Suami dan ibu berbeda pendapat, siapa yang harus ditaati?
RUMAH TANGGA: IBU SUKA IKUT CAMPUR
Assalamualaikum.. ustad saya mau bercerita topik permaslahan dan ingin tau jawaban dri permaslahn ini.. saya seorang istri dan sya nikah diusia dini sudah memiliki anak 1 seorang laki2.. sudah 4th kita berumah tangga.. saya hanya ingin tau apa boleh jika sudah berumah tangga orang tua masih ikut campur dengan masalah rumah tangga anaknya.. begini ustad saya ingin mencari kerja dengan suami saya dikota orang.. anak saya saya titipkan ke ibu mertua.. tapi entah kenapa saya sulit sekali mencari kerjaan.. smpai satu tahun saya mencari belum juga dapat.. disatu sisi orang tua saya merengek minta saya pulang merawt adik saya karna mereka bekerja tapi mereka sudah besar2.. tapi saya menolak pulang karna tekad saya ingin bersama suami disini.. orang tua saya seperti tidak rela jika saya bekerja.. apakah rejeki saya sulit karna tidak ada restu dari orang tua.. apakah itu tidak apa2 jika orang tua masih ikug serta mengatur urusan rumah tangga kami.. apakah berpengaruh pada rezeki sya.. bukankah istri sudah mnjdi tnggung jawab suami? Bukan orang tua lagi
JAWABAN
Kalau suami mengijinkan anda tinggal bersamanya di tempat yang sekarang, maka sikap anda sudah benar. Suami harus lebih ditaati daripada orang tua terutama terkait masalah rumah tangga. Baca detail:
Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?
Namun demikian, berbakti pada orang tua juga wajib dalam Islam. Oleh karena itu, kalau orang tua tidak setuju anda ikut suami, maka minimal anda memohon maaf padanya. Jangan sampai menyakitinya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Jangan lupa, agar ibu memaafkan anda: selain memohon maaf padanya juga doakan beliau setiap selesai shalat. Baca juga doa berikut agar anda disayang olehnya: Baca detail: Doa Agar Disayangd
TALAK
Assalamu'alaikum, terima kasih atas kesediaan Ustadz telah menjawab pertanyaan saya, saya ingin bertanya kembali mengenai kelanjutan pada point 3.
Beberapa saat setelah keceplosan mengucapkan " tidak usah nik*h saja ",, saya langsung ketakutan ketika menyadari berkata seperti itu,,oleh karna saya ketakutan kalau seandainya dengan kalimat tersebut bisa jatuh cer*i, tiba tiba saya mengucap kembali kalimat tersebut dengan tambahan kalimat "tidak usah nik*h saja kalau tidak mengerjakan pekerjaan tersebut"..(sehingga saya langsung menyuruh istri saya untuk melakukan pekerjaan tersebut dan istri langsung mengerjakannya dengan tujuan untuk berjaga jaga kalo seandainya dengan kalimat "tidak usah nik*h saja" dianggap jatuh ta*ak)..
Pertanyaan saya bagaimana dengan kalimat yang saya ucapkan (tidak usah nik*h saja kalau tidak mengerjakan pekerjaan tersebut), apakah dianggap jatuh ta*ak ?.
Sejujurnya saya takut jatuh ta*ak pak ustadz, karena saya sangat mencintai istri saya, dan sampai sekarang saya masih dihantui keraguan dan was was apakah semua perkataan saya tersebut berakibat jatuh ta*ak.
kiranya pak ustadz dapat memberikan solusi atas permasalahan saya ini,,semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
JAWABAN
Pertama, ucapan itu bisa dianggap talak kinayah karena dalam konteks memarahi istri. Dan bisa jatuh talak apabila disertai niat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
Kedua, terlepas dari itu, kalau ucapan tsb terucap karena keceplosan, tanpa disengaja, maka tidak jatuh talak secara mutlak. Baik ada niat atau tidak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan
RUMAH TANGGA:
Assalamualaikum saya berumah tangga sudah8thn py anak 3 tp yg 1dri suami yg dl dri yg skrng 2semenjak kerja suami sya memberikan nafkah 50rb sehari itu bt mkn dan jajan anak sya yg msih kecil ditmbah ada ibu sya tinggal bareng sma sya,tp suami suka nanyain soal keuangan yg 50rb itu hrs ada sisa,sya bingung bagaimana mengatur semuanya dgn uang segitu ,aya omongin tdk percya
Klw hbis bt ini itu bagaimana sikap sya kpd suami agar suami percaya dan ngerti dgn uang segitu agar tdk terjadi cekcok..terima kasih
JAWABAN
Buat saja laporan harian tentang alokasi penggunaan uang tersebut secara detail. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Kalau uang belanja tsb dirasa cukup buat kebutuhan harian, maka anda patus syukuri. Tapi kalau kurang, maka tidak salah kalau anda menjelaskan pada suami.
TALAK VIA WA
Assalamualaikum wr wb,
Ust, saya dengan istri hubungannya tidak membaik ada satu waktu via whatsup istri mengirim pesan seperti ini :
Dipikiran kamu sekarang itu pengennya lepas dari aku dan nikah sama wanita itu,,makanya kamu ga mau hubungan kita baik lagi
Selang berapa lama saya balas di bawah kalimat pesan di atas dengan :
Keinginan saya hanya yang pertama, untuk yang kedua saya berserah kepada Allah swt.
Pertanyaan saya apakah sudah jatuh talak? Dengan kondisi seperti itu?
Terima kasih.
JAWABAN
Itu masuk dalam jenis talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat untuk menceraikan istri. Apabila tidak ada niat, maka tidak jatuh talak.
Ia masuk ke dalam talak kinayah karena dua hal: pertama, karena anda mengungkapkannya secara tertulis. Baca detail: Cerai secara Tertulis
Kedua, anda tidak mengatakannya secara langsung. Melainkan hanya mengiyakan pada ucapan istri. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri