Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mencumbu istri yang sedang haid

Hukum Mencumbu istri yang sedang haid


 

Mencumbu istri yang sedang haid

Assalamualaikum,

Ustad,
Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya SUAMI yg memuaskan ISTRI saat HAID dengan menggunakan tangan (masturbasi) suaminya, jadi suami meraba daerah intim istri sampai istri orgasme.. namun tidak sampai terjadi persetubuhan (pertemuan alat kelamin)

Yg kedua apakah ada denda? Dan bila ada denda tersebut di berikan pada siapa.

Terimakasih

JAWABAN

1. Tidak masalah. Tidak haram. Yang dilarang itu berhubungan badan (pertemuan alat kelamin).

Larangan berhubungan suami istri terdapat dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 2:222

“وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ” (البقرة:222)


Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (2:222)"

Larangan ini bersifat umum. Kemudian Rasulullah menjelaskan  dari perilakunya menjelaskan secara lebih spesifik sbb:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه        


Artinya: 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan aku laksanakan lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi. Hadits No. 156.

Dari hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa bercumbu selain hubungan intim itu tidak masalah.

Sedangkan bercumbu sampa berhubungan badan, maka dikenakan sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 3/552.

ويسن لمن وطئ الحائض أن يتصدق بدينار إن وطئها في إقبال الدم، وبنصفه في إدباره؛ لخبر أبي داود والحاكم وصححه: «إذا واقع الرجل أهله وهي حائض، إن كان دماً أحمر فليتصدق بدينار، وإن كان أصفر، فليتصدق بنصف دينار»


Artinya, “Seorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haidh dianjurkan untuk bersedekah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haidh baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat darah haidh mulai surut beradasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) menilai shahih hadits ini. rasulullah SAW bersabda, ‘Jika seseorang behubungan badan dengan istrinya saat ia haidh, hendaklah ia bersedekah satu dinar bila darah haidhnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidhnya sudah menguning,’”

Baca detail:
- Wanita Haid
- Bersetubuh saat Haid 

- Wanita Nifas, Haid, Istihadah
- Membaca Al Quran bagi Wanita Haid

2. Tidak ada denda atau kafarat.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam