Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kita cerai saja, apa jatuh talak?

Kita cerai saja, apa jatuh talak?

 Kita cerai saja, apa jatuh talak?


Assalammualaikum

Ustad/ustadzah saya ingin konsultasi untuk ucapan cerai.
1. Jika ucapan itu tanpa objek apakah tetap jatuh
Disaat bertengkar suami bilang "kita cerai saja"

Lalu ketika sudah marah suami bilang hanya ancaman saja

2. Suami saya dalam keadaan bangun tidur dan sangat mengantuk lalu terjadi pertengkaran , dia mengucapkan " cerai "
lalu saya tanya kamu menceraikan  saya?
Lalu dia menjawab iya aku ceraikan kamu..

Lalu ketika disaat emosi sudah mereda dia bilang dia tidak sadar telah mengucapkan itu dan sedang marah besar dengan saya.
Apakah hukum sudah berlaku?

3. Apakah ucapan cerai ketika marah besar dan pertengkaran hebat terjadi cerai ?

4. Apakah perceraian harus lewat kua ?

Mohon saran nya ustad dan ustadzah saya sangat was was

JAWABAN


1. Tidak jatuh talak. Ucapan cerai harus diucapkan dalam bentuk kalimat sempurna. Kalimat sempurna dalam bahasa Arab dalam hal ini ada dua jenis:
a) Kalimat verbal, contoh ucapan suami: Aku ceraikan kamu.
b) Kalimat nominal, contoh ucapan suami: Kamu tercerai / tertalak.

Dalam kasus anda, suami menggunakan kalimat verbal yang tidak dilengkapi dengan obyeknya, maka tidak sah dan tidak jatuh talak. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/kata-cerai-tanpa-subyek/"> Talak tanpa Kalimat Sempurna </a>

2. Menurut mazhab Syafi'i itu sudah berlaku. Tapi menurut mazhab Hanbali, cerai saat marah itu tidak berlaku. Anda bisa ikut pendapat kedua. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/talak-suami-saat-marah/">Cerai saat Marah  </a>

3. Lihat poin 2.

4. Tidak harus. Secara lisan langsung sudah jatuh talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Cerai dalam Islam</a>

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam