Ragu Pernah Menceraikan Istri atau Tidak

Ragu Sudah pernah Menceraikan mentalak Istri atau Tidak dan hukum talak dalam hati apakah jatuh talak? bagaimana hukum keraguan atas pernah tidaknya mengucapkan talak? adakah dasar/dalil yang bisa dijadikan rujukan? apakah hanya jatuh ketika diucapkan sebagai kalimat? bagaimana status rujuknya? apakah karena rujuk menjadikan talak tersebut jatuh walaupun menurut pendapat beberapa ustadz tidak jatuh karena masih ada keraguan pernah diucapkan atau tidak?
Ragu Pernah Menceraikan Istri atau Tidak
HUKUM RAGU DAN WAS-WAS APAKAH SUDAH MENCERAIKAN ISTRI ATAU TIDAK

Ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum mengucapkan rujuk (tanpa adanya 2 orang saksi) karena ragu apakah talak telah jatuh, akan tetapi setelah setelah berkonsultasi dengan beberapa ustadz ternyata talak tidak jatuh dikarenakan perasaan ragu-ragu apakah pernah mengucapkan kata talak atau hanya sebatas terlintas dipikiran saja tanpa ada keyakinan pernah diucapkan. karena hubungan keluarga kami sebenarnya baik - baik saja dan istri juga telah menyatakan tidak pernah mendengar ucapan tersebut. hanya saja rasa was - was ini kerap muncul setelah membaca permasalahan tentang ini sehingga terus mencoba mengingat pernah terucap atau tidak.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM RAGU APAKAH SUDAH MENCERAIKAN ISTRI ATAU TIDAK
  2. TALAK LEWAT SMS DAN SEDANG MARAH
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
pertanyaan:
1. bagaimana hukum keraguan atas pernah tidaknya mengucapkan talak? adakah dasar/dalil yang bisa dijadikan rujukan? apakah hanya jatuh ketika diucapkan sebagai kalimat?

2. bagaimana status rujuknya? apakah karena rujuk menjadikan talak tersebut jatuh walaupun menurut pendapat beberapa ustadz tidak jatuh karena masih ada keraguan pernah diucapkan atau tidak?

3. bagaimana cara mengatasi perasaan ragu - ragu tersebut? apakah tidak usah diperdulikan ketika terlintas dipikiran?

terima kasih


JAWABAN

1. Apabila ragu apakah pernah mengucapkan talak atau tidak, maka hukumnya dianggap tidak pernah mengucapkan talak. Hal ini berdasarkan pada kaidah fiqih: Keyakinan tidak hilang karena keraguan (البقين لا يزال بالشك). Keraguan (akan talak) ditandai dengan perasaan was-was tanpa ada bukti. Sedangkan keyakinan (yakni adanya perkawinan) adalah berdasarkan fakta.

Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab 3/42 menyatakan

إذا شك الرجل هل طلق امرأته أم لا لم تطلق لأن النكاح يقين و اليقين لا يزال بالشك و الدليل عليه ما روى عبد الله بن زيد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم سئل عن الرجل يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة فقال : لا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
Artinya: Apabila suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau tidak, maka tidak terjadi talak. Karena nikah itu yakin (berdasarkan fakta), dan yakin tidak hilang oleh keraguan. Dalilnya adalah hadis riwayat Abdullah bin Zaid bahwa Nabi ditanya tentang seorang laki-laki yang berkhayal bahwa dia keluar angin saat shalat. Nabi menjawab: Jangan keluar dari shalat kecuali ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.

Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Talibin 3/135 menyatakan

إذا شك هل طلق لم يحكم بوقوعه
Artinya: Apabila suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau tidak, maka dianggap tidak terjadi talak.

Ibnu Muflih dalam Al-Mubdi' fi Syarh Al-Muqni' 8/326 menyatakan:

إذا شك هل طلق أم لا أو شك في وجود شرطه لم تطلق نص عليه، وهو قول أكثرهم؛ لأن النكاح ثابت بيقين، فلا يزول بالشك

Artinya: Apabila suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau tidak; atau ragu apakah terpenuhi syarat talaknya, maka cerainya tidak sah dan tidak terjadi talak. Ini pendapat mayoritas ulama. Karena pernikahan itu tetap dengan keyakinan, maka tidak hilang karena keraguan.

Iya, talak hanya jatuh ketika diucapkan secara lisan dalam bentuk kalimat. Sedangkan ucapan talak dalam hati tidak sah dan tidak terjadi talak. Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim):

إن الله عز وجل تجاوز لأمتي عما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم به

Artinya: Allah memaafkan untuk umatku sesuatu yang diucapkan oleh hati selagi tidak melakukan atau tidak membicarakan (dengan lisan).

Dalam menjelaskan hadits ini, Al-Shan'ani dalam Subulussalam 3/176 menyatakan:

والحديث دليل على أنه لا يقع الطلاق بحديث النفس, وهو قول الجمهور

Artinya: Hadis ini menjadi dalil bahwa talak tidak terjadi dengan ucapan hati.

2. Kalau tidak ada talak, maka tidak ada dan tidak perlu rujuk. Kalau suami mengucapkan rujuk padahal tidak ada talak, maka ucapan rujuknya itu sia-sia.

Namun demikian, Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab 3/42 menyatakan bahwa sebagai langkah hati-hati dan sifat wara' (wira'i), tidak apa-apa anda mengucapkan rujuk sebagai langkah antisipatif dan untuk menghilangkan keraguan.

و الورع أن يلتزم الطلاق لقوله صلى الله عليه و سلم : [ دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ] فإن كان بعد الدخول راجعها و إن كان قبل الدخول جدد نكاحها

Artinya: Sikap wara' (hati-hati) adalah menetapkan terjadinya talak. Berdasarkan sabda Nabi: "Tinggalkan yang meragukanmu menuju perkara yang tidak meragukanmu." Apabila sudah terjadi hubungan suami istri, maka lakukan rujuk. Apabila belum terjadi hubungan suami-istri, maka perbaru nikah.

Namun, kami menganjurkan agar anda tidak lagi merasa ragu-ragu lagi ke depannya dan tidak perlu memperdulikan keraguan yang dirasakan. Karena hal itu bisa menimbulkan perkara yang tidak diinginkan, misalnya terjadinya perceraian, hanya karena sesuatu yang tidak faktual. Terutama karena talak itu ada batasnya yakni hanya dapat dilakukan 2 kali. Apabila dilakkan lebih dari 2 kali, maka jatuhlah talak 3 yang hukumnya tidak boleh rujuk lagi selamanya kecuali setelah istri dinikah oleh pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Iya betul. Mengatasi keraguan adalah dengan tidak usah memperdulikannya karena itu adalah salah satu bentuk godaan setan pada manusia (QS An-Nas : 5-6)

__________________


TALAK LEWAT SMS DAN SEDANG MARAH

Assalamu alaikum wr.wb

Selamat sore pak,
Pak saya mau tanya apa hukum nya bagaimana jika suami disaat marah menceraikan

lewat pesan singkat (sms) tapi disaat sudah tidak emosi dia minta maaf...
Mohon jawaban nya ya pak dan terima kasih

Wassalam

JAWABAN

Talak melalui pesan SMS hukumnya sama dengan talak melalui tulisan yakni dianggap talak kinayah. Talak kinayah baru terjadi talaknya apabila disertai dengan niat. Tanpa niat, maka tidak terjadi talak. Silahkan anda tanda pada suami apakah disertai niat cerai atau tidak. Baca detail: HUKUM CERAI TALAK MELALUI SMS
LihatTutupKomentar