Hukum Plagiat Desain Powerpoint dan Status Gaji
Hukum Plagian Desain Powerpoint dan Status Gaji
Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh
Saya seorang desainer grafis yang bekerja pada sebuah studio. Pada tanggal 4 oktober saya menerima tugas kerjaan mingguan untuk membuat desain presentasi powerpoint berisi 40 slide. Saat itu saya meniru/memplagiat mockup desainer lain pada 6 slide powerpoint yang mana ini seharusnya tidak boleh. Desain yang saya buat ini nantinya akan dijual di marketplace oleh studio.
Pertanyaan saya,
1. Apa yang harus saya lakukan?
2. Apakah saya akan terus menerima dosa setiap desain tersebut terjual?
3. apakah gajih saya satu bulan ini menjadi harta haram? Dan jika iya, harta ini sudah bercampur dengan harta saya yang lain, apakah cukup mengeluarkan nilai bulan itu untuk membersihkannya?
Mohon jawabannya ustad, terimakasih
Wassalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh
JAWABAN
1. Meminta ijin pada pemilik desainer asal. Kalau perlu dengan membayar sejumlah uang.
2. Tergantung apakah anda sudah ijin atau belum. Kalau sudah ijin dan mendapat ijin dari pemiliknya maka tidak masalah. Mengambil hak cipta intelektual itu sama dg mengambil barang dalam arti kalau sudah mendapat kerelaan dari pemilik, maka hukumnya menjadi halal.
3. Kalau sudah mendapat deal dengan pemilik, maka gaji anda halal semua. Kalau belum mendapat ijin, maka hanya gaji yang terkait 40 slide itu yang haram. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel