Sumpah Nazar Niat Tanpa Ucapan, Apa Sah?

Sumpah Nazar Niat Tanpa Ucapan, Apa Sah? Sumpah/nadzar yang sah adalah sesuai yang dilafadzkan atau diucapkan. Imam Nawawi (mazhab Syafi'i) dalam al-

 

Sumpah Nazar Niat Tanpa Ucapan, Apa Sah?

SUMPAH TERGANTUNG NIAT, BUKAN LAFADZ

Assalammualaikum ustadz
Saya membaca artikel yang menyatakan bahwa sumpah itu tergantung niat bukan pada lafaz. 
Berikut link artikelnya ustadz:
https://almanhaj.or.id/1882-kitab-sumpah-dan-nadzar.html

Pertanyaan saya:
1. Apa yang dimaksud dengan hal tersebut ustadz?
2. Jika seorang mengucapkan lafaz sumpah bahwa jika dia lulus ujian dia akan puasa selama tiga hari padahal dalam hatinya berniat untuk sholat sunah. Berdasarkan hal ini, ia harus memenuhi sumpah yang ia lafazkan atau yang ia niatkan.
Mohon penjelasan beserta dalilnya ustadz

JAWABAN

1. Situs almanhaj itu dikelola oleh ustadz dari kalangan Salafi / Wahabi. Dan jawaban yang digunakan biasanya mengutip pandangan dari ulama Arab Saudi yang bermazhab Hanbali atau terkadang memakai jawaban yang non mazhab alias jawaban menurut mereka sendiri tanpa mengikuti mazhab tertentu.  Jadi, anda sebaiknya tidak membandingkan jawaban non mazhab ala Salafi Wahabi dengan jawaban mazhab Syafi'i yang kami berikan karena berbeda metode.

Adapun tulisan yg anda maksud adalah ditulis oleh seorang ulama bernama Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi yang dalam tulisan tsb. tidak mengutip pendapat mazhab manapun. Ia hanya mengutip al-Quran dan hadits lalu menafsirkannya sendiri. Kita sebagai penganut Ahlussunnah menyepakati bahwa dalam berfikih, kita mengikuti salah satu mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syfi'i, Hanbali) dengan segala metodologinya. Karena pendapatnya tidak mengikuti salah satu mazhab, maka sebaiknya anda tidak menjadikan pendapatnya sebagai pegangan.

2. Sumpah/nadzar yang sah adalah sesuai yang dilafadzkan atau diucapkan. 
Imam Nawawi (mazhab Syafi'i) dalam al-Majmuk Syarah al-Muhadzab, hlm. 8/435, menjelaskan:

 وهل يصح ( النذر ) بالنية من غير قول ؟ الصحيح باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا بالقول ، ولا تنفع النية وحدها " انتهى 

Artinya: Apakah nadzar itu sah dengan niat saja tanpa ucapan? Pendapat yang sahih dengan kesepakatan ulama mazhab Syafi'i adalah tidak sah kecuali dengan uucapan. Dan niat saja itu tidak ada manfaatnya (artinya, nadzar dan sumpahnya tidak sah).

Al-Sarakhsi (mazhab Hanafi) dalam Al-Mabsuth, hlm. 6/76, menjelaskan:

  بمجرد النية لا يقع شيء" انتهى 

Artinya: Dengan hanya niat, nadzar (dan sumpah) itu tidak sah.

Al-Mardawi (mazhab Hanbali) dalam al-Inshaf fi Ma'rifat al-Rajih min al-Khilaf, hlm. 11/118, menjelaskan:

 ولا يصح ( النذر ) إلا بالقول ، فإن نواه من غير قول : لم يصح بلا نزاع " انتهى

Artinya: Nadzar (dan sumpah) tidak sah kecuali dengan ucapan. Apabila niat tanpa ucapan, maka tidak sah menurut kesepakatan ulama. 

Satu hal lagi, sumpah itu sama dengan nadzar seperti disebut dalam sebuah hadits riwayat Ahmad:

قال صلى الله عليه وسلم :   إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِينٌ  رواه أحمد (16889) 

Artinya: Nadzar itu sama dengan sumpah. 

Baca detail: 
Sumpah dan Nazar | Fathul Qorib
Sumpah dan Nazar | Yaqut Nafis

LihatTutupKomentar