Suami: "Aku Tidak Sayang Kamu" Apa Jatuh Talak?

Suami: "Aku Tidak Sayang Kamu" Apa Jatuh Talak? Ungkapan ini secara lahiriah menunjukkan bahwa suami menyatakan tidak ada keinginan terhadap istrinya,
Suami: "Aku Tidak Sayang Kamu" Apa Jatuh Talak?

SUAMI: "AKU TIDAK SAYANG KAMU" APA JATUH TALAK?

istri saya mau peluk saya terus saya bilang "sana (sambil tangan saya menolak untuk dipeluk), kamu sudah tidak saya maafkan". terus istri saya bilang"aku masih sayang sama mas dan pingin bareng sama mas terus" dan saya jawab "nggak, nggak bisa, kamu sudah tidak dihatiku". apakah ada unsur talak dari jawaban saya atas pernyataan istri saya? syukron

JAWABAN

Dalam pandangan mazhab Hanafi, ucapan suami semacam itu tidak jatuh talak.

فهذه العبارة ظاهرها إخبار الزوح عن عدم رغبته في زوجته كما أنه لا يرغب في ابنته، والتصريح بعدم الرغبة في الشيء لا يدل على تحريم ذلك الشيء، ولا يترتب على هذه العبارة حكم شرعي من تحريم الزوجة أو الظهار أو الطلاق، إلا أن يقصد بها شيئا من ذلك فيقع ما قصده ونواه. وقد نص الفقهاء من المذاهب الثلاثة المالكية والشافعية والحنابلة أن قول الرجل لزوجته لا حاجة لي فيك فإنه من باب كنايات الطلاق فلا يقع إلا بالنية، ولم نر نصا لهم في لفظ (لا رغبة لي فيك).
 
Ungkapan ini secara lahiriah menunjukkan bahwa suami menyatakan tidak ada keinginan terhadap istrinya, sebagaimana ia juga tidak menginginkan anak perempuannya. Namun, pernyataan ketidakinginan terhadap sesuatu tidak menunjukkan bahwa hal tersebut haram, dan ungkapan ini tidak mengakibatkan hukum syar'i seperti pengharaman istri, zihar, atau talak, kecuali jika suami bermaksud demikian, maka yang terjadi sesuai dengan niatnya. Para fuqaha dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali telah menyatakan bahwa ucapan seorang suami kepada istrinya, “Aku tidak butuh kepadamu,” termasuk dalam kategori kinayah (ungkapan tidak langsung) talak, sehingga talak tidak terjadi kecuali dengan niat. Namun, kami tidak menemukan nash (teks) dari mereka mengenai ucapan, “Aku tidak punya keinginan kepadamu.”

وذهب أبو حنيفة إلى أنه وإن قصد بقوله لا رغبة لي فيك الطلاق فإنه لا يقع. قال ابن نجيم في البحر الرائق: وقيد المصنف بهذه الألفاظ للاحتراز عما إذا قال: لا حاجة لي فيك أو لا أريد أو لا أحبك أو لا أشتهيك أو لا رغبة لي فيك فإنه لا يقع وإن نوى في قول أبي حنيفة. وقال ابن أبي ليلى: يقع في قوله لا حاجة لي فيك إذا نوى. اهـ.

Abu Hanifah berpendapat bahwa meskipun seseorang mengucapkan “Aku tidak punya keinginan kepadamu” dengan niat talak, talak tidak terjadi. Ibn Nujaym dalam *Al-Bahr ar-Ra’iq* mengatakan: “Pengarang membatasi dengan kata-kata ini untuk mengecualikan ucapan seperti ‘Aku tidak butuh kepadamu,’ ‘Aku tidak menginginkannya,’ ‘Aku tidak mencintaimu,’ ‘Aku tidak menginginkanmu,’ atau ‘Aku tidak punya keinginan kepadamu,’ karena talak tidak terjadi meskipun diniatkan, menurut pendapat Abu Hanifah. Namun, Ibn Abi Laila berpendapat bahwa talak terjadi jika seseorang mengucapkan ‘Aku tidak butuh kepadamu’ dengan niat talak.”

قال في رد المحتار: ووجهه أن معاني هذه الألفاظ ليست ناشئة عن الطلاق لأن الغالب الندم بعده فتنشأ المحبة والاشتهاء والرغبة بخلاف الحرمة. اهـ.
 
Dalam *Radd al-Muhtar* disebutkan: “Alasannya adalah bahwa makna kata-kata ini tidak berasal dari talak, karena biasanya setelah talak timbul penyesalan, lalu muncul rasa cinta, keinginan, dan hasrat, berbeda dengan pengharaman.”

وقال الكاساني في بدائع الصنائع: ولو قال: لا حاجة لي فيك لا يقع الطلاق وإن نوى لأن عدم الحاجة لا يدل على عدم الزوجية، فإن الإنسان قد يتزوج بمن لا حاجة له إلى تزوجها فلم يكن ذلك دليلا على انتفاء النكاح فلم يكن محتملا للطلاق. اهـ.

Al-Kasani dalam *Bada’i as-Sana’i* berkata: “Jika seseorang mengatakan, ‘Aku tidak butuh kepadamu,’ talak tidak terjadi meskipun diniatkan, karena tidak adanya kebutuhan tidak menunjukkan tidak adanya ikatan pernikahan. Sebab, seseorang bisa menikahi seseorang yang tidak ia butuhkan, sehingga ucapan itu tidak menunjukkan tidak adanya pernikahan dan tidak dapat dianggap sebagai talak.” []
LihatTutupKomentar