Cara Menghentikan Suami yang Suka Mabuk Minum Alkohol
CARA MENGHENTIKAN SUAMI SUKA MINUM ALKOHOL
assalamualaikum.. saya mau konsultasi..
suami
saya pemabuk suka begadang sudah sejak kecil dia seperti itu... pernah
juga konsumsi barang haram lainnya.. tapi sudah lama tidak lagi..
sekarang mabuk saja.. memang masih perduli sama saya dan anak2..
badannya
kurus dari dulu.. dan sekarang mulai saki2an.. terutama bagian perut..
sudah saya ingatkan berkali kali.. sampai saya minta bantuan orang tua
saya dan keluarga nya untukengingatkan.. tapi tetap tidak ada hasil..
bahkan 1 per 1 teman minumnya sakit keras sampai strouk tetap dia masih
lanjut minum.. dia bilang sulit untuk lepas minum.. yang lain gampang2
aja dia lepas.. cuma minum dia bilang susah bgt.. padahal setiap habis
minum dia sakit.. tapi ngeles aja kalo di bilangin.. tapi dia bilang
pengen berenti minum.. sampe pernah perutnya melilit kesakitan dia
bilang serasa mau mati trus mau berenti minum..
setelah sembuh lupa
dia rasanya mau mati kaya apa kmarin.. saya takut dia di istidraj kan..
atau di keraskan hatinya .. atau parahnya saya takut nanti kalau sudah
Allah swt yang ingatkan dia.. karna di ingatkan manusia gak mempan..
bagaimana pak ya? apa lagi yg harus saya lakukan.. ??
JAWABAN
Kalau dari sejak kecil anda tahu dia punya kebiasaan minum, bagaimana anda bisa menikahi dia? Ini salah satu kesalahan anda yang paling fatal dalam memilih calon suami. Sedangkan Islam sudah menganjurkan agar memilih calon pasangan yang taat agama dan baik karakternya. Ini sudah terlanjur, tapi tidak terlambat untuk dijadikan pelajaran bagaimana cara anak-anak anda kelak sebaiknya dalam mencari jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Namun sekarang sudah terlanjur menjadi suami, maka kalau langkah persuasif tidak bisa dilakukan, anda dapat mencoba langkah terakhir: mendoakannya, memohon pada Allah agar suami anda bisa menghentikan kebiasaan minumnya dan kebiasaan buruk lainnya. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
STATUS PERKAWINAN APA MASIH SAH?
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatu,
Puji syukur kehadirat Allah SWT dan salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw.
Ustadz, saya mau menanyakan tentang status perkawinan saya saat ini. Sekitar bulan Nopember 2017 istri saya minta cerai dengan alasan sudah tidak mempunyai rasa terhadap saya. Pada saat itu saya tidak menyetujui permintaannya. Saya minta maaf jika memang selama ini saya salah dan belum bisa membahagiakannys bahkan saya saya sampai memelas agar dia membatalkan keinginannya dan berjanji untuk lebih baik. Saya minta diberi waktu untuk merubah diri agar lebih baik ke depannya baik sebagai suami sekaligus ayah bagi anak-anak. Banhkan sampai saat ini saya tidak mengabulkan permintaannya.
Ada sedikit kecurigaan dengan keinginan dia minta cerai. Sebenarnya saya tidak boleh souzon tapi ada indikasi hadirnya orang ketiga. Kemudian saya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk minta di perlihatkan apa yang sebenarnya terjadi. Hingga akhirnya sekitar bulan februari 2018 Allah SWT bukakan semuanya mellalui handphone istri saya yang selama ini tidak bisa saya sentuh kerena menggunakan password. Tanpa sengaja bisa terbuka dan ternyata benar istri saya punya hubungan dengan pria lain dan saya yakin hubungan itu sudah terjadi sebelum dia munta cerai Dan di bulan februari itu hubungan mereka sudah diluar batas.
Istri saya beranggapan talak sudah jatuh. Memang pada saat dia minta cerai saya menganggur dan sudah tidak memeiliki penghasilan tetap karena uang pesangan sudah habis sekitar bulan Agustus 2017. Itu juga salah satu alasan yang dia jadikan dasar mengajukan cerai di tambah dia merasa saya zholimin cukup lama karena tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonominya dan keluarga.
Oh ya selama ini kami masih serumah agar anak-anak tidak tahu apa yang terjadi.
Istri saya tidak tahu kalau saya sebenarnya sudah tahu semua yang dia lakukan.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana status perkawinan kami saat ini.
Dan apa yang harus saya lakukan.
Mohon pencerahannya.
Demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
Perkawinan anda masih sah selagi anda belum menjatuhkan talak pada istri. Perlu juga diketahui, bahwa perceraian juga bisa terjadi apabila istri melakukan gugat cerai ke pengadilan dan dikabulkan hakim (walaupun tanpa persetujuan suami). Baca detail: Cerai dalam Islam
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
STATUS PERNIKAHAN
Assalamualaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya jika suami berkata kpd istrinya : "Tulis di kertas kalo kitaa udah cerai"
Apakah itu sudah jatuh talak ???
Trimakasih wassalamualaikum wr. wb.
JAWABAN
Belum jatuh talak. Karena bukan pernyataan talak. Itu hanya berupa perintah suami untuk menulis. Ini mirip dengan suami bercerita talak, hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak
"KALAU SETELAH 6 BULAN TIDAK HAMIL, SAYA CERAIKAN" APAKAH JATUH TALAK?
Assalamualaikum ustadz. Saya mau tanya ustadz. Saya menikah beberapa bulan tapi istri masih belum hamil. Karena ada masalah eksternal saya jadi emosi kepada istri yang belum kunjung hamil akhirnya saya mengatakan, "kalau setelah 6 bulan kamu tidak hamil saya ceraikan". Apakah itu termasuk ta'liq thalaq ustadz? Padahal maksud perkataan saya itu kalau setelah 6 bulan belum hamil saya punya rencana menceraikan dia. Mohon jawabannya ustadz.
JAWABAN
Ya, termasuk taklik talak. Jadi, setelah 6 bulan dia tidak hamil, otomatis akan terjadi cerai. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka anda bisa rujuk dengan mengatakan "Aku rujuk" pada istri. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk
Terlambatnya istri punya tidak sebaiknya tidak menjadi alasan untuk bercerai. Karena keterlambatan hamil terjadi disebabkan oleh banyak faktor yang tidak semuanya kesalahan istri. Bisa juga kesalahan dari pihak suami. Oleh karena itu, bersabarlah.