Menelan Air Sisa Berkumur Saat Puasa
MENELAN AIR SISA BERKUMUR SAAT PUASA
Selamat pagi, saya punya beberapa pertanyaan karena saya orang yang was-was berat dalam puasa:
1. Apakah puasa batal jika saat membuka mulut,ketika sedang berbicara, dll, molekul mikroskopis dari bibir kering yang tidak terlihat oleh mata telanjang masuk ke dalam, meskipun hal itu tidak bisa dihindari?
2. Karena wudhu mustahil tanpa membasahi bibir, apakah sisa air yang tertinggal di bibir setelah wudhu membatalkan puasa jika tidak diseka, dan apakah puasa batal jika seseorang sengaja menjilat bibir yang masih basah lalu menelan airnya?
3. Apakah puasa batal jika memakai masker medis dalam waktu lama, mengingat secara teori kelembaban dan ludah dapat menempel di masker lalu masuk kembali ke mulut, baik sengaja maupun tidak sengaja saat berbicara atau bernapas?
JAWABAN
1. Tidak batal. Bahkan kemasukan debu pun tidak batal. Baca detail: Mulut Kemasukan Debu Saat Puasa
2. Menelan sisa air wudhu yang nempel di bibir tidak membatalkan puasa.
Nuruddin al-Syubramulasi (mazhab Syafi'i) dalam Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj, hlm. 3/166, menjelaskan:
[لا يضر بلع ريقه إثر ماء المضمضة وإن أمكنه مجه؛ لعسر التحرز عنه اهـ. ابن
عبد الحق] اهـ.
Artinya: Tidak batal menelan air ludah bekas air kumur walaupun memungkinkan
baginya untuk melepeh/membuangnya. Hal ini disebabkan sulitnya
menjaga/menghindar darinya.
Ala'uddin al-Kasani (mazhab Hanafi)
dalam Badai' al-Shanai', hlm. 2/90, menjelaskan:
[وكذا لو ابتلع البلل الذي بقي بعد المضمضة في فمه مع البزاق.. لا يفسد
صومه] اهـ.
Artinya: Begitu juga, tidak batal, apabila menelan hal basah sisa dari
berkumur dalam mulutnya bersama dengan ludah
Al-Hattab (mazhab
Maliki) dalam Mawahib al-Jalil, hlm. 2/426, menjelaskan:
[ص: (وغالب من مضمضة أو سواك) ش: قال الشيخ زروق في "شرح الإرشاد": وابتلاع
ماء المضمضة يوجب القضاء، لا بقاياه مع الريق بعد طرحه بالكلية، فإنه لا يضر]
اهـ.
Artinya: .. menelan air kumur membatalkan puasa, tapi sisa air yang bersamaan
dengan air ludah tidak membatalkan puasa..
Al-Bahuti (mazhab
Hanbali) dalam Kasyaf al-Qina', hlm. 2/371, menjelaskan:
: [أو بلع ما بقي من أجزاء الماء بعد المضمضة: لم يفطر)؛ لأنه واصل بغير قصد،
أشبه الذباب] اهـ.
Artinya: Menelan air sisa berkumur itu tidak membatalkan puasa karena ia
tertelan tanpa sengaja itu seperti menelan lalat (yg masuk tidak sengaja).
3.
Tidak batal. Baca detail: Menelan air liur yang keluar dari ujung bibir saat puasa