Dinikahkan penghulu tanpa kehadiran orang tua wanita

Dinikahkan penghulu tanpa kehadiran dan persetujuan orang tua wanita Saya berteman dengan seorang wanita cukup lama. Kemudian karena pekerjaan membuat

Dinikahkan penghulu tanpa kehadiran dan persetujuan orang tua wanita

Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Saya berteman dengan seorang wanita cukup lama. Kemudian karena pekerjaan membuat kami terpisah kota tapi masih berhubungan lewat telpon. Dia juga berlainan kota dengan orang tuanya. Kemudian kami memutuskan untuk menikah dan saya pun berangkat bersama dia kerumah orang tuanya untuk melamarnya.

Oleh orang tuanya menjawab lamaran saya kalau mereka ingin anaknya menikah dengan orang yang dekat saja. Saya kemudian pamit pulang ketempat saya.

Setelah itu kami masih berhubungan lewat telpon dan saya minta dia untuk meyakinkan orang tuanya kalau kami ingin menikah. Setelah sekian lama tidak juga membuahkan hasil.

Akhirnya dia bilang akan ketempat saya. Saya nasehati dia agar bilang ke orang tuanya kalau mau ketempat saya. Tapi dia takut bilang dan akhirnya nekat kerumah saya.

Saya dirumah bermusyawarah dengan keluarga saya dan akhirnya diputuskan untuk menikahkan kami agar tidak ada fitnah di antara tetangga. Dan kami pun setuju karena kami takut kalau kami terjerumus ke dalam zina.

Akhirnya kami datang ketempat penghulu dan menyampaikan niat kami. Oleh penghulu itu kami berdua ditanya tanya. Dan dari penjelasan kami berdua maka penghulu itu bersedia menikahkan kami karena orang tuanya dianggap wali enggan.

Sebelum menikahkan kami penghulu itu mengarahkan dia (wanita yang akan menikah dengan saya) untuk mengangkat beliau menjadi wali tahkim.

Akhirnya kami di nikah kan sebagaimana pernikahan umumnya. Dan kami juga mengadakan syukuran drumah saya dengan mengundang tetangga.

Yang menjadi pertanyaan saya :
Apa yang harus kami lakukan karena pernikahan kami tanpa diketahui orang tuanya. Istri saya tidak mau memberi tahu mereka karena takut mereka marah. Sampai sekarang saya masih bingung.
Mohon untuk solusinya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

Pertama, Pernikahan anda berdua sudah sah dengan wali hakim sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baca detail:  Menikah dengan Wali Hakim

Kedua, karena akad nikah sudah terjadi, maka biarkan dulu anda berdua menikmati bulan madu. Setelah itu, pilih waktu yang dianggap tepat untuk melapor ke orang tua perempuan. Kita tidak akan tahu apa respons mereka kecuali nanti setelah melapor. Namun yang terpenting saat ini adalah bahwa hubungan anda berdua sudah halal dan itu yang harus disyukuri.

Akan lebih ideal apabila kedatangan anda berdua setelah dia dalam keadaan hamil agar orangtuanya tidak punya lagi pilihan selain menyetujui.

Sebelum datang, ada baiknya anda berkomunikasi dengan orangtuanya terlebih dahulu ada baiknya melalui kurir dan meminta maaf atas apa yang terjadi dan setelah itu utarakan tujuan anda berdua untuk datang langsung silaturahmi. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

BEDA IKRAR TALAK DAN KATA SHARIH

kalimat shorih dalam bab talak ada tiga seperti yg ustad biasa jelaskan.
1. APA PERBEDAANYA IQRAR TALAK DG KALIMAT SHORIH?
2. apakah kalimat iqrar talak itu sama dg kalimat shorih? mohon penjelasanya  ini saya ada screen shot dari kitab fathul muin tentang iqrar talak.

JAWABAN

1. Ikrar talak adalah pernyataan talak suami yang bertujuan untuk menceraikan istri. Sedangkan kata sharih adalah kata yang dipakai dalam ikrar talak. Selain kata sharih, ikrar talak juga bisa memakai
kata kinayah dengan disertai niat.

2. Tidak sama. Karena ikrar talak atau pernyataan talak itu bisa memakai kata sharih atau kata kinayah. Baca detail: Cerai dalam Islam

ANTARA SUAMI DAN IBU

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Behini pak ustad Bagaimana jika ada permasalahan antara suami dan ibuk saya ...permasalahannya begini pak ustad "suami mengajak saya untuk tinggal dirumah ibuknya akan tetapi sebelum menikah sudah ada perjanjian terlebih dahulu kalau saya dan suami akan tinggal di rumah saya di karenakan saya anak tunggal sedangkan suami saya 4 bersaudara ...kemudian bapak dari suami saya mengajukan pertimbangan kalu saya ikut ibuk saya maka akan saya urus perceraian dg cepat akan tetapi jika saya ikut suami maka tinggallah disini sama suami mu katanya...tapi karna saya emang gak pengen tinggal di rumah mertua jadi saya pulang ke rumah ...sesampainya dirumah saya ceritakan semuanya pada ibu saya...lalu ibuk saya bilang y sudah kalau itu maunya mereka pisahlah kamu berdua...lalu beberapa hari saya dirumah suami saya tak pernah datang ke rumah, setelah 5 hari saya di rumah suami baru muncul kerumah dan meminta maaf pada ibuk saya dan ingin tinggal disini lagi , tapi keputusan ibu saya sudah bulat tetap ingin kami pisah ...di krnakan apa ?suami saya lebih nurut sama ayahnya di banding saya ...lalu suami ingin ngajak saya kabur dari rumah supaya persidangannya gak jadi ...

lalu bagaimana ini pak ustad?
Apakah saya harus nurut sama suami atau ibuk ?
sementara kami masih cinta.

JAWABAN

Apabila suami masih ingin memenuhi janjinya untuk tinggal di rumah anda dan anda sendiri masih mencintainya, maka sebaiknya tetap mempertahankan rumah tangga. Namun demikian, sebaiknya bicara baik-baik dengan ibu atas rencana ini. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami

Jadi, tidak perlu pakai cara kabur. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah

LihatTutupKomentar