Hukum Air Jalanan yang Masuk Halaman Rumah
Hukum Air Jalanan yang Masuk Halaman Rumah
Assalamualaikum ustadz.
Sebelumnya ijinkan saya mengucapkan minal aidzin wal faidzin mohon maaf lahir batin.
Mohon maaf mau bertanya kembali ustad, di pertanyaan terakhir ustad saya bertanya bila saya sedang membersihkan garasi/pekarangan rumah memakai air dan air nya mengalir dan bersambung ke bangkai di tengah jalan maka air yang bersambung ke garasi itu di maafkan.
Tapi selanjutnya ustad ini ada pertanyaan lanjutan seharusnya dari pertanyaan tersebut saya bisa ambil keputusan tapi saya tidak yakin dengan pendapat saya sendiri.
Pertanyaanya.
1. bila air di jalan dalam volume yang agak banyak mengalir dari jalan mengalir & menyambung ke bahu jalan terus mengalir lagi ke kebun/pekarangan/garasi yang bisa jadi si posisi jalan itu memungkinkan agar air nya bisa mengalir (bisa jadi jalan lebih tinggi atau jalan nya lebih miring atau jalannya tidak rata menyebabkan air bisa tumpah ke samping dan kemungkinan lainnya) ke kebun/pekarang/garasi atau rumah.
Nah posisi air tersebut itu yang 
mengalir ke kebun/pekarangan/garasi atau rumah tersebut apakah sama di 
air nya dimaafkan (dianggap tidak najis) ustadz? 
2.hampir 
sama dengan pertanyaan di atas tapi ini lebih spesifik bila misal di 
suatu jalan A di sebelah kiri ada sebuah katakanlah got yang airnya 
meluber ke jalan nah karena berbagai kemungkinan yang seperti di atas 
seperti jalan lebih diatas, jalan miring, atau jalanna tidak rata 
menyebabkan air yang tadi di jalan tumpah lagi ke bagian bahu jalan 
sebelah kanan dan di jalan sebelah kanannya ada rumah/kebun atau garasi.
 
Nah apakah yang seperti itu juga airnya di maafkan (dianggap tidak najis) juga?? 
3. terakhir kan kita dihukumi najis itu bila kita yakin terkena najis dan melihat dengan kepala sendri. 
Nah
 saya sering lewat kalo di pinggir selokan gitu kebetulan ada air yang 
di buang lewat peralon ke selokan itu kadang perasaan ada air yang 
seolah2 mengenai saya tapi saya juga gak tau benar apa tidak, ada, 
lagian selama ini yang saya lakukan adalah ya tetep aja berjalan seperti
 biasa anggap saja tidak ada apa2 yang kena ke saya toh saya gak liat 
adapun kalo ada air yang kena saya kan bisa aja air dari genteng atau 
dari mana. 
Atau saya harus wajib dengan seksama melihat air yang
 di buang ke selokan air itu guna meyakinkan ada tidaknya air yang 
menyiprat ke saya. 
Nah saya harus melakukan yang mana ustadz? 
Mohon bimbingannya lagi
JAWABAN
1. Iya, dimaafkan.
2. Iya, sama dengan kasus #1.
3.
 Yang anda lakukan sudah benar. Air paralon itu hukum asalnya suci 
sampai terbukti sebaliknya. Selagi tidak ada najisnya di air tsb maka 
dihukumi suci. Dan tidak ada kewajiban anda untuk meneliti kesuciannya. 
Sebagaimana tidak ada kewajiban anda untuk meneliti status tangan 
pemilik anjing saat anda bersalaman dengannya. Selagi di tangannya tidak
 ada najis, maka status tangan itu kembali ke hukum asal. Yakni, suci. Baca detail: Najis di jalanan 

