Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Plagiat Desain Powerpoint dan Status Gaji

 

Hukum Plagian Desain Powerpoint dan Status Gaji

Hukum Plagian Desain Powerpoint dan Status Gaji

Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh

Saya seorang desainer grafis yang bekerja pada sebuah studio. Pada tanggal 4 oktober saya menerima tugas kerjaan mingguan untuk membuat desain presentasi powerpoint berisi 40 slide. Saat itu saya meniru/memplagiat mockup desainer lain pada 6 slide powerpoint yang mana ini seharusnya tidak boleh. Desain yang saya buat ini nantinya akan dijual di marketplace oleh studio.

Pertanyaan saya,
1. Apa yang harus saya lakukan?
2. Apakah saya akan terus menerima dosa setiap desain tersebut terjual?
3. apakah gajih saya satu bulan ini menjadi harta haram? Dan jika iya, harta ini sudah bercampur dengan harta saya yang lain, apakah cukup mengeluarkan nilai bulan itu untuk membersihkannya?

Mohon jawabannya ustad, terimakasih

Wassalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh

JAWABAN

1. Meminta ijin pada pemilik desainer asal. Kalau perlu dengan membayar sejumlah uang.
2. Tergantung apakah anda sudah ijin atau belum. Kalau sudah ijin dan mendapat ijin dari pemiliknya maka tidak masalah. Mengambil hak cipta intelektual itu sama dg mengambil barang dalam arti kalau sudah mendapat kerelaan dari pemilik, maka hukumnya menjadi halal.
3. Kalau sudah mendapat deal dengan pemilik, maka gaji anda halal semua. Kalau belum mendapat ijin, maka hanya gaji yang terkait 40 slide itu yang haram. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam