karena setelah itu saya mencuci celana dalam saya namun tidak mencuci celana panjang saya karena saya sedang berada di kamar mandi kantor dan susah untuk membersihkannya.
3. Apakah najis darah haid ini bisa dimaafkan karena banyaknya tidak sampai sebesar koin?
Mohon jawabannya pak ustadz...
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Ya, celana dalam anda menjadi najis apabila salahsatu pihak ada yang basah. Kalau kedua pihak kering, maka najis itu tidak menular.
Adapun celana panjang anda silahkan dilihat dulu apakah ada benda najisnya. Kalau tidak ada, berarti suci.
2. Kalau tidak jelas ada benda najisnya, maka celana panjang anda suci.
3. Ya, kalau ikut pendapat mazhab Hanafi, najis yang kurang dari koin termasuk najis yang dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)
Kalau ikut pendapat ini bisa membuat anda sembuh dari was-was, maka dibolehkan ikut pendapat ini. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat