Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bapak Menolak Menikahkan Putrinya karena Weton Kejawen

Bapak Menolak Menikahkan Putrinya
HUKUM AYAH MENOLAK MENIKAHKAN PUTRINYA KARENA WETON

Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau nanya, saya memiliki seorang kekasih dan saya menyebut dia paman. Yang dimana kakek buyut saya adalah kakek dia juga. Jadi kakek buyut saya dulunya menikahi 2 wanita. Dalam sisilah keluarga saya, 1 kakek buyut. Dimana saya memanggil ibu kekasih saya dengan sebutan nenek, yang dimana nenek saya adalah kakak tiri dengan ibu kekasih saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM AYAH MENOLAK MENIKAHKAN PUTRINYA KARENA WETON
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Yang jadi permasalahannya, saya dan kekasih saya udah saling mencintai. Dan saya bukan keponakan sedarah/sekandung dari orangtua dia. Tetapi ayah saya tiďak merestui hubungan kita, karena alasannya dia adalah paman. Dan orangtua saya mengatakan kalau saya menikah dengan kekasih saya akan terjadi hal yang negatif dalam keluarganya nanti yang dimana ( keluarga'y akan berantakan, sakit- sakitan di keturunannya, dan ada salah satu yang meninggal). Kadang saya berfikir mungkin orang tua saya masih menghormati adat jawa ( KEJAWEAN) tidak baik dikawin menurut adat jawa karena Dadung kepluntir atau Dadang pencokan. Dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami, mereka mengkhawatirkan akan terjadinya hal yang merugikan diantara kita. Saya dan keluarga tidak sependapat dengan hal tersebut karena tidak sesuai pemahaman islam.

Pendapat orang lain juga menyebutkan kalau akibat dari pernikahan kami nanti itu akan merusak "nasab" keluarga kita. Akan menjadi terbalik secara panggilan. Dimana awalnya kita panggil kakak menjadi adik begitu pula sebaliknya.

Dan orang tua saya juga mempunyai niat untuk mengojohkan saya dengan seorang pria yang tampan, gagah, dan jabatannya lebih tinggi dari ayah saya, yang kebetulan satu kantor. Tetapi saya tidak ridho dengan perjodohan ini.

Yang jadi pertanyaan saya:
1. Yang mau saya tanyakan apakah hubungan kita halal / haram menurut agama jika kami menikah? Mohon penjelasannya pak ustadz dan adakah dalil al quran yang bisa menjelaskan yang sesuai dengan masalah saya ini.

2. Apakah saya dan kekasih saya mempunyai hubungan keturunan atau nasab, yang dimana nenek saya kakak tiri dari ibu kekasih saya?

3. Adakah penjelasan logis mengenai istilah "Dadung kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" tersebut?

4. Bernarkah "nasab" itu bisa rusak karena pernikahan kita?

5. Dari keturunan Rosulullah adakah yang menikah dengan permasalahan yang sama dengan silsilah keluarga saya? Tolong berikan contoh nya?

6. Pencerahan seperti apa yang harus kami berikan kepada keluarga kami yang percaya pada adat kejawen tersebut, dan dengan metodenya seperti apa?? Sambil menunggu pencerahan pencerahan dan kondisi keluarga yang lebih kondusif lagi, kami berdua masih berhubungan (pacaran), dengan berjalannya waktu, kami berpacaran merasa banyak melakukan maksiat.

7. Dan apa hukumnya dari allah bagi seorang ayah, yang menolak orang yang melamar putrinya, yang hanya melihat jabatan dan keturunannya? Dan Adakah dalil di al quran yang bisa menjelaskan yang sesuai dengan masalah ini.?

8. Apa hukumnya dari allah buat orang tua, yang terus memaksa putrinya untuk menerima perjodohan yang hanya di liat dari keturunan dan jabatan yang lebih tinggi dari ayah saya.? apakah saya termasuk anak durhaka bila saya menolak perjodohan yang dimana pilihan ayah saya?

Terima kasih
Assalamualaikum wr.wb
# mudah mudahan setelah saya konsultasi dengan pak ustadz dan ada jawaban, saya bisa menemui jalan yang terbaik dengan kekasih saya.


JAWABAN

1. Seorang perempuan yang minta dinikahkan tapi bapaknya tidak setuju dengan alasan yang tidak syar'i, seperti dalam kasus anda, maka perempuan itu bisa minta dinikahkan pada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat KUA dan jajarannya atau orang soleh. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Anda dan dia tidak ada hubungan nasab yang diakui syariah. Terlepas dari itu, dalam Islam adanya hubungan kekerabatan tidak menghalangi pernikahan kecuali kalau hubungan nasab itu sangat dekat yang masuk kategori mahram seperti saudara kandung, saudara kandungnya orang tua, atau anak dari saudara kandung. Lebih detail lihat: Mahram dalam Islam

3. Tidak ada. "Dadung kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" adalah mitos dalam tradisi Jawa. Dan umumnya mitos tidak bisa dijelaskan secara logis. Coba tanyakan pada orang tua anda, maka mereka tidak akan bisa menjelaskan rasionalitasnya.

4. Dalam syariah Islam tidak ada istilah pernikahan bisa merusak nasab. Yang ada adalah bahwa kita bisa menikah dengan siapapun, baik ada hubungan nasab atau tidak, asal bukan dengan kerabat yang ada hubungan mahram. Baca detail: Pernikahan Islam

5. Dalam keluarga Rasulullah banyak yang menikah dengan kerabat yang hubungannya lebih dekat dari anda (namun bukan mahram). Misalnya, putri Rasulullah yang bernama Fatimah menikah Ali bin Abu Talib yang merupakan paman sepupu dari Fatimah. Ali adalah sepupu Rasulullah.

6. Orang Jawa yang mempercayai hitungan weton dan primbon dikenal sangat teguh memegang tradisi ini. Oleh karena itu sangat sulit memberi mereka pencerahan. Apalagi yang memberi pencerahan anak sendiri yang usianya jauh lebih muda. Namun bukan berarti tidak mungkin. Silahkan coba salah satu dari dua cara berikut:
(a) Minta tolong pada tokoh agama yang dihormati orang tua anda untuk meyakinkan mereka.
(b) Lakukan sedikit "tipuan" dengan meminta seorang dukun atau ahli weton yang dapat meyakinkan orang tua bahwa pernikahan anda berdua tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari berdasarkan hitung-hitungan yang sesuai mitos Jawa ini.

7. Haram hukumnya bagi seorang bapak menolak menikahkan anaknya tanpa alasan syariah. Si bapak berdosa. Dan karena itu, hak untuk menikahkan berpindah ke wali hakim sebagai 'hukuman' bagi bapak dan agar pernikahan bisa tetap berlangsung. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:232

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. Baca detail: Haram Percaya Ramalan

8. Bapak yang mendesak anak untuk menikah adalah hak bapak. Namun anak yang dewasa punya hak untuk menolaknya dan menolak itu tidak disebut sebagai durhaka. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Orang Tua apakah Durhaka?

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam