Setelah pisah ranjang 1 tahun, istri menikah dengan pria lain, apa sah?

Setelah pisah ranjang 1 tahun, istri menikah dengan pria lain, apa sah? saya brrpisah rumah dengan meninggalkan surat cerai tertulis dan selama 1thn

Setelah pisah ranjang 1 tahun, istri menikah dengan pria lain, apa sah?

 RUMAH TANGGA: Setelah pisah ranjang 1 tahun, istri menikah dengan pria lain, apa sah?

Asalamuallaikum wr.wb.
Sebelumnya saya di sini untuk minta jawaban yang sekarang saya alami Ust./Ustzah.
Perkenalkan nama saya Arip saya sudah punya keluarga dan keluarga saya ini penuh dengan persoalan2 yang dikeluarga saya.

5 thn sudah saya berkeluarga dan pada saat itu saya punga masalah sama istri dan saya cerai istri lewat surat tertulis di atas materai z dengan alasan istri ga mau ikut suami di mana tinggal ingnnya ikut am orang tua nya z.

saya brrpisah rumah dengan meninggalkan surat cerai tertulis dan selama 1thn dan saya juga punya 1 putra umur 4thn.saya pulang ke orang tuanya cuman buat kasih jajan anak.

selang 1thn tanpa sepengetahuan saya dan tidak cerai pengadilan tiba2 istri nikah lagi sama orang lain. apakah pernikahan itu sah tanpa surat cerai pengadilan.
dan apakah bisa kalau istri datang kepengadilan sendiri tanpa saya untuk mengajukan surat cerai.

Terimakasih.
Wa'alaikumsallam.wr.wb.

JAWABAN

Kalau anda sudah menceraikan istri secara tertulis, maka itu termasuk talak kinayah dan hukumnya sudah jatuh talak apabila disertai niat. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Apabila ada niat, maka sejak saat itu, dihitung masa iddah istri. apabila masa iddah habis, maka istri boleh menikah dengan pria lain. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Gugat cerai boleh dilakukan istri. Dan hakim bisa mengabulkan permohonan tanpa harus ada suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA:

Asalamualaikum ustadz...mohon solusi dan saran dari masalah saya...

Saya istri berumur 36th dan punya 1 anak 7th.
1. Suami saya pekerja keras & selalu mengutamakan kebutuhan keluarga. Bekerja di luar jawa, 3 bulan sekali baru pulang.

2. Tapi suami temperamen, setiap ada suatu tidak berkenan gampang memaki-maki dengan kata-kata yang sangat kasar & tidak pantas(maaf: budeg, goblok,polo dipake, cangk**an,binatang2)
Padahal saya berasal dari keluarga yang lumayan priyayi berpendidikan & saya bekerja di instansi pemerintahan.

3. Karena tidak berniat untuk solat/mengaji, maka tidak pernah bersikap selayaknya suami yang sayang kepada istri. Cuek. Selama lepas jam bekerja dia akan sibuk dengan hobynya(sosmed/game). Tidak peduli apa saya sedang kecapekan tapi tetap mngerjakan tugas rumah tangga(padahal saya juga bekerja). Malah suka buang waktu dengan ngobrol dengan perempuan-perempuan di facebook.

4. Saya sering masuk angin kecapekan. Saya minta tolong dikerokin selalu mengeluh, bahkan tega mengatai saya merepotkan. Padahal jarang dirumah.

5. Dan hal yang sangat menyakitkan adalah sewaktu saya hamil besar minta diantarin belanja baju bayi. Dia sangat terpaksa sehingga marah-marah terus sepanjang jalan. Sehingga saya tidak bisa menahan tangis di perjalanan.

6. Juga saat melahirkan dia juga sebel mendengar saya mengucap kesakitan. Memberi tahu saya untuk menyebut Allah tapi dengan jengkel.

7. 8 thn saya menjalani seperti ini. Tapi saya coba bertahan karena saya kasihan kepada anak saya bila bercerai.

Pertanyaan saya :
1. Apakah saya harus mantap minta cerai, karena saya lama-lama tidak tahan dengan sikapnya. Bila menggugat, apa alasan saya?

2. Tapi saya sangat takut ke depannya, apakah saya bisa menjalani sehari-hari sendiri hanya dengan anak (gaji saya hanya cukup sedangkan suami saya beruang banyak & serius memikirkan masa depan). Saya juga harus keluar dari pekerjaan karena ini menyangkut wilayahnya. Saya harus pulang ke daerah asal saya.

3. Kalaupun bisa diperbaiki bagaimana caranya, sedangkan saya sudah terlalu sakit hati dengan semua sikapnya. Saya sangat mendambakan suami yg soleh..

4. Apabila jadi bercerai apakah saya bisa tetap bersama anak saya. Saya lebih merasa sakit apabila harus dipisahkan dengan anak saya. Padahal suami saya juga sangat posessif dengan anak (walaupun mendidik anak juga pasti dengan sikapnya yang kasar itu)

Mohon pencerahannya ustadz. Dan beri saya kemantaban untuk merubah keadaan saya...jazakallohu khoiron..

JAWABAN

1. Kalau merasa tidak nyaman dengan suami, maka tidak ada larangan untuk meminta cerai. Adapun alasannya bisa anda konsultasikan pada pengacara yang anda tunjuk. Salah satu alasan adalah suami jarang berkumpul dengan keluarga dan kasar. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

2. Kalau anda merasakan ketakutan kalau berpisah, maka bisa memilih pilihan kedua yaitu tetap bertahan apapun yang terjadi. Dalam kondisi ini, maka anda harus bersabar dengan kekurangan suami.

3. Soleh dan tidaknya seorang pria bisa diketahui sebelum menikah. Kalau anda tetap menikah dengannya maka tentunya anda sudah siap dengan segala konsekuensinya. Jangan berharap si pria akan berubah setelah menikah. Perubahan watak itu sangat sulit terjadi kecuali si pria itu sendiri yang punya kemauan kuat untuk merubahnya. Jadi, kalau toh terjadi perubahan itu disebabkan bukan oleh faktor eksternal. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

4. Hal itu tergantung keputusan pengadilan.

LihatTutupKomentar