Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

Hukum Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
HUKUM MEMAKAI SOFTWARE BAJAKAN, HAK CIPTA INTELEKTUAL DAN ADSENSE

Assalamu'alaikum Wr Wb Pak Ustadz atau Bu Ustadzah.

Saya pria, usia 19 tahun.

Pak / bu , saya akan mengajukan cukup banyak pertanyaan (10 pertanyaan). Karena memang saya sangat membutuhkan jawabannya. Jadi, saya harap Anda mau membalas pertanyaan saya ini. Mengingat ini sangat penting sekali bagi masa depan saya dan saya pun saat ini bingung mau tanya kepada siapa. Maka saya putuskan untuk bertanya kepada Anda. Saya rasa pertanyaan ini apabila dipublikasikan disitus http://www.alkhoirot.net/ juga akan sangat berguna bagi blogger-blogger muslim lain di Indonesia. Semoga Allah akan membalas kebaikan Anda yang sudah menjawabnya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MEMAKAI SOFTWARE BAJAKAN, HAK CIPTA INTELEKTUAL DAN ADSENSE
    1. DALIL QURAN DAN HADITS WAJIBNYA MENGHORMATI HAK ORANG LAIN
    2. PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DALAM KEADAAN DARURAT ATAU HARGA TERLALU MAHAL
  2. MENYADUR DAN MENGCOPY TULISAN ORANG LAIN
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Di era teknologi dan bisnis dunia digital mulai marak, saya pun terjun di dunia bisnis online. Kali ini saya menekuni dunia blogging sudah satu tahun lebih.

Saya pun sekarang sudah menjadi seorang publisher Google Adsense - seperti iklan yang ditampilkan di situs http://www.alkhoirot.net/ ini , Jadi saya yakin Anda pemilik situs ini sudah sangat paham bagaimana metodenya-

Mengingat peluang keberhasilan bisnis ini cukup besar, maka saya bertekad untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menghasilkan uang dari blog. Dibuktikan dengan penghasilan saya naik setiap bulannya.

Saya lahir dari keluarga sederhana, dan saat ini saya bertekad melunasi hutang orang tua saya yg cukup besar di usia yang 19 tahun ini. Saya pun bercita-cita ingin membangun musholla di daerah tempat tinggal saya, mengingat didekat sini belum ada musholla. Jadi kalau sholat pun perlu ke masjid yang jaraknya sekitar 1 km.

Namun, dalam melakukan pekerjaan ini, ada hal yang mengganjal di hati saya. Yakni mengenai status hukumnya. Karena ketika saya mencoba browsing, belum menemukan jawaban yang sesuai dan menenangkan hati. Saya pun juga tidak mau jika saya sampai melakukan pekerjaan yang tidak diridhoi Allah. Karena jujur, saya sangat takut kepada Allah, apalagi kalau sampai memakan harta haram.

### PERTAMA

Pertama, soal komputer yang saya miliki. Kebetulan komputer ini saya beli saat saya masih di bangku sekolah (sekarang sudah lulus). Karena memang dulu sambil sekolah saya bekerja (maklum, untuk membantu orang tua).

Nah, uang yang saya buat beli komputer tersebut adalah hasil menjual jasa penulisan artikel. Akan tetapi saya akui, tulisan saya masih dalam kategori kurang baik - karena saya membuatnya dengan bantuan software pembuat artikel otomatis - hasilnya pun kurang enak dibaca. Hanya saja saya jual murah sesuai kesepakatan antara saya dan pembeli.

Kemudian ketika menjual artikel tersebut, saya tidak menyebutkan kecacatan / kekurangannya kepada pembeli. Meskipun demikian, saya dan pembeli tetap saling ridho, bahkan dia pun order jasa penulisan lagi kepada saya sampe lebih dari 3 kali.

(1) Pertanyaan yang pertama, Apakah uang dari hasil penjualan tersebut masih tergolong haram atau halal mengingat saya tidak menyebutkan kekurangannya?

(2) Bagaimana dengan status komputer yang saya gunakan untuk bekerja menjadi blogger ini? Apakah benda halal, haram, syubyat, boleh atau bagaimana solusinya?

### KEDUA

Dalam mengelola blog, saya masih menggunakan windows dan beberapa software bajakan. Saya pun berniat untuk membeli yang asli, akan tetapi harganya cukup mahal dan saat menulis tulisan ini saya masih belum mampu membelinya.

Saya takut, kalau OS dan software bajakan itu haram. Maka saya pun mencoba menggunakan OS Linux karena gratis ditambah software / aplikasinya yang gratis juga. Akan tetapi, saya akui, saya merasa kesulitan ketika menggunakannya hingga memungkinkan menghambat produktifitas. Maka saya pun tetap memutuskan menggunakan OS Windows bajakan dan software bajakan.

(3) Bagaimana hukumnya menggunakan OS Windows bajakan dan software bajakan ini Ustadz / Ustadzah?

(4) Jika sendainya termasuk haram, bagaimana solusinya mengingat kalau saya menggunakan OS / Software lain saya merasa kesulitan hingga memungkinkan menghambat produktifitas?

#### KETIGA

Dalam menulis blog. Saya menggunakan metode rewrite (menulis ulang artikel dari situs orang lain). Jadinya apabila ada orang yang menulis tentang "cara mengatasi jerawat", maka saya pun membaca tulisan tersebut dan saya tulis ulang dengan gaya bahasa sendiri, kemudian saya publikasikan di blog saya. Jadinya saya tidak pernah COPY PASTE, hanya cuma menulis ulang dan dipublikasikan untuk para pengunjung blog.

Kemudian, terkadang saya tidak mencantumkan sumber referensinya. Nah, saya takut kalau ini termasuk haram karena tidak menyematkan referensinya. Kemudian kalaupun saya edit sekarang, sekarang pun saya sudah lupa sumber artikel yang sudah saya tulis. Belum lagi, tulisan saya di blog sudah mencapain ribuan artikel.

Akan tetapi didalam Disclaimer blog selalu saya tulis begini “semua tulisan di blog ini disadur dari berbagai sumber dan ditujukan untuk kemanfaatan”

(5) Apakah cara rewrite karya orang lain tanpa mencantumkan referensi ini diperbolehkan dalam islam ustadz / ustadzah?

(6) Jika tidak diperbolehkan, bagaimana kalau sudah terlanjur, apa yang harus saya lakukan?

#### KEEMPAT

Setiap tulisan di blog tersebut, saya selalu menambahkan gambar. Nah gambar tersebut saya dapat dari google (saya dapat dari google kemudian saya edit dan upload lagi di blog saya).

Dan beberapa gambar terkadang menampilkan sedikit aurat wanita seperti rambut, tangan, dan kaki - contoh: jika saya membuat artikel tentang cara mengatasi rambut rontok - maka saya mengupload gambar rambut wanita. Nah, karena kebanyakan gambarnya adalah orang Eropa. Maka kemungkinan besar mereka adalah wanita non muslim.

Pertanyaannya:

(7) Apa hukum mengambil gambar di google? Apakah termasuk haram karena saya tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik asli gambarnya?

(8) Apakah menampilkan gambar rambut wanita / tangan wanita / kaki wanita non muslim di blog dengan tujuan menambah efek visual / memberikan penjelasan kepada pembaca itu tidak diperbolehkan?

### KELIMA

(9). Apakah hukumnya menampilkan iklan Google Adsense? Karena terkadang ada iklan yang berbau pacaran, dating, dan kredit ribawi. Akan tetapi setiap satu minggu sekali saya selalu mengawasi iklan tersebut dan menghilangkan iklan Adsense yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Apakah ini tidak masalah Pak / Bu?

#### Pertanyaan Ke-10

1. Dari banyaknya pertanyaan tersebut Ustadz / Ustadzah. Bagaimanakah kesimpulan bekerja menjadi seorang blogger dengan metode saya ini?

2. Apa yang harus saya lakukan supaya pekerjaan ini menjadi lebih berkah dan halal 100%. Sehingga saya bisa lebih tenang dalam bekerja.

Karena saya ingin sekali bersedekah dan melakukan amal jariyah dari harta ini apabila nanti sudah benar-benar sukses. Mengingat disekitar saya ini banyak orang yang membutuhkan bantuan. Seperti orang sakit yang tidak punya biaya, janda miskin, anak yatim dsb. Saya ingin sekali bersedekah dari penghasilan saya ini.

Demikian, terima kasih. Semoga Pak Ustadz / Bu Ustadzah memahami pertanyaan saya. Mohon maaf kalau banyak. Karena saya bingung harus bertanya kepada siapa di tempat saya. Makanya jawaban Anda akan sangat berarti bagi saya.

Wassalamu'alaikum wr wb.


JAWABAN

1.1. Akad penjualan tergolong halal karena pihak pembeli adalah orang yang dianggap sudah tahu akan barang yang dibelinya dan dia ridho dengan keadaan barangnya. Memang, hukum asalnya adalah bahwa penjual tidak boleh menyembunyikan kecacatan benda yang dijual. Namun tampaknya 'barang' yang anda jual tidak cacat menurut pembeli. Terbukti, pembeli merasa puas dengan yang dia beli sehingga dia mau membeli lagi. Itu tandanya 'benda' yang anda jual dianggap tidak cacat. Dan dengan demikian, transaksi jual belinya halal dan sah.

1.2. Status komputer adalah halal karena berasal dari harta halal.

2.3. Menggunakan software bajakan hukumnya haram. Walaupun haram hal itu tidak berpengaruh pada benda online yang anda jual. Artinya, kalau tulisan yang anda jual via online itu halal, maka harta yang diperoleh tetap halal. Namun, anda tetap memiliki tanggungan hutang pada pemilik software itu untuk membayarnya. Kalau membayar pada pemiliknya tidak memungkinkan, maka anda harus mengeluarkan uang senilai harga software itu dan diberikan pada fakir miskin. Inilah cara untuk membersihkan harta dari keharaman. Detailnya lihat di sini.

2.4. Solusinya adalah membeli yang legal pada pemilik hak ciptanya. Atau anda bisa membeli secara patungan dengan teman-teman yang lain supaya murah (kalau cara ini tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemilik software).

3.5. Halal tidaknya mencopy atau me-write itu sangat tergantung pada aturan yang dibuat oleh pemilik tulisan aslinya. Kalau itu dibolehkan oleh pemilik tulisan asli dengan syarat tertentu, misalnya, maka hukumnya boleh dengan mengikuti syarat-syarat tersebut.

3.6. Kalau tidak dibolehkan mengcopy/mewrite suatu tulisan, maka sebisa mungkin meminta ijin pada penulis aslinya.

4.7. Hukum mengambil gambar orang lain sama dengan mengcopy tulisan yakni tergantung dari aturan yang dibuat oleh pemilik gambar. Dan hal itu bisa dilihat pada Credit Common licence-nya.

4.8. Ulama yang membolehkan gambar fotografi mensyaratkan agar foto tersebut tidak menampakkan aurat wanita yakni tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan. Detailnya lihat di sini.

5.9. Hukum asal iklan Adsense adalah boleh karena ia tidak berbeda dengan bisnis yang lain. Yang penting, usahakan untuk tidak menampilkan iklan yang berbau dating, judi dan ribawi.

5.10.1. Bekerja sebagai apapun baik asalkan halal. Termasuk sebagai Blogger dan publisher adsense. Asalkan, dalam prosesnya selalu berusaha melakukannya sesuai dengan tuntunan syariah dan menjauhi perbuatan haram.

5.10.2. Agar berkah dan halal 100%: (a) Gunakan software yang legal; (b) dalam mengcopy tulisan orang lain, ikuti aturan yang diberlakukan oleh pemilik tulisan asli; (c) dalam mencopy gambar, ikuti aturan common licence dan hindari memasang gambar yang menampakkan gambar aurat wanita yang bisa menarik syahwat orang yang melihatnya.

Tentang hak cipta intelektual Lembaga Fikih Islam yang berada di bawah naungan Organisasi Konfensi Islam (OKI). Dalam keputusannya yang bernomor 43 (5/5) yang ditetapkan pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M, lembaga ini menyatakan:

أولًا: الاسم التجاري، والعنوان التجاري، والعلامة التجارية، والتأليف والاختراع أو الابتكار، هي حقوق خاصة لأصحابها، أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبرة لتمول الناس لها، وهذه الحقوق يُعتَدُّ بها شرعًا، فلا يجوز الاعتداء عليها

ثانيًا: يجوز التصرف في الاسم التجاري أو العنوان التجاري أو العلامة التجارية ونقل أي منها بعوض مالي، إذا انتفى الغرر والتدليس والغش، باعتبار أن ذلك أصبح حقًّا ماليًّا

ثالثًا: حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونةٌ شرعًا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها. والله أعلم" اهـ

Artinya:
1. Nama, alamat dan merek dagang, serta karya tulis, kreasi atau inovasi merupakan hak-hak khusus para pemiliknya. Dalam masyarakat modern, hak-hak seperti ini mempunyai nilai ekonomis yang diakui karena orang-orang manjadikannya sebagai harta kekayaan. Kepemilikian terhadap hak-hak tersebut dilindungi oleh syariat sehingga orang lain tidak boleh melanggarnya.

2. Para pemilik nama, alamat dan merek dagang tersebut boleh memperjualbelikan atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain dengan imbalan materi, dengan syarat tidak terdapat unsur ketidakpastian, penipuan dan pemalsuan di dalamnya. Hal itu mengingat benda-benda tersebut telah menjadi hak kekayaan materi.

3. Hak cipta karya tulis dan kreasi atau inovasi dilindungi oleh syariat. Para pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

Rujukan kitab: Dr. Ali Al-Salus dalam Al-Iqtishad Al-Islami wal Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Muashirah 2/748

Pendapat para ulama kontemporer selengkapnya lihat di sini.


DALIL QURAN DAN HADITS WAJIBNYA MENGHORMATI HAK ORANG LAIN

Dalil yang mendasari pendapat ulama atas tidak bolehnya memakai software CD bajakan dan mencopy paste tulisan orang lain tanpa ijin adalah sebagai berikut:

1. Quran Surah Al-Maidah 5:1

يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.

2. Quran Surah Asy-Syuara :83; Al-A'raf :85; Hud :85

ولا تبخسوا الناس أشياءهم

Artinya: Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;

3. Quran Surah Al-Anfal :27

لا تخونوا الله ورسوله وتخونوا أماناتكم وأنتم تعلمون

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

4. QS An-Nahl :91

ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها

Artinya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya.

5. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُّحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا،

6. Hadis sahih riwayat Ahmad, Baihaqi

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِّنْهُ

7. Hadits sahih riwayat Ahmad, Abu Daud dan Daruqutni

المسلمون عند شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما

8. Hadits riwayat Ibnu Hibban, Daruqutni, dan Hakim. Hadist ini sahih menurut Ibnu Hibban

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

9. Hadits riwayat Abu Daud, Tabrani, Baihaqi dan lainnya. Secara sanad hadis ini dhaif, tapi secara makna sahih karena terkait dengan hadis riwayat Bukhari di mana Nabi bersabda: [مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ، فَهُوَ أَحَقُّ]

مَنْ سبق إلى ما لم يَسْبقْه إليه مسلمٌ، فهو له

10. Hadits sahih riwayat Abu Daud, Tirmidzi.

أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك

Artinya: Penuhilah amanat pada orang yang mengamanahkan sesuatu padamu. Dan jangan khianati orang yang mengkhianatimu.

11. Hadits

المؤمن من أمنه المسلمون على دمائهم وأموالهم

12. Hadits

من قتل مُعاهداً لم يَرَحْ رائحة الجنة


PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DALAM KEADAAN DARURAT ATAU HARGA TERLALU MAHAL

Beberapa ulama membolehkan memakai software bajakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Selain itu karena harganya terlalu mahal sehingga tidak mampu membelinya padahal sangat dibutuhkan. Berikut beberpa di antaranya:

Dr. Shabri Abdurrauf, Dosen Fiqih Perbandingan di Al-Azhar Mesir

حاول يا أخي أولاً أن تحصل على نسخة بالطريقة الشرعية، فإن لم تستطع فإنه يجوز لك أن تقوم بالنسخ، بشرط ألا تبيع هذه النسخة للغير لأنك إن نسختها وبعتها فإن بيعها يكون حراما؛ لأنك قد بعت ما لا تملك عملا بقول الرسول: "لا تبع ما لا تملك"؛ فما لا تملكه لا تبعه،
أما الاستفادة الشخصية من غير استثمار هذه النسخة فلا حرج فيها، خاصة وأنك لا تجد مثل هذه الإصدارات التي تعينك على فهم تعاليم الإسلام

Artinya: Berusahalah mendapatkan copy software yang asli. Apabila tidak bisa, maka boleh memakai yang bajakan dengan syarat (a) anda tidak menjual software bajakan ini pada yang lain karena apabila anda mengcopy dan menjualnya maka haram karena anda telah menjual sesuatu yang bukan milik anda berdasarkan hadits: "jangan menjual sesuatu yang bukan milikmu". Sesuatu yang tidak anda miliki, maka tidak boleh menjualnua. Adapun pemakaian untuk pribadi tanpa memperjualbelikannya, maka tidak apa-apa. Khususnya, apabila anda tidak menemukan produk ini yang telah membantu anda untuk mempelajari Islam.

Dr. Mahmud Akkam, mufti daerah Halb, Suriah dan dosen Pendidikan dan Hak di Universitas Halb.

أما النسخ من أجل التعلم فهذا جائز للضرورة ، بمعنى إذا صعب الحصول على نسخة أصلية ذات علامة مسجلة ، أو كان سعر النسخة الأصلية غالياً مرتفعاً يفوق قدرة الإنسان المحتاج إليها المادية . فيجوز بناءً على قول الله عز جل (إلا ما اضطررتم إليه) وقوله جل شأنه (فمن اضطر غير باغٍ ولا عادٍ فلا إثم عليه).

Artinya: Mengcopy (software) untuk belajar adalah boleh karena darurat. Dalam arti apabila sulit mendapatkan software asli atau harga aslinya terlalu mahal yang melebihi kemampuan manusia yang membutuhkannya maka boleh dengan dasar firman Allah QS Al-Baqarah 2:119 dan Al-Baqarah 2:173
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dr. Salman Al-Audah berfatwa:

أرى أن الأصل احترام حقوق الآخرين؛ لأن هذا ثمن مجهود كبير قاموا به، وفي ذلك تقدير للإنجاز والإبداع في هذا المضمار.لكن للضرورة يمكن النسخ المذكور بشرطين:1- أن يكون للاستخدام الشخصي فحسب وليس للبيع.2- أن يكون للمحتاجين الذين لا يملكون ثمن النسخة الأصلية.

Artinya: Saya berpendapat bahwa hukum asalnya adalah wajibnya menghormati hak orang lain. Karena hal ini (hak cipta intelektual) hasil dari upaya yang mereka capai dengan kerja keras. Sebuah prestasi dan inovasi di bidang ini. Akan tetapi dalam keadaan darurat, boleh mengcopy software tersebut dengan dua syarat: (a) Dipakai untuk keperluan pribadi saja tidak untuk dijual; (b) bagi mereka yang butuh yang tidak mampu membeli software aslinya.

Abu Abdul Muiz Ferkous dalam salah satu fatwanya mengecualikan software bajakan untuk keperluan pribadi


قد يستثنى مما تقدَّم من الجهة المالية نسخ قرص أصلي أو شراؤه للحاجة إليه في الاستعمال الشخصي إذا لم يجد إلاَّ القرص المنسوخ في السوق، أو وجد الأصلي لكن بثمن يعجز عليه وحاجته إليه ضرورية ولا تكفيه استعارته، وعلى كلِّ حال لا يجوز له الانتفاع به في التعامل التجاري إلاَّ بإذن صاحبه سواء بإذن خاص أو عام، ويجوز الانتفاع به في الاستعمال الشخصي عند الحاجة وبشرطها المتقدم.

Artinya: Dikecualikan dari penjelasan di atas (larangan memakai software bajakan) dari sisi harta adalah mengcopy disk asli atau membelinya untuk keperluan pribadi apabila (a) disc yang asli tidak tersedia di pasar atau (b) ada di pasar tapi dijual dengan harga sangat mahal sehingga tidak mampu membelinya sedangkan kebutuhannya mendesak dan (c) tidak bisa meminjamnya. Namun demikian, tetap tidak boleh mengambil manfaat darinya untuk bisnis kecuali atas izin pemiliknya baik dengan izin khusus atau umum. Boleh mengambil manfaat untuk pemakaian pribadi apabila perlu dan syarat di atas.

_____________


MENYADUR DAN MENGCOPY TULISAN ORANG LAIN

Mengingat, saya yakin dalam penulisan, khususnya yang ilmiah. Seperti makalah, kliping, & proposal atau apapun itu. Termasuk artikel selalu membutuhkan referensi atau sumber penguat. Justru kalau tanpa adanya sumber, malah mungkin dibilang mengada-ngada informasi.

Bahkan, seorang pendakwah pun terkadang juga mengutip kalimat-kalimat yang di kitab-kitab tertentu. Dan saya yakin mereka tidak akan meminta izin terlebih dahulu kepada penulis aslinya. Akan tetapi hanya menyebutkan nama penulis kitab tersebut.

Begitu pula para penulis buku, seorang guru di sekolah, dsb. Mereka saya rasa juga tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik / penemu ilmu aslinya. Misalnya seorang guru fisika, apakah seorang guru tersebut harus meminta izin terlebih dahulu terhadap Albert Einstein secara langsung (penemu asli teori relativitas ) sebelum mengajarkan kepada muridnya?

Dalam konteks rewrite -pengkajian ulang artikel- pun demikian. Kalau dalam menulis, saya pun tidak pernah melakukan copy paste 100%. Hanya menjadikan artikel-artikel orang lain sebagai referensi.

Bukankah artikel yang sudah terpublikasikan di internet itu sudah menandakan bahwa mereka (para penulis) sudah ridho membagikan ilmunya (kalau tidak ridho mengapa dibagikan di internet) seperti yang sudah saya analogikan dalam paparan seorang guru diatas?

Bahkan bukankah menyembunyikan ilmu itu juga tidak diperbolehkan dalam islam?

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال مثل الذي يتعلم العلم ثم لا يحدث به كمثل الذي يكنز الكنز فلا ينفق منه
Dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perumpamaan orang yang mempelajari ilmu kemudian tidak menyampaikannya adalah seperti orang yang menyimpan harta namun tidak menafkahkannya darinya (membayarkan zakatnya)” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dalam Al-Ausath no. 689; shahih – lihat Ash-Shahiihah no. 3479].

عبد الله بن عمرو : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من كتم علما ألجمه الله يوم القيامة بلجام من نار
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, niscaya Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka di hari kiamat kelak” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan no. 96, Al-Haakim 1/102, dan Al-Khathiib dalam Taariikh Baghdaad 5/38-39; hasan].

Pertanyaannya.

(1.) Apakah memang wajib sekali meminta izin kepada pemilik web apabila ingin menyadur ulang artikelnya (bukan berarti copas, tapi cuma menjadikannya sebagai referensi tambahan untuk memperkuat kualitas artikel supaya bermanfaat bagi banyak orang)? Karena terkadang walaupun kita sudah meminta izin melalui email atau kolom komentar, mereka tidak meresponnya?

(2) Kalau tidak ada respon dari pemilik web? Apakah ini juga termasuk halal jika kita ambil sebagai referensinya?

Mengingat sekali lagi, penulisan ilmiah itu selalu membutuhkan referensi. Bahkan dalam menjawab suatu pertanyaan agama pun, membutuhkan referensi Al-Quran dan sunnah.

Mohon responnya ustadz / ustadzah. Mohon maaf juga atas minimnya pengetahuan agama saya. Mohon diluruskan. Syukron.

JAWABAN

1. Mengutip berbeda dg plagiat. Anda tentu tahu itu. Untuk kutipan tentu saja boleh tapi biasanya kutipan tidak banyak dan itupun harus menyebutkan sumbernya. Lihat aturan universal etika pengutipan di sini.

2. Kalau tidak ada respons dari pemilik tulisan maka hendaknya jangan di-copas kalau aturannya tidak boleh menyadur.

Argumen anda tentang menyimpan ilmu dll itu tidak berlaku berdasarkan pada keputusan fatwa ulama fiqih pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 1-6 Jumadil Ula 1409 H/1988 M yang saya kutip di atas.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam