Hukum Tinta Cumi-Cumi: Najis Atau Suci?
HUKUM TINTA CUMI-CUMI: NAJIS ATAU SUCI?
4. Ulama berbeda pendapat tentang tinta cumi-cumi, ada yang menyatakan suci ada juga yang menyatakan najis, namun ada juga ulama yang menyatakan bahwa najis sucinya tinta cumi-cumi atau nus itu tergantung dari darimana sumber asal tinta itu keluar.
Dalam Bulghah Al-Tholib fi Talkhis Fatawa Al-Anjab, hlm. 106, dikatakan:
مسئلة ث : السواد الذي يوجد في بعض الحيتان مما اختلف فيه هل هو من الباطن فيكون نجسا أولا فيكون طاهرا فينبغي للعاقل أن يتحققه لأن هذا مما يتعلق بالعيان قلت : يعني أن هذا السواد إذا كان من الباطن فهو أشبه بالقيئ فيكون نجسا وإلا فهو أشبه باللعاب فيكون طاهرا . وقد قال بعض مشايخنا :إن هذا السواد شيئ جعله الله لصاحبه ترسا يتترس به عن كبار الحيتان فإذا قصده حوت كبير ليأكله أخرج هذا السواد فاختفى به عنه فلا يقاس بالقيئ ولاباللعاب لكونه خاصا له بهذه الخصوصية ويكون طاهرا .والله أعلم
Artinya: Cairan hitam yang ditemukan sebagian ikan yang masih diperdebatkan apakah itu keluar dari bagian dalam karena itu dihukumi najis ataukah tidak sehingga dihukumi suci ? maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ini sebab ini adalah sesuatu yang dapat dibuktikan langsung. Saya berkata : Bahwa cairan hitam ini jika memang keluar dari dalam, seperti halnya muntah maka dihukumi najis, namun jika tidak maka seperti air liur jadi dihukumi suci. Sebagian Guru-guru kami berkata : “ Sesungguhnya cairan hitam ini diciptakan oleh Alloh sebagai perisai yang digunakan oleh ikan tersebut yang melindunginya dari ikan-ikan yang besar,jika ada ikan besar yang ingin memakannya maka ia mengeluarkan cairan hitam tersebut agar ia bisa bersembunyi,jadi cairan tersebut tidak bisa disamakan dengan muntah maupun air liur sebab cairan yang memiliki keistimewaan seperti ini hanya dimiliki ikan tersebut.
PENDAPAT YANG MENYATAKAN TINTA CUMI-CUMI NAJIS
Adapun pendapat yang menyatakan najis adalah karena tinta hitam itu berasal dari dalam perut ikan seperti muntah. Ba Alwi dalam Bughiyah Al-Mustarsyidin, hlm. 15, menyatakan:
الذي يظهر أن الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس، إذ صريح عبارة التحفة أن كل شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس، ومنه هذا الأسود للعلة المذكورة إذ هو دم أو شبهة، وقد صرحوا بنجاسة الخرزة التي في الكرش كحصى الكلي والمثانة، لخروجها من معدن النجاسة مع شبهها بالطاهر فأولى هذا الأسود، ولأنه فضلة مستحيلة وهي نجسة إلا ما استثني، ومن قال بطهارته فقد أخطأ
Artinya: Pendapat yang zahir bahwasanya sesuatu yang hitam yang ditemukan dalam sebagian ikan, bukan darah dan bukan daging, adalah najis Karena sharihnya 'ibaraot Tuhfah: Sesungguhnya sesuatu yang terdapat di bathin yang keluar dari juz hewan adalah najis. Termasuk sesuatu tersebut ialah barang yang hitam ini karena illat yang isebutkan, karena sesuatu yang hitam tersebut adalah darah atau serupa darah.......dst
PENDAPAT YANG MENYATAKAN SUCI LEBIH KUAT
Pendapat yang menyatakan tidak najis lebih kuat karena ulama madzhab Syafi'i sepakat bahwa darah dan kotoran ikan kecil saja suci, bahkan darah dan kotoran ikan besar menurut sebagian pendapat. Ba Alwi dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 15, menyatakan:
وقد اتفق ابنا حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث ، وجواز أكله معه ، وأنه لا ينجس به الدهن ، بل جرى عليه م ر الكبير أيضاً
Artinya: Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Muhammad Ar Ramli dan yang lainnya bersepakat atas sucinya darah dan kotoran yang berada di perut ikan kecil, dan boleh memakannya, dan tidak najisnya minyak karenanya. Bahkan Muhammad Ar Ramli memberlakukan juga ikan besar atas hal yang demikian.
5. Suci. Kecuali terbuat dari bahan yang najis.