Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Cerai Talak Melalui SMS

Hukum Cerai Talak Melalui SMS

HUKUM CERAI TALAK MELALUI SMS

Assalamualaikum Wr.Wb

Pak Ustad, mohon pendapat ustad tentang masalah yang sedang saya hadapi, saya seorang istri, suatu hari saya bertengkar dengan suami melalui sms sampai akhirnya saya mengucapkan ini "kalau kaya gini terus udah deh cerain aja gue" sebetulnya tidak ada niat sama sekali untuk berpisah dengan suami saya, saya hanya bercanda, tapi diluar dugaan dia membalas sms ini "ok mih malem ini juga gue ceraiin u, cerain u, cerain u, puas u?" sebetulnya saya kaget, saya tahu dia balas seperti itu karena sedang emosi, beberapa jam setelah emosi kita mereda, saya konfirmasi lagi mengenai sms tadi, suami saya bilang dia tidak ada niat sama sekali menceraikan saya, tadi itu hanya emosi dan paksaan dari saya karena menurut dia saya terkesan "menantang" dia untuk mengucapkan itu. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya ustad? Bagaimana saya menjalani kehidupan saya berikutnya? apakah kita masih halal untuk membina rumah tangga? apa yang harus kami lakukan? karena kita berdua sama sekali tidak ada niat untuk berpisah.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Talak Melalui Sms
  2. Apakah Kata-Kata Suami Saya Di Sms Itu Termasuk Talak?
  3. Setelah Berzinah, Lelaki Tak Mau Bertanggung Jawab
  4. Gugatan Nafkah Pada Ayah
  5. Cara Taubat Dari Dosa Besar
  6. Cara Mendamaikan Menantu Dan Mertuanya

Mohon jawabannya ustad, dan mohon maaf juga jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Terima kasih

Wassalamualaikum Wr.Wb
Siti N.


JAWABAN

Cerai via SMS hukumnya sah dan ia sama dengan cerai melalui tulisan. Cerai melalui tulisan itu baru terjadi talak apabila saat suami menuliskan kata cerai itu disertai dengan niat. Apabila tidak disertai dengan niat, maka cerainya tidak terjadi. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 17/349 menyatakan
إذا كتب طلاق امرأته بلفظ صريح ولم ينو لم يقع الطلاق، لأن الكتابة تحتمل ايقاع الطلاق وتحتمل امتحان الخط، فلم يقع الطلاق بمجردها، وإن نوى بها الطلاق ففيه قولان، قال في الإملاء: لا يقع به الطلاق لأنه فعل ممن يقدر على القول فلم يقع به الطلاق كالإشارة، وقال في الأم هو طلاق وهو الصحيح
Artinya: Apabila suami menulis kata talak pada istrinya dengan lafadz yang sharih (eksplisit) tapi tidak berniat talak maka perceraian tidak terjadi. Karena tulisan itu ada kemungkinan untuk bercerai dan hanya berlatih menulis, maka talak tidak terjadi hanya karena tulisan saja. Apabila niat talak, maka ada dua pendapat. Pendapat yang sahih adalah terjadi talak seperti dinyatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm.

Lihat juga: Talak via SMS dan Surat Tertulis

_______________________________________________________


APAKAH KATA-KATA SUAMI SAYA DI SMS ITU TERMASUK TALAK?

Assalamuallaikum Wr,Wb


Pak ustad sy mau bertanya..saya berumah tangga sdh 14thn,8thn terakhir rumah tangga sy dng suami sdh tidak harmonis,suami berkali2 berselingkuh dn selalu sy mengetahuinya,akhirnya saya memutuskan untuk bercerai tapi suami tidak mau dn ingin tetap berumah tangga dng saya.

Sampai akhirnya suami saya mengirimkan sms yang bunyinya : "Kalau permintaan kamu pisah dn rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi baik saya juga punya permintaan, hak asuh anak dua2nya disaya,kamu bikin hitam diatas putih jika kamu tidak mau saya akan mempersulit prosesnya"

Saya turuti permintaan suami saya dng bbrapa syarat yg juga saya ajukan tp sampai detik ini suami enggan bertemu dng saya bahkan dia sdh tdk menafkahi kami selama 3 bulan lebih,yang ingin saya tanyakan apakah sms suami saya itu sudah jatuh talak atau belum karena ada teman saya yg mengatakan itu sudah jatuh talak dn dinamakan talaq ta'liq (talak dng syarat), saya sangat tidak mengerti hukum dalam agama perihal talak,saya mohon penjelasannya Pak Ustad..terimakasih sebelumnya.
Umi K.

JAWABAN APAKAH KATA-KATA SUAMI SAYA DI SMS ITU TERMASUK TALAK?

Kata-kata cerai via SMS itu walaupun eksplisit baru terjadi talak kalau disertai niat oleh suami. Kalau kata-katanya tidak eksplisit (tidak sharih) maka talak terjadi. Sebaiknya anda datang ke suami dan meminta kata cerai dari dia. Satu kata "Aku ceraikan kamu" itu sudah cukup dan talak terjadi. Lihat juga uraian di atas.

_______________________________________________________


SETELAH BERZINAH, LELAKI TAK MAU BERTANGGUNG JAWAB

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya adalah abang dari perempuan yang telah berzinah dengan pacarnya yang telah diakui oleh si lelaki sendiri tanpa kami interogasi. Dengan sendirinya lelaki dan adik perempuan kami menghadap abang saya dan memohon maaf bahwa telah salah langkah dan akan bertanggung jawab. Tapi seiring waktu berjalan, dimana kami meminta kepada lelaki dan pihaknya untuk memutuskan bagaimana jalan baiknya dengan waktu yang kami tetapkan bersama hingga sampai saat ini masalah ini (pertanggungjawabannya) terus diundur undur pihak laki laki. Sementara berkas sudah masuk ke KUA baik berkas perempuan dan laki laki untuk segera menikah. Sempat juga pihak laki laki tidak mengakui itu perbuatannya dan akan menikahi adik kami dengan syarat setelah lahir anak nanti untuk segera Tes DNA.

Mohon masukannya agar masalah ini tidak berlarut larut dan kami bisa menjalani aktifitas kembali dengan tanpa beban fikiran. Langkah apa yang harus kami tempuh ?

Terima kasih atas perhatiannya. Semoga Pondok Pesantren Al-Khoirot selalu dalam Ridho Allah SWT. Amin

Billahi fii sabilil haq
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
IN

JAWABAN

Pertama-tama kita harus mengedepankan langkah preventif supaya perzinahan itu tidak terjadi. Dan itu dapat dilakukan dengan tidak terlalu membebaskan anak atau adik perempuan kita melakukan pergaulan bebas (pacaran) dengan lelaki bukan mahram. Hampir dapat dipastikan bahwa pacaran akan berakhir dengan perzinahan. Dan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi keluarga anda. Banyak orang tua yang membiarkan dan bahkan mengijinkan anaknya berpacaran dengan bebas. Dan kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran yang berharga ke depannya.

Kedua, karena itu sudah terjadi, maka langkah logisnya memang menikahkan mereka untuk menutupi aib keluarga. Namun perlu diketahui bahwa kesalahan itu terjadi oleh kedua belah pihak. Dan dalam Islam, tidak ada kewajiban bagi pezina laki-laki untuk bertanggungjawab menikahi perempuan yang dizinahinya.

Kalau memang pihak laki-laki tidak mau menikahi secara resmi di depan KUA, maka setidaknya ia dapat dibujuk agar menikahi adik anda secara sirri alias di bawah tangan artinya menikah secara sah oleh wali dan saksi serta dihadiri para tetangga dekat tanpa tercatat di KUA. Yang penting di sini adalah: (a) aib keluarga tertutupi; dan (b) status perempuan menjadi istri yang sah; (c) agar anak yang lahir mempunya ayah yang sah. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

Di sisi lain, kalau dilihat dari kata-kata si laki-laki yang minta tes DNA, tampaknya adik anda tidak hanya berhubungan bebas dengan satu lelaki saja. Dan hal ini yang tampaknya membuat dia ragu-ragu untuk menikahi adik anda. Karena itu, sanggupi saja permintaannya untuk tes DNA apabila anak sudah lahir agar permasalahan terpenting yakni pernikahan cepat terlaksana.

_______________________________________________________


GUGATAN NAFKAH PADA AYAH

Assalammualaikum,
Saya ingin bertanya,saya adalah ank laki2 ber usia 25thn, selama ini saya hidup dgn ibu saya.ayah saya pergi sejak saya lahir.selama kurun waktu tersebut (25th) ayah saya tidak memberikan nafkah lahir/batin kepada saya atau ibu saya. Status perkawinan masih sah suami istri. Info terakhir yg saya dengar, ayah saya telah menikah lagi dan memiliki 2 anak. Yang saya tanyakan apakah bisa saya mengajukan gugatan nafkah untuk biaya pendidikan saya dan minta ganti biaya hidup saya selama 25thn terakhir. Jika bisa bagaimans prosedurnya?dan bisakah saya ajukan bersama dengan gugatan cerai dr ibu saya?
Terima kasih.
Wassalam.wr.wb
Ian

JAWABAN

Anda dapat mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Agama atau Pengadilan sipil terdekat dengan membawa surat-surat dan dokumen pendukung.
_______________________________________________________


CARA TAUBAT DARI DOSA BESAR

Αѕѕαℓαмυ'αℓαιкυм ..
Saya membaca web anda mengenai dosa besar ∂άn tntg taubat. Saya pnh mmpunyai dosa d masa lalu. Kini sy sadar ∂άn bjanji kpd Allah untuk tdk mngulangi lagi Saya sholat taubat 2 rakaat. Bagaimana hukumnya ustad? Saya berdosa apakah bs d ampuni Allah

Terimakasih atas sgala jawaban
wassalamuaaikum
E

JAWABAN

Dosa besar ada dua macam (a) dosa pada Allah saja seperti zina, tidak shalat fardhu, tidak puasa, dll; (b) dosa pada Allah dan manusia seperti mencuri dan membunuh.

Untuk dosa besar pada Allah maka anda harus memohon ampunan padaNaya, menyesali perbuatan, dan melakukan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan dosa besar dengan konsisten. Untuk dosa pada manusia (hakkul adami) maka selain yang sudah tersebut, anda perlu meminta maaf pada orang yang bersangkutan dan mengganti kerugian yang ditimbulkan pada orang tersebut. Lebih detail lihat: Cara Taubat Nasuha.

_______________________________________________________


CARA MENDAMAIKAN MENANTU DAN MERTUANYA

Assalammualaikum wr.wb
Pak ustad saya ingin berkonsultasi
Saya mempunyai ibu mertua yang anaknya semua laki laki,saat ini beliau mempunyai dua menantu termasuk saya, karakter dan sifat mertua saya ini sangat keras dan kasar jika ada hal yang tidak sesuai kehendak hatinya
Mertua saya mempunyai masalah dengan kaka ipar saya, beliau sudah tidak setuju sejak mereka pacaran, beliau berusaha memisahkan tapi akhirny gagal karena mereka tetap menikah dan sekarang mempunyai anak berumur 3 tahun, mertua saya merasa sangat sakit hati kepada anak dan menantuny itu ssmpai hari ini, beliau sering membicarakan keburukan anak dan menantunya kepada siapa saja termasuk saya tetangga pembantu drumah. Sedangkan sikap kaka ipar saya adalah memilih menghindari mertua saya tanpa ada usaha lebih untuk meredamkan amarah mertua saya, kebetulan ibu mertua saya sudah bercerai dengan ayah mertua saya dan skrang tinggal di lain pulau.

Yang ingin saya tanyakan,apa yang harus saya lakukan untuk dapat mendamaikan mereka mengingat permasalahan ini sudah lebih dari 3 tahun dan terus berlangsung,saya khawatir jika tidak selesai akan memperburuk semua hubungan keluarga yang lain, alasan mertua saya yang menurut beliau ceritakan adalah menantuny tidak sesuai dengan hatinya dan merasa anaknya lebih memilih istrinya daripada ibunya,dan kaka ipar saya merasa tidak bersalah dan tidak perduli dengan sikap ibu mertua saya. Saya mohon penjelasan dari segi agama nya pak ustad agar saya bisa mendamaikan keduanya.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih
Wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

Apabila anda ingin menjadi mediator supaya keduanya rukun maka yang terpenting adalah (a) bagaimana membuat keduanya dapat bertemua dengan cara mengadakan acara tertentu secara berkala dan teratur; (b) berusaha merubah pandangan mertua pada menantunya dengan menceritakan hal-hal positif; (c) meyakinkan pada ipar anda bahwa ia harus berusaha untuk memperbaiki hubungan. Ketiga poin ini harus dilakukan sesuai dengan momen yang dianggap tepat.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam