Sumpah Mengharamkan Makanan Halal, Apa Jadi Haram?
Sumpah Mengharamkan Makanan Halal, Apa Jadi Haram? Hukum nasi yang halal tidak berubah menjadi haram oleh sumpah seseorang.
Al-Buhuti dalam Kasyaf al
SUMPAH MENGHARAMKAN MAKANAN
Assalammualaikum ustadz
Saya ingin bertanya lagi. Jika ada yang bersumpah demi allah bahwa jika hari ini hujan maka ia haram untuk makan nasi.
Pertanyaanya:
1. Apakah sumpah ini membuat hukum nasi itu menjadi haram untuknya jika hari itu hujan?
2. Apakah perlu membayar kafarat?
3. jika kafarat belum dibayar apakah nasi itu berstatus haram jika syarat sumpah terpenuhi (maksudnya hari itu hujan)?
Tolong dijawab berdasarkan orang yang normal dan bukan karena was-was.
JAWABAN
1. Hukum nasi yang halal tidak berubah menjadi haram oleh sumpah seseorang.
Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina' an Matn al-Iqna, hlm. 12/229, menjelaskan:
ولو قال: عليّ الحرام، أو يلزمني الحرام... فلغو لا شيء فيه مع الإطلاق، لأنه لا يقتضي تحريم شيء مباح بعينه،
Artinya: Apabila orang berkata/bersumpah: "Bagi saya (perkara halal itu) haram, atau wajib haram bagiku" ... maka itu sia-sia (tidak ada efek hukum) secara mutlak. Karena hal seperti itu tidak berdampak keharaman sesuatu yang boleh secara syariah (mubah).
2. Tidak perlu bayar kafarat karena sumpah seperti itu sumpah sia-sia. Tidak sah.
3. Lihat jawaban no. 2.
Baca detail: Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar?