Shalat Sunnah Membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas
Konsultasi Islam (2) Istri Minta Cerai Karena Tidak Cinta Lagi (Mati Rasa) Mimpi Setelah Shalat Istikharah
Dalil Shalat Sunnah Rawatib
Waktu Sedekah Yang Baik
Istri Marah Mengembalikan Mahar
Istikhoroh Jodoh Hukum Mencicipi Makanan Di Bagian Produksi Makanan Bolehkah / sahkah istri saya minta saya menceraikannya secara hukum islam sedangkan saya masih mencintainya
ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK CINTA LAGI (MATI RASA)
Assalamu alaikum wr. wb..
Ustad, saya mohon minta masukkan atas permasalahan rumah tangga saya. Saya ( suami ) umur 35 th dan istri 42th, anak 2, kami sudah membina rumah tangga selama 8-9 th. Sudah sekitar 1 th kami pisah ranjang, sering kebutuhan rohani saya sebagai suami tak dapat terlampiaskan karena istri selalu menolak dengan berbagai alasan setelah saya desak secara hati kehati ternyata dia sudah mati rasa dng saya sebagai suaminya. Alasannya saya sering menyakiti hatinya dengan cara membentak bentak / bicara kasar ttp memang saya sadar saya tipe orang yg keras begitu jg istri saya keras juga dan saya sudah meminta maaf berkali kali ( menangis sambil mengemis mohon dimaafkan ).
DAFTAR ISI
- Istri Minta Cerai Karena Tidak Cinta Lagi (Mati Rasa)
- Mimpi Setelah Shalat Istikharah
- Dalil Shalat Sunnah Rawatib
- Waktu Sedekah Yang Baik
- Istri Marah Mengembalikan Mahar
- Istikhoroh Jodoh
- Hukum Mencicipi Makanan Di Bagian Produksi Makanan
Seingat saya, saya tdk pernah membentak dng bahasa hewan ataupun dengan main tangan, kaki / kdrt, ttp istri saya menganggapnya sudah kdrt / disakiti hatinya selama 8 tahun dan meminta SAYA MENCERAIKANNYA krn ia takut berdosa sudah tidak mau memenuhi kewajiban sbg istri dan ttp saya bersikukuh tdk mau menceraikannya krn saya insya allah memaafkan dia krn menolak ajakan hub suami istri. Dan saya pikir tdk kuat alasannya sebab nafkah lahiriah, anak sekolah sudah saya penuhi. Dan saya pikir selama sebelum terjadi pisah ranjang sering jg kadang terjadi perselisihan dan kami saling minta maaf dan akhirnya kembali kesemula ( hub suami istri normal ), ttp akhir akhir ini dari awal smp sekarang diungkit semuanya kesalahan saya dan saya katakan kpdnya berarti yg dulu dulu tdk ikhlas memaafkan saya, dan jwbnya sudah maafkan saya ttp HATINYA SUDAH MATI RASA sama saya sbg suaminya dan sepertinya ddia mengharamkan saya menjamahnya. Sedangkan saya sudah berusaha melupakan kesalahan dia yg dulu dulu dan senantiasa smp saat ini saya masih mencintainya.
Pertanyaannya :
1. Bolehkah / sahkah istri saya minta saya menceraikannya secara hukum islam sedangkan saya masih mencintainya dan saya sudah menanyakan istri saya apakah saya tidak berubah kelakuan saya yg keras dan jawabnya sudah berubah baik ttp hatinya sudah mati rasa ?
2. Berdosakah saya tdk mengabulkan permintaaannya, krn saya takut juga faktor anak anak klw orang tuanya pisahan ? Oleh sebab itu saya minta istri saya ya sudah klw tdk mau melayani saya saya ikhas tapi kita dihadapan anak anak terlihat bersama ( satu atap ).
Atas perhatian dan masukan ustad say ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Suranto
JAWABAN ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK CINTA LAGI (MATI RASA)
1. Adalah berdosa seorang istri minta cerai pada suami tanpa sebab yang dibolehkan oleh syariah seperti suami tidak memberi nafkah lahir atau batin, KDRT, dll. Apabila ada sebab yang dibolehkan syariah, maka boleh dan tidak berdosa istri minta cerai. Lebih detail lihat: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga Namun demikian, apabila suami meluluskan permintaan itu, maka perceraian terjadi.
Begitu juga apabila istri melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan sistem khuluk atau fasakh, maka itu boleh saja dilakukan. Lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam.
Di sisi lain, suami juga perlu melakukan investigasi apa yang sebenarnya sedang terjadi. Seorang istri tentunya tidak mungkin meminta cerai tanpa adanya sebab. Dan apabila sebab itu terkait dengan hal-hal yang melanggar syariah seperti istri melakukan perselingkuhan, maka menceraikan istri itu lebih baik seperti perintah Nabi Muhammad. Lebih detail lihat: Menyikapi Suami Istri Selingkuh. Apalabila permintaan itu karena emosi sesaat dari istri, tanpa ada faktor eksternal lain, maka ini sebaiknya menjadi momen introspeksi bagi suami agar lebih memperbaiki perilakunya ke depan.
2. Tidak. Menceraikan itu hak suami. Boleh dilakukan boleh tidak. Namun kalau ingin mempertahankan istri, hendaknya anda melakukan intorspeksi dan reformasi total terhadap perilaku anda agar istri lebih mencintai anda. Namun sekali lagi, kalau ketidakcintaan istri karena lelaki lain, atau istri betul-betul sudah mati rasa pada anda, maka bercerai itu lebih baik. Cari ibu yang lain untuk anak-anak anda.
______________________________________________________
MIMPI SETELAH SHALAT ISTIKHARAH
ass.wr.wb. pak ustad mohon maaf sbelumnya saya ingin bertanya tentang arti mimpi saya setelah melaksanakan shalat istiqhara ,
saat ini saya sedang dekat dengan seorang pria yang memang berbeda agama dengan saya. saya sangat mencintainya tapi saya takut untuk menjalin hubungan lebih lanjut dengannya karna perbedaan agama tersebut untuk itu saya meminta petunjuk kepada Allah SWT dengan shalat istiqarah setelah selesai shalat istiqharah saya bermimpi hujan sangat deras dibarengi dengan petir yang benar-benar menggelegar saat itu saya mendapat telpon dari Mr.R (Teman dekat saya) saya bertanya padanya
"mas, ada dimana kenapa ga kerja?"
"hujan sangat deras tidak memungkinkan aku untuk berkerja"
dengan tiba-tiba telpon itupun langsung terputus,
dan saya berjalan ditengah hujan dengan kedua rekan kerja saya yang memang mereka adlah orang tua angkat saya dikantor saat itu kami berjalan hanya menggunakan satu payung untuk tiga orang .
ayah angkat saya berkata ''nak kamu tau dia (Mr.R) bukanlah orang yang baik untuk mu kamu lihat itu''
dan ajaibnya saya bisa melihat dy hanya dengan air hujan yg memang ternyata dy bukan yang baik buat saya.
saat itu saya mersa yakin untuk meninggalkannya .
Mohon sekiranya pak ustad menjawab apa arti dari mimpi saya tersebut, apkah memng benar dy bukan lah jodoh yang baik untuk saya,dan apa yang harus saya lakukan untuk mengikhlaskan semuanya.terimakasih
wassalam wr.wb
JAWABAN MIMPI SETELAH SHALAT ISTIKHARAH
Istikharah adalah permohonan petunjuk Allah atas satu atau dua pilihan dilematis yang sama-sama diridhai Allah. Potensi perkawinan yang berbeda agama bagi seorang wanita muslimah adalah haram secara mutlak. Maka, dalam hal ini tidak diperlukan istikharah lagi. Kecuali apabila calon pria berkomitmen untuk menjadi mualaf.
Mimpi itu jelas menunjukkan bahwa anda hendaknya segera memutuskan hubungan secara total dengan pria nonmuslim itu. Dan mencari calon pendamping yang seagama dan salih. Lebih detail lihat: Perkawinan Beda Agama dalam Islam..
Bahkan, seandainya mimpi anda terkesan "baik", maka mimpi itu tidak dianggap. Karena hukum syariah sudah jelas melarang perkawinan beda agama bagi wanita muslimah.
______________________________________________________
DALIL SHALAT SUNNAH RAWATIB
Assalammu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh
Terkait dengan artikel tentang Shalat Sunnah Rawatib pada hal tersebut, saya ingin bertanya beberapa pertanyaan :
1. Apa ada hadist yang menyatakan bahwa qabliyah dzuhur dilakukan 4 rakaat dengan kriteria dua kali salam? sedangkan ada hadist di page anda dari hadist Bukhari Muslim (Muttafaq alaih) dari Ibnu Umar menyatakan bahwa Nabi Muhammad melakukan shalat sunnah 2 rakaat sebelum dzuhur.
2. Kenapa anda menyatakan bacaan surat pendek shalat sunnah rawatib pada rakaat pertama adalah Surat Al-Kaafiruun sedangkan pada rakaat kedua adalah Surat Al-Ikhlas? adakah penjelasannya?
Mohon balasannya, Insya Allah saya ingin mempelajarinya lebih dalam lagi
Terima Kasihalam soal itu).
Assalammu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh
Okky Irawan
JAWABAN
1, Ada. Lihat lagi artikel Sholat Sunnah Rowatib (sudah diupdate dengan tambahan dalil hadits dan pandangan ulama dalam soal yang ditanyakan).
Sedang 2 kali salam (satu salam per 2 rokaat) itu berdasarkan pada hadits dari Ali bin Talib seperti dikutip oleh Imamn Nawawi dalam Al-Majmuk III/501
أن النبي صلى الله عليه وسلم { كان يصلي قبل العصر أربعا يفصل بين كل ركعتين بالتسليم على الملائكة المقربين والنبيين ومن معهم من المؤمنين
Artinya: Bahwa Nabi Muhammad selalu shalat sebelum Ashar 4 rakaat dan setiap 2 rakaat dipisah dengan satu salam...Menurut Imam Nawawi, hukum memisah satu salam setiap dua rakaat shalat itu sifatnya sunnah. Boleh saja satu kali salam dalam 4 rakaat shalat sunnah (Kitab Al-Majmuk, ibid).
2. Berdasarkan pada sejumlah hadits sahih antara lain riwayat Muslim no. 726 sbb:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ( قَرَأَ فِي رَكعَتَي الفَجرِ "قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ و قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
Artinya: Bahwa Rasulullah dalam shalat sunnah sebelum subuh (setelah baca Al-Fatihah) membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.______________________________________________________
WAKTU SEDEKAH YANG BAIK
Assalaamu'alaikum, wr.wb. Pak.Kiai saya mau bertanya. Pertanyaan saya adalah:
1. Tentang bersedekah itu seperti apa yang baik? Saya pernah mendengar bahwa bersedekah dilakukan setelah memenuhi kebutuhan sehari-hari. Juga bersedekah dilakukan ketika lapang atau sempit. Bagaimana yang baik Pak.Kiai?
2. Apakah baju yang terkena air muntahan itu boleh untuk sholat? Dan apabila muntah apakah akan membatalkan wudhu?
3. Apakah baju yang terkena air hujan yang kotor masih bisa untuk sholat?
Sekian yang saya tanyakan. Sebelum ny terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr.wb.
nela rokhmani
JAWABAN
1. Bersedekah sunnah dianjurkan dilakukan apabila memiliki kelebihan dari keperluan sehari-hari yang wajar. Namun apabila seseorang merasa cukup kuat dan ikhlas untuk mengorbankan diri sendiri demi orang lain, maka tidak apa-apa baginya untuk bersedekah walaupun dia sendiri masih membutuhkan. Lihat juga: Perbedaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.
2. Muntahan itu hukumnya najis, maka baju yang terkena muntahan tidak boleh dibuat setelah kecuali setelah disucikan dengan air. Muntah tidak membatalkan wudhu, tapi hendaknya ia membersihkan bekas muntahannya tersebut sebelum shalat.
3. Bisa. Karena tidak najis. Lebih detail lihat: Najis dalam Islam.
______________________________________________________
ISTRI MARAH MENGEMBALIKAN MAHAR
Assalamu'alaikum Ustadz,
1. Bagaimana hukumnya jika Istri sirri mengembalikan MAHAR dengan kondisi marah dikarenakan tidak mendapat nafkah lahir & bathin dari suami beberapa bulan?
2. Dan bagaimana sikap suami yang terbaik terhadap MAHAR tersebut?
3. Dan bagaimana status nikah sirri tersebut, apakah sudah masuk ke talak 1?
Saya pernah membaca beberapa hadist bahwa jika Istri yang meminta cerai maka dia juga bisa mengembalikan mahar tersebut. Tetapi Jika suami yang menuntut cerai maka tidak wajib suami meminta mahar tersebut....benarnya bagaimana?
Jazakumullah Khoiron Katsiran,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb,
Kaka
JAWABAN
1. Istri yang ingin menggugat cerai pada suami dengan memberikan harta (yang berasal dari mahar atau bukan) itu dsebut khuluk. Apabila suami setuju dengan gugatan itu, maka terjadi perceraian tanpa harus ada persetujuan dari Pengadilan Agama (dalam kasus perkawinan nn-sirri). Kalau suami tidak setuju, maka perceraian tidak terjadi.
Abul Hasan Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir X/11 menyatakan:
أن الخلع يصح عند سلطان وغير سلطان إذا تراضيا به الزوجان . وقد نص الشافعي على ذلك في كتاب الأم وليس حضور السلطان ولا إذنه شرطا فيه وهو قول جمهور الفقهاء . وحكي عن الحسن البصري ومحمد بن سيرين . أن الخلع لا يصح إلا بسلطان احتجاجا بقوله تعالى : فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به [ البقرة : 229 ]
Artinya: Khuluk itu sah baik dengan perantaraan hakim atau tidak apabila kedua suami istri saling rela. Imam Syafi'i menyatakan dalam kitab Al-Umm bahwa kehadiran dan idzin Hakim (Pengadilan) itu tidak menjadi syarat. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Ada juga pendapat yang mengharuskan adanya persetujuan dari Hakim.2. Sikap suami tergantung dari keinginan suami sendiri. Kalau suami setuju permntaan cerai itu dengan menerima uang (mahar) yang diberikan istri, maka perceraian terjadi. Kalau tidak mau menerima, berarti tidak terjadi talak.
3. Perceraian dengan sistem khuluk statusnya talak bain sughra artinya langsung jatuh talak 3. Jadi, suami tidak boleh rujuk pada istri yang khuluk kecuali dengan akad nikah yang baru. Lebih detail lihat: Khuluk, Gugat Cerai Istri pada Suami.
______________________________________________________
ISTIKHOROH JODOH
assalammu'alaikum wr.wb
ust tadi malam sya sholat istikhoroh untuk 2 pilihan jodoh saya,,, dan
1. apakah hasil mimpi saya itu boleh di ceritakan kepada orang lain?
2. mimpi sy itu, saya dimunculkan pilihan pertama dengan mimpi yg tidak bagus, apakah berarti jodoh terbaik sy itu pilihan ke 2, ataukah saya harus istikhoroh lagi untuk memantabkan pilihan ke-2,,
mohon, jawabanya
sebelumnya terimakasih,,,,
wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Boleh. Mengapa tidak?
2. Apabila keduanya sama-sama baik menurut kriteria agama, maka mimpi itu dapat dipakai sebagai rujukan. Namun apabila hanya salah satu dari pilihan itu yang memenuhi kriteria orang shalih, maka hanyalah dialah yang harus dipilih. Sementara yang "preman" harus dibuang jauh-jauh.
______________________________________________________
HUKUM MENCICIPI MAKANAN DI BAGIAN PRODUKSI MAKANAN
Assalamu'alaikum wr.wb
Pa ustd,saya bekerja di bagian produksi makanan. apa hukumnya bila saya mencicipi makanan tersebut? syukron.
Wassalam...
JAWABAN
Tergantung urf atau kebiasaan dan status halal haram makanan itu sendiri. Artinya, kalau tidak melanggar aturan perusahaan dan makanan itu halal menurut syariah maka tidak apa-apa. Karena itu tugas anda untuk memastikan bahwa rasa makanan itu sesuai dengan yang diinginkan konsumen. Kecuali apabila aturan perusahaan melarangnya.