Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bingung najis anjing dengan pendapat yang beraneka ragam

 

Bingung najis anjing dengan pendapat yang beraneka ragam
Bingung najis anjing dengan pendapat yang beraneka ragam

Assalamu'alaikum ustad. Saya ingin melanjutkan konsultasi perihal was was najis anjing yang saya derita. Dari konsultasi saya sebelumnya dengan ustad, was was saya masih belum sembuh & cenderung makin bertambah parah. Badan & pikiran saya makin terasa cape, masih sering terlintas ingin bunuh diri karena terlalu berat memikirikan tentang was was ini. Malah saat ini saya berfikiran kenapa aturan agama ini ketat sekali & membuat saya tercekik sampai membuat hidup saya hancur.

Saat ini saya sudah resign karena tidak kuat selalu merasa ketakutan tertular najis yang menurut saya sudah menyebar ke semua sisi kantor. Kadang saya berfikir mereka yang non-muslim jauh lebih enak bisa bebas tanpa memikirkan najis, mereka bisa menjalani aktivitas tanpa ketakutan terkena najis. Sampai beberapa waktu yang lain saya berucap lebih baik jadi non-muslim saja biar tidak pusing dengan urusan najis anjing ini. Jadi hidup saya tidak terbelenggu lagi.

Belum lagi akhir- akhir ini saya sering membentak kasar sampai berteriak ke Ibu saya karena berdebat perihal was was najis anjing ini. Ibu saya sudah angkat tangan dengan kondisi was was saya yang sudah amat parah ini. Saya pun sudah tidak ada semangat hidup karena diotak saya cuma berfikir najis, najis & najis saja.

Disini najis, disana najis, benda di rumah sudah kena najis, anggota keluarga saya sudah tertular najis. Dalam rumah sudah tidak ada tempat yang suci lagi. Saat ini pun saya sudah tidak pernah solat 5 waktu karna percuma sudah tidak ada tempat yang suci. Solat di masjid pun saya takut karena saya harus keluar rumah, khawatir terkena najis anjing di jalan yang dibawa oleh orang lain atau motor atau tukang dagang keliling. Saat ini saya cuma diam saja di tempat tidur, karena tempat ini yang menurut saya bebas dari najis. Was was najis anjing ini bikin saya takut beraktivitas, takut bersentuhan dengan keluarga, takut tertular najis dari benda di dalam rumah, takut keluar rumah dengan alasan mungkin saja terpapar najis di jalan, takut solat karena sudah tidak ada tempat yang suci.

Berikut salah satu pertanyaan yang saya tanyakan pada konsultasi sebelumnya beserta dengan jawaban yang ustad berikan :
"2. Bolehkah saya memakai pendapat mazhab MALIKI (soal anjing & liurnya yang suci) untuk SEUMUR HIDUP saya walaupun dikemudian hari saya sudah sembuh ? Apakah saya berdosa mencampur adukan 2 mazhab ini, soalan was was menggunakan mazhab Maliki & ibadah lain menggunakan mazhab syafi'i ? Karena saya pernah mendengar ada pendapat ulama yang bilang nanti kalau sudah sembuh harus balik lagi ke mazhab syafi'i. Hal ini membuat saya takut terjangkit was was lagi setelah Allah memberikan saya kesembuhan.

JAWABAN USTAD :
2. Boleh, bahkan dalam kondisi saat ini termasuk sangat dianjurkan. Bahkan bisa menjadi wajib apabila tanpa ini membuat anda menjadi depresi dan was-was berkepanjangan. Dan boleh mengikuti pandangan mazhab Maliki untuk seterusnya walaupun seandainya sudah sembuh kalau itu menjadi solusi bagi anda. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dan tidak ada kewajiban untuk kembali ikut mazhab Syafi'i kalau sudah sembuh, apalagi kalau ada rasa kuatir akan kembali was-was. Adapun pendapat ulama yang menyuruh balik lagi itu sebenarnya bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Baca detail:
- Hukum Ganti Madzhab
- Hukum Ganti Madzhab 


Namun demikian, secara sosial dan dalam pergaulan sehari-hari, hendaknya kepindahan anda ke mazhab Maliki dalam soal anjing ini hendaknya tidak ditampakkan kecuali pada orang yang mengerti soal syariah. Karena, hal itu dikuatirkan akan terjadi fitnah atau ketidaknyamanan sosial di kalangan circle anda."

Pertanyaan yg ingin saya tanyakan saat ini :
Banyak ustad yang bilang : "dalam mazhab maliki anjing tidak najis NAMUN TETAP WAJIB DIBASUH 7X jika kena liurnya sebagai TA'ABUDI".

sebelumnya ustad membolehkan bagi saya untuk berpegang pada mazhab maliki yg bilang anjing itu Suci untuk diikuti seumur hidup agar was was saya bisa sembuh. Saya sudah coba mengikuti mazhab maliki tapi sampai saat ini tetapi masih belum sembuh dikarenakan ada keterangan lanjutan seperti yang saya sebutkan diatas "NAMUN TETAP WAJIB DIBASUH 7X jika kena liurnya sebagai TA'ABUDI", hal ini yang membuat saya jd ragu & takut lagi. Tidak najis tapi tetap wajib dibasuh 7x sebagai ta'abudi, jd apa bedanya dengan ketentuan di mazhab syafii ?
Saya jd tambah bingung dengan hal ini. Setelah mencari-cari, ternyata pendapat ulama juga bervariasi tentang ta'abudi mazhab maliki ini :
* ada yg bilang "tetap wajib dibasuh 7x sebagai ta'abudi" (sumber : Youtube Buya Yahya : https://m.youtube.com/watch?v=j4ZhttKQHvw)

*ada yg bilang "sunnah dibasuh 7x" (sumber : https://m.youtube.com/watch?v=hXJezzdNUMM menit ke 10)

*ada juga yg bilang "yg wajib dibasuh 7x HANYA WADAH saja, selain dari wadah hanya dibasuh biasa jadi kalau kena kulit, baju atau perabotan tidak perlu dibasuh 7x (sumber : https://rumaysho.com/2244-ketika-tangan-dijilat-anjing.html & juga salah seorang ustad dari sebuah pondok pesantren menginfokan hal yg sama, yg dibasuh adalah wadah sesuai dengan isi hadist)

1. Jadi saya harus ikut pendapat yang mana ? Justru saya jadi ragu & ketakutan karena adanya pernyataan WAJIB dibasuh 7x walaupun tidak najis sebagai bentuk ta'abudi ini. Belum lagi banyaknya perbedaan pendapat ustad yang makin membuat saya pusing & bingung. Mohon diberikan penjelasan secara DETAIL ya ustad agar saya bisa tenang & fokus ke mazhab maliki ini.

2. Kalau saya tidak menjalankan ta'abudi tersebut (7x pencucian) bagaimana ? Apakah saya akan terus berdosa sepanjang saya belum menjalankan ta'abudi tersebut ? Apakah saya akan diazab ? Saya benar-benar takut & pusing dengan aturan fiqih agama ini.

3. Misalkan ta'abudi itu wajib. Lalu seseorang terkena liur anjing, karena refleks bagian tubuh yg terkena liur tersebut langsung menyentuh baju & benda di sekitar. Jika orang itu ingin menjalankan ta'abudinya, yg dicuci 7x hanya bagian yang pertama kali bersentuhan langsung dengan liur anjing saja atau baju & benda disekitarnya juga dicuci 7x (karena refleks tersentuh langsung dari bagian tubuh yg terkena liur pertama kali) ?

Mohon diberikan penjelasan yang detail ya ustad agar saya bisa paham & menepis was was najis anjing ini, sampai saat ini banyak keraguan yang membuat saya tetap was was & susah untuk sembuh. Terima kasih banyak atas bantuan ustad. Syukron

JAWABAN

1. a) Jawaban buya yahya itu adalah berdasarkan pandangan madzhab Syafi'i. Dia menjawab dengan fikih madzhab Syafi'i. Bukan dengan fikih madzhab Maliki. Dengan demikian, kalau anda mengikuti madzhab Maliki dalam soal anjing ini, maka anda tidak perlu mendengarkan atau mengikuti pendapat buya yahya tersebut, karena sudah beda paradigma.  

b) Adapun jawaban yang menyatakan "sunnah dibasuh 7x" maka itu benar. Itu pendapat madzhab Maliki. Dan sunnah di situ artinya, baik dilakukan, tapi boleh ditinggalkan. Seperti halnya hukum shalat sunnah yang boleh dilakukan atau ditinggalkan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2020/01/hukum-wajib-haram-sunnah-mubah.html">Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah </a>

c) Pendapat madzhab Maliki sudah jelas. Yakni anjing yang hidup tidak najis. Sahnun (ulama mazhab Maliki) dalam Al-Mudawwanah Al-Kubro, hlm. 1/116, menyatakan:

” قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ وَقَالَ مَالِكٌ: لَا بَأْسَ بِلُعَابِ الْكَلْبِ يُصِيبُ الثَّوْبَ، وَقَالَهُ رَبِيعَةُ. وَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ: لَا بَأْسَ إذَا اُضْطُرِرْتَ إلَى سُؤْرِ الْكَلْبِ أَنْ يُتَوَضَّأَ بِهِ، وَقَالَ مَالِكٌ: يُؤْكَلُ صَيْدُهُ؛ فَكَيْفَ يُكْرَهُ لُعَابُهُ؟ اهـ.


Artinya: Tidak masalah dengan liur anjing yang mengena baju. Ibnu Syihab berkata: Tidak apa-apa apabila engkau terpaksa pada bekas makanan anjing untuk berwudhu dengannya. Malik berkata: Hasil buruan anjing boleh dimakan. Bagaimana bisa air luarnya dibenci?

d) Ke depannya, kalau anda mendengar atau membaca penjelasan seorang ustadz, pastikan ucapan atau tulisan tersebut didukung oleh rujukan dari kitab yang ditulis ulama yang kredibel di bidangnya.

2. Ta'abudi itu artinya sunnah. Dan definisi sunnah seperti dijelaskan di jawaban 1.b. Intinya, tidak apa-apa ditinggalkan. Sunnah di sini maknanya bukan Sunnah (dengan s besar) yang berarti hadits Nabi.

3. Tidak perlu jawaban, karena sudah dijawab di no. 1 dan 2.

Tentang was-was dalam fikih, (a) maka cukuplah ikuti kaidah yg umum untuk sembuh yaitu abaikan. Baca detail:  Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat 


(b) Hukumi segala hal berdasarkan asalnya. Kalau asalnya suci, maka hukumi suci sampai terbukti sebaliknya. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/kaidah-fikih-yakin-tidak-hilang-karena-keraguan/">Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis </a>

(c) Bagi Anda ditambah satu lagi: ikuti mazhab Maliki.

NAJIS ANJING: BINGUNG DENGAN PENDAPAT USTADZ YANG BERANEKA RAGAM (2)

Betul ustad masih ada yg mengganjal, semoga pertanyaan ini bisa total menghilangkan was was saya. Aamiin

Pertanyaan sambungan :

1. Jika seseorang tersebut menerapkan ta'abudi mazhab maliki ini, lalu ia tidak mencuci bekasnya karena termasuk sunnah, apakah ada konsekuensi yang diterima orang itu ? Apakah dia berdosa atau diazab Allah karena meninggalkan sunnah ta'abudi tersebut ?


2. Kalau saya mulai terapkan mazhab maliki untuk soalan anjing dimana anjing itu suci lalu solat dengan mazhab syafi'i, apakah fiqihnya tidak tumpang tindih/bertolak belakang ? Apakah solatnya sah jika saya menerapkan 2 mazhab tersebut sekaligus ? Untuk penyembuhan was was menggunaan mazhab maliki sementara ibadah lain tetap ikut mazhab syafi'i.


3. Jika saya menggabungkan/menggunakan 2 mazhab sekaligus seperti mazhab maliki untuk pengobatan was was najis anjing & mazhab syafi'i untuk soal ibadah lainnya apakah diperbolehkan ? apakah tidak dosa mencampuradukan 2 mazhab tersebut ? Lalu bagaimana dengan keluarga & orang lain yg bermazhab syafi'i ? Karena saya menerapkan bahwa anjing suci sementara menurut mereka hal itu najis, dikhawatirkan sayalah yang menjadi penyebab ibadah mereka tidak sah & membuat mereka berdosa.


Maaf ustad karena saya benar-benar ingin sembuh total dari was was najis anjing yang merepotkan ini, Saya hanya ingin balik NORMAL saja ustad. Mohon bantuanya ustad kalau ada hadist yang bisa menguatkan saya boleh disertakan juga. Terima kasih.

JAWABAN

  1. Tidak ada konsekuensi. Sunnah itu baik dilakukan, boleh ditinggalkan. Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah

2. Ada dua piliahan:
a) Boleh ikut mazhab Maliki semua dalam masalah yang terkait, meliputi najis, bersuci dan shalat. Ini berdasarkan pada pandangan sebagian ulama.

Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 4/232, menyatakan:

وفي فتاوى شيخنا: من قلد إماما في مسألة لزمه أن يجري على قضية مذهبه في تلك المسألة وجميع ما يتعلق بها


Artinya: "Guru kami berfatwa: Barangsiapa yang ikut seorang imam (mazhab) dalam satu masalah, maka ia wajib menjalankannya pada putusan mazhabnya dalam masalah tersebut dan seluruh hukum yang berkaitan dengannya."
 

b) Namun, kalau anda ikut mazhab Maliki di masalah sucinya anjing saja, sedang masalah lain seperti shalat ikut mazhab Syafi'i, juga tidak apa-apa. Karena tidak ada kewajiban bagi orang awam seperti anda untuk ikut satu madzhab saja.

Al-Sya'roni dalam Al-Mizan, hlm. 1/33 menyatakan:

قال ابن عبد البر رحمه الله: لم يبلغنا عن أحد من الأئمة أنه أمر أصحابه بالتزام مذهب معين لا يرى صحة خلافه، بل المنقول عنهم تقريرهم الناس على العمل بفتوى بعضهم بعضا، لأنهم كانوا على هدى من ربهم، ولم يبلغنا في حديث صحيح ولا ضعيف أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر أحدا من الأمة بالتزام مذهب معين لا يرى خلافه


Artinya: "Ibnu Abdil Bar berkata: Para imam madzhab tidak pernah memerintahkan pada Sahabat (ulama madzhab) mereka untuk berpegangan pada madzhab tertentu dan menganggap tidak sah bersikap sebaliknya. Justru pendapat yang dikutip dari mereka adalah mereka menjelaskan pada manusia untuk saling mengamalkan fatwa sebagian dari ulama karena mereka semua mendapat petunjuk dari tuhan. Dan tidak ada hadis sahih atau dhaif yang menyatakan bahwa Rasulullah memerintahkan seseorang untuk berpegang teguh pada satu madzhab tertentu."

3. Sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada kewajiban bagi orang awam untuk ikut satu mazhab saja. Itu artinya, anda bisa memakai hukum sucinya anjing tapi tetap wudhu dan shalat dengan cara mazhab Syafi'i. Sekedar diketahui bahwa Imam Syafi'i itu murid dari Imam Malik, pendiri mazhab Maliki.

Perlu juga dicatat: bahwa semua hasil ijtihad keempat mazhab fikih adalah benar. Jadi, manapun pendapat yang anda ikuti itu benar adanya. Baca detail:  Ijtihad

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam