Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH (SHADAQAH)

Apa perbedaan secara sederhana antara Zakat, Infaq dan Sadaqah?
Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Ali, di Medan, ingin bertanya:
1. Apa perbedaan secara sederhana antara Zakat, Infaq dan Sadaqah?

2. Orang tua kami adalah pensiunan swasta, usia 60 tahun-an, tidak mempunyai penghasilan lagi maupun asuransi, ada harta warisan sedikit, kemungkinan sudah mulai habis. selama ini mereka bergantung atas kiriman uang anak-anaknya, insaallah dengan itu mereka dapat hidup sederhana. apakah jika kami mengirimi mereka uang, dapat digolongkan sebagai infak atau sadaqah? apakah perlu diniatkan demikian? atau memang merupakan suatu kewajiban?, sehingga tidak tergolong kepada keduannya.

3. Apakah seseorang yang menggunakan parfum yang mengandung alkohol maka Sholatnya atau Ibadah lainnya menjadi tidak sah? karena banyak perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Terima Kasih atas perhatiannya,
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ali Imron

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Pengertian Zakat
  2. Definisi Sadaqah
  3. Makna Infaq
    1. Infaq Mubah
    2. Infaq Wajib
    3. Infaq Haram
    4. Infaq Haram
  4. Dalil Dasar Zakat, Infaq Sadaqah
  5. Perbedaan Zakat dan Sadaqah
  6. Perbedaan Infaq dan Sadaqah
  7. ZAKAT KREDIT MOBIL PRIBADI DAN PENJUALAN MOBIL
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Jawaban singkat:
Jawaban pertanyaan ke-1: Semuanya bermakna mengeluarkan harta. Zakat sifatnya wajib, sadaqah itu sunnah sedang infaq itu ada berbagai macam tipe (lihat ulsan di bawah)

Jawaban pertanyaan ke-2: Ijmak (kesepakatan) ulama mengatakan bahwa orang tua yg miskin menjadi kewajiban anaknya untuk membiayai. Dalam hal ini, maka infaq Anda pada orang tua bukan infaq sunnah, tapi infaq wajib.[1]

Jawaban pertanyaan ke-3: Fatwa MUI membolehkan, sedang ulama Wahabi umumnya mengharamkan. Terserah Anda mau ikut mana.[2]



PENGERTIAN ZAKAT

Menurut kitab lughah Lisanul Arab (XIV/358) secara bahasa zakat bermakna penyucian, barakah, berkembang, bertambah

Dalam pengertian terminologi syariah, zakat adalah
التعبد لله عز وجل بإعطاء ما أوجبه من أنواع الزكوات إلى مستحقيها على حسب ما بينه الشرع

Artinya: Ibadah kepada Allah dalam bentuk memberikan harta zakat yang diwajibkan kepada yang berhak menurut syariah.


DEFINISI SADAQAH

Secara etimologis sadaqah berasal dari bahasa Arab yang diambil (musytaq) dari akar kata صدق s-d-q (benar). Karena sadaqah menjadi tanda atau dalil atas kebenaran yang mengeluarkan sadaqah atas keimanannya (lihat Fathul Qodir II/399).

Secara syariah, sadaqah berarti beribadah kepada Allah dengan cara menafkahkan (infaq) sebagian hartanya yang di luar kewajiban syariah.

Kata sadaqah, dalam bahasa Arab, terkadang bermakna zakat wajib.


MAKNA INFAQ

Secara lughawi (etimologis) infaq berasal dari akar kata n-f-q نفض yang berarti membelanjankan harta.

Dalam istilah fiqih infaq (infak) adalah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang baik untuk perkara ibadah (mendapat pahala) atau perkara yang dibolehkan.

Dari pengertian di atas, maka menafkahi anak istri termasuk daripada infaq.

Infaq secara hukum terbagi menjadi: (a) Infaq mubah; (b) infaq wajib; (c) infaq haram; (d) infaq sunnah.


A. Infaq Mubah

Mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam seperti tersebut dalam QS Al-Kahfi 18:43 وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَى مَا أَنفَقَ فِيهَا


B. Infaq Wajib

Mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti
(i) membayar mahar (maskawin) seperti disebut dalam QS Al-Mumtahanah :10 وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُو.

(ii) menafkahi istri (QS An-Nisa 4:34 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ).

(iii) Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah (QS At-Talaq 65:6-7)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.


C. Infaq Haram

Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu:

(i) Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam. QS Al-Anfal 8:36 إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,

(ii) Infaq-nya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah. QS An-Nisa' 4:38 وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاء قَرِينً

Artinya: Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.


D. Infaq Sunnah

Yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Infaq tipe ini ada 2 (dua) macam yaitu (i) infaq untuk jihad QS Al-Anfal:60. (ii) infaq kepada yang membutuhkan.

DALIL DASAR ZAKAT, SADAQAH DAN INFAQ

ZAKAT

- QS Al-Baqarah 2:43, 110, 177, 277; An-Nisa' 4:77, 162, Al-Maidah 5:55; Al-A'raf 7:156
- Sadaqah bermakna zakat: QS At-Taubah 9:60

SADAQAH

- QS Al-Baqarah 2:271, 276, At-Taubah 9:58
- Hadits riwayat Bukhari: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( كل معروف صدقة Artinya: setiap perkara kebaikan itu sadaqah.
- Hadits riwayat Abu Daud: جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم
Artinya: berjihadlah dengan harta, fisik dan lisan.

INFAQ

- QS Al-Isra' 17:100

قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إذًا لأمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الإنْفَاقِ

Artinya: Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangat kikir.

- QS Adz-Dzariyat 51:19

وفي أموالهم حق للسائل والمحروم

Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

- QS Al-Baqarah 2:245
من ذا الذي يقرض الله قرضاً حسناً فيضاعفه له أضعافاً كثيرة

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

- Hadits Bukhari & Muslim (muttafaq alaih) أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال : ( قال الله : أَنْفِق يا ابن آدم أُنْفِق عليك
Artinya: Berinfaq-lah wahai anak Adam.


PERBEDAAN ZAKAT DAN SADAQAH

1. Harta yang wajib dizakati atau dikeluarkan zakatnya adalah harta benda tertentu seperti emas, perak, tanamanan, dll. Sedangkan sadaqah tidak wajib. Dan harta yang dapat disadaqahkan harta apa saja.

2. Wajibnya keluar zakat ada syarat-syarat tertentu seperti haul (setahun) atau nishab (sampai jumlah tertentu). Sedang sadaqah tidak ada syaratnya.

3. Zakat wajib diberikan pada sembilan golongan yang sudah ditentukan. Sedang sadaqah bebas diberikan pada siapa saja.

4. Orang mati yang punya tanggungan zakat wajib dilunasi oleh ahli warisnya dan harus didahulukan dari wasiat dan warisan. Sedangkan sedekah tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris.

5. Tidak membayar zakat hukumnya dosa besar. Sedang orang yang tidak sadaqah tidak apa-apa.

6. Menurut madzhab yang empat, zakat tidak boleh diberikan pada kerabat atas (ushul) dan kerabat bawah (furu'). Kerabat atas adalah ayah, ibu, kakek. Kerabat bawah adalah anak, cucu dan seterusnya. Sedang sadaqah boleh.

7. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau yang mampu bekerja. Sedang sadaqah boleh.

8. Zakat sebaiknya diberikan pada fakir miskin yang tempat yang sama atau yang berdekatan atau satu negara. Sedang sadaqah boleh dibeirkan pada orang yang jauh.

9. Zakat tidak boleh diberikan pada orang kafir. Sedang sadaqah boleh.

10. Zakat tidak boleh dibeirkan pada istri. Sedang sedekah boleh.


PERBEDAAN SADAQAH DAN INFAQ

Sadaqah adalah mengeluarkan harta untuk tujuan ibadah yang tidak wajib. Dengan demikian sadaqah adalah suatu perilaku yang bersifat sunnah dan mendapat pahala apabila diniati dengan ikhlas karena Allah.

Sedang infaq lebih umum: ia dapat berarti untuk ibadah bisa juga untuk perkara yang dibolehkan (tapi tidak mendapatkan pahala) seperti menafkahi anak istri, memberi mahar/maskawin, dll atau perkara yang wajib seperti penjelasan di atas.

Baca juga: Panduan Zakat Harta dan Zakat Fitrah

================
RUJUKAN

[1] وأما بخصوص النفقة على الأهل، فإنها واجبة على الولد لوالديه إذا كانا محتاجين، قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما ولا مال واجبة في مال الولد. Lihat: http://goo.gl/w5Dov
[2] Lihat http://goo.gl/JWrjW


ZAKAT KREDIT MOBIL PRIBADI DAN PENJUALAN MOBIL


Kira-kira permasalahan saya seperti ini:

● 4 tahun lalu saya membeli dengan cicilan sebuah mobil seharga Rp. 320 juta dengan fasilitas COP (kepemilikan kendaraan untuk karyawan) dari Kantor saya. Kantor membayarkan uang muka dan cicilannya sebagai fasilitas jabatan saya. Sepanjang waktu 4 tahun tersebut, saya tidak mengeluarkan biaya/uang apa-apa.

● Bulan November 2014 kemarin (di tahun ke-4 fasilitas berjalan), sesuai dengan persyaratan COP, saya harus membayar sisa pokok Rp.87 juta untuk mengalihkan hak kepemilikan mobil tersebut dari milik Kantor menjadi Milik Saya (semacam pengalihan hak, sama seperti jual-beli).

● Bulan January 2015 ini, mobil tersebut saya jual seharga Rp. 150 juta.

Pertanyaan saya:
1) Apakah mobil tadi termasuk Harta Asset bagi perhitungan Zakat Mal?
- Bila IYA bagaimana saya menghitung Zakat Mal yang saya harus keluarkan.
(Apakah dari Nilai Harta Rp. 320 juta, Rp. 87 juta, Rp. 150 juta atau dari nilai Rp. 63 juta (150-87 juta) ?
- Bila TIDAK, bagaimana saya sebaiknya harus mensikapinya ?

2) Berkaitan dengan hasil jawaban "TIDAK" diatas, bila saya niat ingin ber- Sedekah, berapa nilai sedekah yang sebaiknya saya keluarkan.?
Apakah perlu menunggu nishob 1 tahun dari nilai Rp.150 juta (atau Rp. 63 juta tersebut) untuk mengaturnya sebagai Zakat Harta/Mal.?

Tambahan informasi:
Uang Rp.150 juta yg saat ini saya pegang sebagian (+/- 40 juta) akan saya gunakan untuk membayar Uang Masuk sekolah anak-anak saya dan Rp. 25 juta akan saya bayarkan untuk melunasi hutang.

Mohon advis dan jawaban.Wassalam,


JAWABAN

1. Kalau mobil yang anda beli itu untuk keperluan pribadi, maka tidak ada zakatnya baik beli dengan cara kontan atau kredit. Beda halnya kalau membeli mobil untuk usaha. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة

Artinya: Muslim tidak berkewajiban membayar zakat atas budak dan kuda yang dimilikinya.

Karena tidak wajib zakat, maka tidak ada kewajiban apapun yang perlu anda lakukan.

Namun terkait dengan harta hasil penjualan mobil yang 150 juta, maka wajib dizakati apabila (a) sudah mencapai 1 tahun;(b) nilai uang yang ada mencapai nisab sampai 1 tahun dalam arti tidak berkurang dari nisab. Kalau ternyata dalam waktu 1 tahun nilai harta berkurang dari nisab, maka tidak wajib zakat.

PENTING:
- Nilai zakat adalah sebesar 2.5 persen;
- Ukuran 1 tahun adalah berdasarkan kalender hijriyah.
- Batas minimal nisab adalah 85 gram emas murni yang berarti 85gram emas x 516.000 = 43.860.000 rupiah.

2. Kalau anda ingin bersedekah, maka itu sangat baik. Pastikan sedekah yang anda berikan betul-betul sampai pada yang berhak. Tentang jumlahnya, dalam sedekah tidak ada jumlah yang pasti. Anda bebas memberi berapapun nilai sedekah yang ingin anda berikan. Dan berbeda dengan zakat, sedekah sunnah dapat diberikan kepada siapa saja, tidak terbatas pada 8 golongan yang disebut dalam QS ِ At-Taubah :60.
Baca juga: Panduan Zakat Lengkap


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam