Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
saya pria kristen, umur 28 tahun. saya mempunyai seorang kekasih seorang muslim umur 26 tahun, sudah bercerai, mempunyai anak 1. selama saya dekat dengan dia, saya banyak belajar tentang islam dan ada ketertarikan di hati saya untuk masuk islam.. pada saat saya memutuskan untuk mualaf, keluarganya meminta saya utuk tidak berhubungan lagi dengan dia..saat ini saya masih memutuskan untuk mualaf,
yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana saya bisa mualaf, dan tata cara untuk mualaf?
2. apakah ada situs online yang mengajarkan tentang islam dan tata cara sholat serta belajar alquran?
saya kira cukup pertanyaaan saya saat ini..
terima kasih.
DAFTAR ISI
- Tata Cara Menjadi Mualaf
- Baca Syahadat dengan Bahasa Selain Arab
- Cara Masuk Islam Orang Bisu
- Manfaat Masuk Islam: Dosa Masa Lalu Dihapus
- Yang Wajib Dan Sunnah Ketika Masuk Islam
- Sunnah mandi besar
- Khitan bagi Laki-laki Mualaf
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN TATA CARA MENJADI MUALAF DARI KRISTEN KE ISLAM
Semoga Anda terus mendapatkan hidayah untuk menjadi seorang muslim dan menerima kebenaran dengan tanpa rintangan dan halangan apapun. Amin. Jawaban pertanyaan anda sbb:
1. Menjadi seorang muslim itu mudah. Yang diperlukan hanyalah membaca dua kalimat syahadah (kesaksian) dengan penuh keyakinan.
Teks Arabnya sbb:
أشهدُ أنْ لا إلهَ إلا اللهُ وأشهدُ أنَّ محمدًا رسولُ اللهِ
Teks latin sbb: Asyhadu an La Ilaha Illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.
Artinya: Aku bersaksi tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu Utusan Allah.
Anda dapat megucapkan kata di atas sendirian dan sudah menjadi muslim. Namun akan lebih ideal apabila mengucapkannya di depan beberapa saksi. Akan lebih baik lagi kalau di sebuah masjid atau pesantren. Kalau Anda seorang Tionghoa, Anda dapat mengucapkan itu di kantor PITI terdekat supaya mendapat pengesahan formal. Atau, datang ke kantor NU (Nahdlatul Ulama) terdekat.
Imam Nawawi dalam Raudhah At-Tolibin menyatakan:
وقال الشافعي في موضع إذا أتى بالشهادتين صار مسلما
Artinya: Imam Syafi'i berkata, "Apabila seseorang mengucapkan dua kalimah syahadat, maka ia menjadi muslim."
2. Banyak situs yang mengajarkan soal Islam secara terperinci. Secara audio visual dapat anda cari di Youtube.com. Sedangkan untuk teks bacaan dapat dikunjungi situs-situs seperti pesantrenvirtual.com atau situs ini (alkhoirot.net). Silahkan cari melalui kotak cari (search box) di sebelah kanan situs ini.
SARAN: Ada baiknya anda masuk Islam dengan bantuan seorang ustadz, ulama atau kyai dari kalangan NU (Nahdlatul Ulama). Pastikan ustadz tersebut dari kalangan non-Wahabi agar anda tidak terjebak ke doktrin ekstrim mereka. Lihat: Ciri Khas Ajaran Wahabi.
BACA DUA KALIMAT SYAHADAT DENGAN BAHASA TERJEMAH ATAU SELAIN ARAB
Hukumnya sah masuk Islam dengan membaca dua kalimat syahadat dalam bahasa yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa lokal lainnya. Imam Nawawi dalam Raudhatut Tholibin, hlm. 8/282, menyatakan:
يصح إسلام الكافر بجميع اللغات ، ذكره صاحب " الشامل " وغيره ، ويشترط أن يعرف معنى الكلمة . فلو لقن العجمي الشهادة بالعربية ، فتلفظ بها وهو لا يعرف معناها ، لم يحكم بإسلامه ، وإذا تلفظ العبد بالإسلام بلغته ، وسيده لا يعرف لغته ، فلا بد ممن يعرفه بلغته ليعتقه عن الكفارة .
قلت : إسلامه بالعجمية صحيح ، إن لم يحسن العربية قطعا ، وكذا إن أحسنها على الصحيح . والوجه بالمنع مشهور في صفة الصلاة من " التتمة " وغيره ، ويكفي السيد في معرفة لغة العبد قول ثقة ، لأنه خبر ، كما يكفي في معرفة قول المفتي والمستفتي . - والله أعلم .
Artinya: Sah (masuk) Islam-nya orang kafir dengan (membaca syahadat) semua bahasa sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Syamil dan lainnya. Disyaratkan ia harus mengetahui makna kalimat. Apabila seorang non-Arab menuntun bacaan Syahadat dengan bahasa Arab, lalu mualaf itu melafalkan (mengucapkan)-nya tanpa memahami maknanya, maka tidak dihukumi Islam. Apabila seorang hamba sahaya melafalkan keislaman dengan bahasanya sendiri sedangkan tuannya tidak tahu bahasa itu, maka harus ada orang yang tahu bahasa tersebut ...
Menurut saya (Imam Nawawi): Islamnya (dengan bacaan syahadat) bahasa non-Arab itu sahih apabila tidak bisa bahasa Arab sama sekali. Begitu juga apabila bisa bahasa Arab menurut pendapat yang sahih...
CARA MASUK ISLAM ORANG BISU
يصح إسلام الأخرس بالإشارة المفهمة . وقيل : لا يحكم بإسلامه إلا إذا صلى بعد الإشارة ، وهو ظاهر نصه في الأم والصحيح المعروف الأول ، وحمل النص على ما إذا لم تكن الإشارة مفهمة .
Artinya: Sah Islamnya orang yang bisu dengan isyarah yang dapat dimengerti. Satu pendapat menyatakan: Tidak sah Islamnya kecuali apabila ia shalat setelah memberi isyarat. Ini adalah nash Imam Syafi'i dalam Al-Umm. Pendapat yang sahih yang masyhur adalah yang pertama. Sedangkan nash Imam Syafi'i itu dikaitkan pada kasus apabila isyaratnya tidak dimengerti.
PERLUKAH DEKLARASI BARA'AH (PEMBEBASAN DIRI) DARI AGAMA SEBELUMNYA?
فرع
ذكر الشافعي - رضي الله عنه - في " المختصر " في هذا الباب أن الإسلام أن يشهد أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، ويبرأ من كل دين خالف الإسلام ، واقتصر في مواضع على الشهادتين ، ولم يشترط البراءة ، فقال الجمهور : ليس فيه خلاف ، بل إن كان الكافر ممن يعترف بأصل رسالة نبينا محمد - صلى الله عليه وسلم - كقوم من اليهود يقولون : مرسل إلى العرب فقط ، فلا بد من البراءة ، وإن [ ص: 283 ] كان ينكر أصل الرسالة كالوثني ، كفى في إسلامه الشهادتان . قال الشيخ أبو حامد : وقد رأيت هذا التفصيل منصوصا عليه في كتاب " قتال المشركين " ، ونقل الإمام خلافا للأصحاب ، وفي اشتراط البراءة قال : والأصح عدم الاشتراط .
قلت : في المسألة ثلاثة أوجه ، حكاها صاحب " الحاوي " . والصحيح التفصيل المذكور ، والثاني : أن التبرؤ شرط مطلقا ، والثالث : أنه يستحب مطلقا . - والله أعلم .
والمذهب الذي قطع به الجمهور ، أن كلمتي الشهادتين لا بد منهما ، ولا يحصل الإسلام إلا بهما ، وحكى الإمام مع ذلك طريقة أخرى منسوبة إلى المحققين ، أن من أتى من الشهادتين بكلمة تخالف معتقده ، حكم بإسلامه ، وإن أتى منهما بما يوافقه ، لم يحكم ، فإذا وحد الثنوي ، أو قال المعطل : لا إله إلا الله ، جعل مسلما ، وعرض عليه شهادة الرسالة ، فإن أنكر ، صار مرتدا . واليهودي إذا قال : محمد رسول الله ، حكم بإسلامه ، وحكى عن هذه الطريقة خلافا في أن اليهودي أو النصراني إذا اعترف بصلاة توافق ملتنا ، أو حكم يختص بشريعتنا ، هل يكون ذلك إسلاما ؟ وقال : ميل معظم المحققين إلى كونه إسلاما ، وعن القاضي حسين في ضبطه ، أنه قال : كلما كفر المسلم بجحده ، صار الكافر المخالف له مسلما بعقده . ثم إن كذب غير ما صدق به ، كان مرتدا ، والمذهب المعروف ما قدمناه .
فرع
استحب الشافعي - رضي الله عنه - أن يمتحن الكافر عند إسلامه بإقراره بالبعث بعد الموت
Artinya: Imam Syafi'i menuturkan dalam Al-Muktashar bahwa (cara masuk) Islam itu adalah bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad Utusan Allah, dan membebaskan diri dari agama yang berlawanan dengan Islam. Di sejumlah tempat, Imam Syafi'i mencukupkan dengan dua kalimah syahadat saja tanpa mensyaratkan bara'ah (membebaskan diri). Jumhur berkata: tidak ada perbedaan soal ini. Bahkan apabila si kafir mengakui asal kerasulan Nabi Muhammad seperti sebagian kaum Yahudi di mana mereka berkata "Muhammad diutus untuk orang Arab saja" maka harus ada bara'ah. Apabila mengingkari asal risalah seperti kafir Watsani, maka masuk Islamnya cukup dengan dua kalimah syahadat. Syaikh Abu Hamid berkata: Aku melihat rincian ini merupakan nash Imam Syafi'i dalam kitab "Qital Al-Musyrikin". Al-Imam menukil yang berbeda dengan ulama Syafi'i. Tentang syarat adanya bara'ah, pendapat yang paling sahih adalah tidak disyaratkan.
Menurut pendapatku (Imam Nawawi), dalam soal (bara'ah) ini ada tiga pendapat sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hawi. Pertama, yang sahih adalah rincian di atas. Kedua, menjadi syarat secara mutlak. Ketiga, sunnah secara mutlak.
Imam Syafi'i menghukumi sunnah menguji orang kafir ketika masuk Islam dengan pengakuan hari kebangkitan setelah mati.
KEUTAMAAN NON-MUSLIM YANG MASUK ISLAM: DOSA MASA LALU DIHAPUS
Seorang non-msulim dari agama apapun dia berasal baik dari Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, Konghucu, Atheis, Shinta, Bahai, Zoroastrian, Yahudi, dll, maka ketika masuk Islam seluruh dosa-dosa masa lalunya akan terhapus sebagaimana bayi yang baru lahir berdasarkan dalil-dalil berikut:
- Q.S. Al-Anfaal 8: 38
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (ketetapan Allah) terhadap orang-orang dahulu.“
- Hadits riwayat Nasai
إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلَامُهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ كُلَّ حَسَنَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا وَمُحِيَتْ عَنْهُ كُلُّ سَيِّئَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا ثُمَّ كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرَةِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
Artinya: Jika seorang hamba masuk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya.
- Hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda kepada Amr bin Ash yang hendak masuk Islam
Artinya: Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya, dan bahwa hijroh menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya bahwa haji menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya.
- Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah Nabi bersabda: Sungguh telah beruntung orang yang masuk Islam dan dia diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana’ah (ridha; menerima) dengan apa yang Dia berikan kepadanya.
Baca juga: Cara dan Syarat masuk Islam
YANG WAJIB DAN SUNNAH KETIKA MASUK ISLAM
Orang kafir yang baru masuk Islam diwajibkan dan disunnahkan untuk melakukan hal-hal berikut saat pertama kali masuk Islam:
1. Sunnah mandi besar
Seorang yang akan masuk Islam disunnahkan untuk mandi besar atau mandi junub dan setelah itu baru melakukan persaksian dengan membaca dua kalimah syahadat. Mandi boleh juga dilakukan setelah mengucapkan kalimah syahadat. Baca: Cara Mandi Junub
Berdasarkan dalil hadits berikut:
عن قيس بن عاصم قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أُرِيْدُ اْلإِسْلاَمَ فَأَمَرَنيِ أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَ سِدْرٍ
Artinya: Dari Qois bin Ashim radliyallahu anhu berkata, ”Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam karena aku ingin (masuk) Islam. Lalu Beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun sidrah”. [HR Abu Dawud: 355, an-Nasa’iy: I/ 109 dan Ahmad: V/ 61. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
عن أبي هريرة يَقُوْلُ: إِنَّ ثَمَامَةَ بْنَ أُثَالٍ اْلحَنَفِيَّ انطْلَقَ إِلىَ نَجْلٍ قَرِيْبٍ مِنَ اْلمـَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ إِلىَ اْلمـَسْجِدِ فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُ رُسُوْلُهُ يَا مُحَمَّدُ ! وَاللهِ مَا كَانَ عَلَى اْلأَرْضِ وَجْهٌ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ وَجْهِكَ فَقَدْ أَصْبَحَ وَجْهُكَ أَحَبَّ اْلوُجُوْهِ كَلِّهَا إِلَيَّ وَ إِنَّ خَيْلَكَ أَخَذَتْنيِ وَ أَنَا أُرِيْدُ اْلعُمْرَةَ فَمَاذَا تَرَى ؟ فَبَشَّرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم وَ أَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ -مُخْتَصَرًا-
Artinya: Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, “Sesungguhnya Tsumamah bin Utsal al-Hanafiy pergi ke Najal [29] dekat dari masjid. Kemudian ia mandi lalu masuk menuju masjid dan berkata,
"أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أن محمدا عبده و رسوله"
Wahai Muhammad, demi Allah, dahulu tiada wajah di muka bumi yang lebih aku benci selain dari wajahmu. Maka sungguh sekarang wajahmu adalah yang paling aku cintai dari seluruh wajah. Sesungguhnya pasukan kudamu telah menahanku sedangkan aku ingin menunaikan umrah maka bagaimanakah pendapatmu?”. Maka Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepadanya dan menyuruhnya berumrah. -secara ringkas- [HR an-Nasa’i: I/ 109-110, Muslim: 1764, al-Bukhori: 469, 4372, Abu Dawud: 2679, Ibnu Khuzaimah: 252 dan Ahmad: II/ 246, 304, 452, 483. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]
Ulama berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya mandi junub bagi mualaf yang baru masuk Islam atau bagi orang murtad yang kembali ke Islam. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan perbedaan ulama madzhab empat soal ini: bahwa Madzhab Maliki menyatakan wajib mandi; madzhab Syafi'i menyatakan sunnah mandi kecuali apabila ia mengalami junub saat sebelum masuk Islam, sedangkan madzhab Hanafi dan sebagian pendapat dalam madzhab Hanbali menyatakan tidak wajib mandi alias hanya sunnah.
Adapun waktu mandinya boleh dilakukan sebelum atau sesudah membaca kalimah syahadat atau setelah masuk islam berdasarkan hadits Muadz bin Jabal riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas :
Dalam hadits ini menunjukkan dua hal: (a) mandi besar tidak wajib bagi yang baru masuk Islam; (b) mandi besar boleh dilakukan sebelum atau setelah masuk Islam.
2. Khitan bagi Laki-laki Mualaf
Khitan hukumnya wajib bagi setiap laki-laki muslim. Karena itu, pria mualaf harus melakukan khitan. Namun, apabila ada perasaan takut khitan karena faktor usia atau membahayakan, maka dapat mengikuti pendapat yang menganggap khitan itu sunnah yaitu pendapat madzhab Hanafi. Baca detail: Khitan dalam Islam