Perilaku Imam Masjid Tidak Menyenangkan

Perilaku Imam Masjid Tidak Menyenangkan Dalam membaca bacaan surat dalam shalat Imam seringkali lupa bacaannya, satupun dari jamaah tidak dapat membantu karena imam tersebut seringkali membaca surat Al Baqarah. Ali Imran, An Nisa dan surat makkiyah lainnya. Bagaimana kami sebagai ma'mum untuk menginformasikan ke DKM karena shalat kami menjadi tidak khusyu' Imam seringkali mohon maaf bersendawa saat melafazkan surat pada shalat subuh, maghrib, isya dan tarawih dimana hal ini tentu sangat mengganggu kami mengingat imam tersebut menggunakan microphone. Imam seringkali ruku' dalam waktu yang cukup lama sehingga banyak jamaah yang tidak tahan dengan hal ini. Imam seringkali datang terlambat ketika akan memimpin shalat.
Perilaku Imam Masjid Tidak Menyenangkan
IMAM RAWATIB MASJID KURANG MENYENANGKAN

Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,

Perkenalkan nama saya Hendy, tinggal di Bogor. Sejak tahun 2012 di perumahan kami telah berdiri Mushalla nan megah dan juga telah pula dibentuk DKM. Awalnya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) telah menetapkan Imam Rawatib untuk memimpin shalat 5 waktu dan shalat tarawih serta memberikan tausiyah bagi warga komplek kami, namun di pertengahan jalan imam tersebut diganti oleh DKM dikarenakan sering tidak hadir di Mushalla. Kini penggantinya sudah sejak tahun 2012 masih memimpin shalat di Mushalla kami, namun ada beberapa yang "agak menganggu" saya sebagai ma'mum dan juga beberapa jamaah lainnya. Perkenankan kami ingin bertanya/berkonsultasi mengenai Imam mushalla kami, pertanyaan/konsultasi adalah sebagai berikut :

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. IMAM RAWATIB MASJID KURANG MENYENANGKAN
  2. ISTRI BERQURBAN UNTUK ANAK DAN SUAMI
  3. KREDIT MOTOR RIBA ATAU BUKAN?
  4. DITERIMAKAH TAUBAT SAYA?
  5. UCAPAN TIDAK MEMAKAI UANG ANAK, APAKAH NAZAR?
  6. MENGATASI RASA MALU MASA LALU
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Dalam membaca bacaan surat dalam shalat Imam seringkali lupa bacaannya, satupun dari jamaah tidak dapat membantu karena imam tersebut seringkali membaca surat Al Baqarah. Ali Imran, An Nisa dan surat makkiyah lainnya. Bagaimana kami sebagai ma'mum untuk menginformasikan ke DKM karena shalat kami menjadi tidak khusyu'
Imam seringkali mohon maaf bersendawa saat melafazkan surat pada shalat subuh, maghrib, isya dan tarawih dimana hal ini tentu sangat mengganggu kami mengingat imam tersebut menggunakan microphone. Imam seringkali ruku' dalam waktu yang cukup lama sehingga banyak jamaah yang tidak tahan dengan hal ini. Imam seringkali datang terlambat ketika akan memimpin shalat.

Dari hal - hal tersebut di atas saya secara pribadi pernah menyampaikan kritikan ini ke Pengurus DKM, namun alangkah terkejutnya saya ketika DKM tersebut mengatakan "terserah imam mau baca apa dan jika bapak tidak suka silahkan cari masjid lain !" sungguh terkejut saya dengan hal ini.

1. Untuk itu mohon nasehatnya bagaimana mensikapi Imam ini, apakah kami sebagai jamaah harus diam terus sambil mengeluh di dalam hati/di belakang atau bagaimana karena Pengurus DKM pun seperti membiarkan.

Demikian pertanyaan/konsultasi saya, mohon maaf jika terlalu panjang. Jazakumullah khoiron katsiro.

Wassalam


JAWABAN

1. Langkah terbaik adalah anda mengkoordinir jamaah masjid yang punya pendapat sama dengan anda untuk datang bersama-sama menghadap ketua takmir masjid dan menyatakan sikap keberatan pada imam tersebut. Kalau langkah ini tidak berhasil, maka cara kedua adalah datang langsung pada imam terkait dan ungkapkan dengan cara baik atas keberatan anda dan jamaah yang lain atas beberapa perilaku imam yang dianggap kurang berkenan. Langkah ketiga, meminta bantuan tokoh yang dihormati di kawasan tersebut untuk mengkomunikasikan hal ini baik pada takmir masjid maupun pada imam tersebut.

______________________


ISTRI BERQURBAN UNTUK ANAK DAN SUAMI

Assalamualaikum wr.wb

Ustadz yang saya hormati
Langsung saja saya mau menanyakan persoalan yang mengganjal di hati saya.
Saya seorang istri yang bekerja di Luar negeri, dan tahun ini InsyaaAllah saya ada niatan untuk berqurban untuk diri saya dan keluarga (anak dan suami).
1. Apakah boleh saya berniat qurban untuk keluarga/maksud saya termasuk untuk suami? 2. Ataukah harus suami saya yang berniat qurban untuk keluarga? Sementara suamiku tak berpenghasilan.

Saya kira cukup sekian pertanyaan saya dan terima kasih.
Mohon maaf sebelumnya dan mohon pencerahannya,,,

Wassalaamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Boleh asalkan harus diingat bahwa dalam berqurban 1 kambing hanya berlaku untuk 1 orang. Berarti kalau berqurban untuk 3 orang maka harus dengan 3 kambing.

2. Tidak harus suami yang berniat qurban. Yang berniat qurban yang punya harta. Baca detail: Qurab dalam Islam

______________________


KREDIT MOTOR RIBA ATAU BUKAN?

Assalamualaikum...

Begini ustadz saya mau tanya masalah dalam kredit motor. Saya kredit motor yang harga cash-nya Rp 15.900.000 tetapi jika dicicil dengan tempo 3 tahun akan dikenakan bunga menurun yaitu 2,4 % tiap bulan. Dan saat ini jika di total harganya menjadi Rp 20.000.000 lebih.
1. Apakah itu termasuk dalam riba'?
2. Dan apa yang harus saya lakukan jika itu termasuk dalam riba'?
3. Apakah saya harus menjual motor itu? 4. Dan jika sudah terjual halalkah uang motor itu untuk saya gunakan membeli motor yang lain dengan cash?

Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Kalau anda membeli motor secara kredit itu langsung dari penjual motor atau dealer, maka hukumnya tidak apa-apa alias halal (mubah) dan selisih harga itu dianggap sebagai biaya jasa cicilan. Namun, kalau selisih harga itu dari pihak ketiga, misalnya dari jasa keuangan seperti Adira, maka dianggap riba. Apabila cara kedua yang dipakai, maka hukumnya haram. Namun kalau sudah terlanjur, tidak apa-apa karena darurat (anda sangat memerlukan motor itu). Baca detail: Cara Halal Kredit Motor http://www.alkhoirot.net/2014/12/hukum-bank-syariah-islam.html#2

2. Kalau darurat tidak apa-apa, dan mohon ampunlah pada Allah. Status motor adalah syubhat yakni adanya percampuran harta halal dan haram. Namun keharaman di dalamnya dibolehkan dalam kondisi darurat apabila anda sangat membutuhkannya.

3. Tidak perlu.

4. Lihat poin 3. Baca juga: Memakai Harta Syubhat

______________________


DITERIMAKAH TAUBAT SAYA?

Assalamu'alaikum
Ustad,saya adalah seorang pelaku zina. Pertama saya melakukan dan sempat menyesali semuanya, akan tetapi saya kembali terjerumus ke lembah perzinahan dengan wanita yg berbeda.
Pertanyaan saya,
1. apakah saya masih di beri ampunan oleh Allah SWT,
2. dan bagaimana cara bertaubat yg benar serta bagaimana kiat2nya agar taubat saya benar2 nasuha.
Mohon jawabannya ustad.

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Selagi masih hidup, maka pintu taubat masih terbuka.
2. Pertama, niat yang kuat untuk taubat. Kedua, jauhi lingkungan yang mendorong maksiat dan dekati lingkungan yang memotivasi berbuat kebaikan dan cinta ibadah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

______________________


UCAPAN TIDAK MEMAKAI UANG ANAK, APAKAH NAZAR?

assalamu'alaikum ustaz.... saya wiwin. sekitar 2 tahun yang lalu saya pernah berkata dengan sungguh-sungguh bahwa saya tidak akan menggunakan uang tabungan anak saya walau dalam kondisi apapun. hingga pada suatu saat saya mengubah tabungan anak saya menjadi asurransi pendidikan untuk keamanan, dan asuransi tersebut akan dicairkan pada waktu tertentu.

saat ini uang tabungannya udah cair, dan anak saya sudah mau masuk SD. saya menggunakan uang tabungannya untuk membeli perlengkapan sekolahnya dan tentunya semua kebutuhan pribadinya. dan saya tidak menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi saya.
pertanyaan saya:
1. apakah kasus saya termasuk nazar?
2. saya ingin menggunakan sisa uangnya untuk usaha, di mana usaha tersebut adalah hak penuh miliknya dan saya hanya sekedar pengelolanya. dengan ketentuan pembagian keuntungan hasil usaha 40% adalah miliknya dan 60% adalah milik saya yang akan saya gunakan pribadi. bolehkah saya melakukan hal tersebut ustaz?
3. apakah hal tersebut tidak melanggar nazar? jika melanggar apakah saya wajib membayar kafarat?
terimakasih ustaz....
wassalamualaikum...

JAWABAN

1. Itu namanya janji. Bukan nazar. Baca: Janji dalam Islam www.alkhoirot.net/2015/03/janji-dalam-islam.html
2. Boleh tapi keputusan persentase keuntungan hendaknya atas persetujuan anak sebagai pemilik harta atau kalau tidak minimal harus sama supaya adil yakni 50:50
3. Bukan nazar. Baca: Nazar dalam Islam
______________________


MENGATASI RASA MALU MASA LALU

Assalamualaikum Ustad,,
Ini ada pengakuan dari seorang hamba Allah, mohon pak ustad beri pandangan,

"Beberapa hari belakangan ini Saya dirundung kesedihan yg begitu dalam, secara beruntun ingatan akan masa lalu saya muncul kembali. Dimana dulu Saya sering melakukan hal-hal yg memalukan didepan umum tanpa Saya sadari. Selain itu dulu beberapa kelakuan ibu saya membuat saya malu dan sedih ketika mengingatnya. Jika tidak di sadari atau di ingat2 kembali tentu tidak akan bagus juga karena banyak orang mungkin masih ingat hal2 memalukan tersebut. Tapi jika di sadari, akan membuat saya sakit hati & tidak enak makan.

1. Apa yg harus saya lakukan ?"

Terimakasih pak ustad,

JAWABAN

1. Tidak ada seorangpun yang bisa mengontrol masa lalu. Tapi kita bisa berusaha keras untuk bisa mengontrol masa sekarang dan masa depan. Karena itu, lupakan masa lalu dan sambut masa kini dan masa depan.

Kita harus lupakan masa lalu tanpa perlu merasa malu pada siapapun karena (a) umumnya orang lain menilai kita atas apa yang dilakukan pada masa kini; (b) orang lain cenderung melupakan masa lalu kita; (c) kalau toh ada orang lain yang mengingat masa lalu kita, mereka akan cenderung memaafkannya ketika melihat perubahan kita di masa sekarang.

Jadi, fokuslah untuk memperbaiki masa kini dan masa depan. Itulah esensi taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
LihatTutupKomentar