Sudah Menikah, Orang Tua menyuruh Cerai
Sudah Menikah, Orang Tua meminta Cerai karena suami miskin, apa harus ditaati perintahnya?
Assalamu'alaikum ustadz.
Ustadz,maaf mengganggu. saya ingin konsultasi saya sedang ada masalah. Saya sudah menikah, orang tua saya sampai saat ini tidak menyukai atau merestui hubungan saya dengan suami sedangkan saya sedang mengandung, ibu saya ingin saya mengikuti kemauannya yang seharusnya tidak boleh, saya tidak ingin durhaka dan tidak taat kepada suami. Tetapi saya juga tidak ingin durhaka kepada orang tua. Alasan orang tua karena ragu dengan pekerjaan suami saya yang tidak tetap dan ingin saya menikah dengan orang yang lebih mapan. Saya tidak ingin ada perceraian ustadz.
Izinkan saya bertanya ustadz, bagaimana solusinya agar orang tua saya meridhoi pernikahan saya, apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih ustadz, mohon pencerahannya dan pendapat ustadz.
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN
Kalau sudah menikah, teruskan saja pernikahannya. Tidak perlu bercerai. Dalam soal ini tidak harus taat orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
Namun tetaplah bersikap baik dengan orang tua dan selalu meminta ridho mereka. Sering sering silaturahmi dengan orang tua kalau memungkinkan. Kalau lagi ada rejeki beri mereka hadiah kesukaan mereka. Ini salah satu cara silarahmi. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami
RUMAH TANGGA: CERITA TALAK APA JATUH CERAI?
Assalamualaikum pak uztads.
Saya wanita umur 26 tahun. Saya menikah bulan juli 2017.
Awal bulan tahun 2018 saya dan suami saya mengadakan perjalanan disuatu tempat. Tidak lama ada seorang wanita mnggunakan motor mngenakan pakaian yang sangat minim. Dan saya mengeluarkan kata pada suami saya "mungkin jika aku yang seperti perempuan itu, aku sudah kamu cerai ya?"
Suami saya jawab. "Iya ku cerai kamu. Kalau seperti itu buat apa aku nikahi kamu. Aku nikahi kamu karna kamu bukan perempuan seperti itu."
Pertanyaannya pak ustad, apa saya sudah jatuh talak? Saya menyadari perkataan itu setelah 1 minggu peristiwa itu. Bahwa tidak boleh main main dengan kata cerai.
Jika sudah jatuh talak apakah sudah jinah yg sy lakukan dgn suami saya? Karna hal itu berlalu begitu saja. Krna tdak pernah ad yg menganggapnya serius. Otu hanya percakapan dalam perumpamaan saja.
Bagaimana cara rujuk jika memang sudah jatuh talak pak ustad? Kami sampai saat ini baik baik saja. Dan seperti suami istri pada umumnya. Saya hanya takut yg sy lakukan dngan suami saya itu dosa. Sya masih sering terfikir dengan kejadian itu.
Apakah bisa rujuk tanpa harus mengatakan "saya rujuk kamu"? Jika memang sudah jatuh talak 1?
Sekian pak ustad. Mohon dijawab.
JAWABAN
Tidak jatuh talak. Ucapan seperti itu tidak berakibat talak karena suami mengatakan itu dalam konteks bercerita dan berandai-andai. Bukan pernyataan talak. Baca detail: Cerita Talak
WAJIBKAH MEMBERI HUTANGAN PADA KERABAT?
Assalammualaikum wr.wb.
Saya ingin bertanya beberapa hal kepada Pak ustadz mengenai utang piutang, karena saya merasa kebingungan mengenai hal ini.
1. Wajibkah kita memberi pinjaman kepada saudara,teman atau tetangga yg membutuhkan uang?
2. Lalu apabila saya tidak memberikan pinjaman uang kepada mereka dengan alasan takut dibayarnya tidak sesuai waktu yang dijanjikan, apakah saya berdosa?
3. Apakah ada hukum karma dalam islam mengenai utang piutang? (Saat kita tidak memberi pinjaman kepada orang tersebut, maka suatu saat kita butuh uang pasti akan susah dan tidak akan ada yang membantu)
4. Bagaimana menghadapi seseorang yang terus menerus selalu meminjam uang? Dan orang tersebut ketika berhutang selalu susah ditagih? (Dia berjanji 2minggu lagi membayar, akan tetapi 2bulan kemudian baru dibayar)
5. Saya mempunyai teman yang sering terlibat dengan rentenir, apakah saya wajib menolongnya dengan memberi pinjaman? Karena saya selalu kasihan mendengar cerita teman yang selalu dikejar - kejar rentenir?
6. Saya adalah seorang Ibu rumah tangga, Bagaimana hukumnya jika saya meminjamkan uang terhadap seseorang tanpa sepengetahuan suami? (Uang/emas simpanan pribadi)
Terimakasih atas perhatian Pak Ustadz, semoga Pak Ustadz berkenan menjawabnya. Alhamdulillah
JAWABAN
1. Tidak wajib, tapi sunnah / mendapat pahala apabila memberi pinjaman pada yang membutuhkan. Baca detail: Hutang dalam Islam
2. Tidak.
3. Tidak ada.
4. Jangan memberi pinjaman lagi agar tidak terulang.
5. Terserah anda. Namun kalaupun hendak menolongnya, pastikan uang yang anda pinjamkan itu bukan uang yang anda pakai sehari-hari. Dan siapkan mental anda apabila dia telah melunasinya.
6. Kalau uang itu berasal dari suami, bukan milik pribadi, maka anda harus meminta ijin suami. Kalau uang itu milik pribadi, maka sebaiknya memberi tahu suami sebagai wujud penghargaan dan respek pada suami. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami