Sumpah dalam Hati, Apa Sah?

Sumpah dalam Hati, Apa Sah? Sumpah semacam itu tidak sah. Karena isi sumpah harus diucapkan dengan lisan Sumpah seperti itu tidak dianggap sumpah kare

 

Sumpah dalam Hati, Apa Sah?

NIAT SUMPAH TAPI DALAM HATI

Assalammualaikum
Ustadz saya ingin bertanya mengenai lafaz sumpah. Jika ada yang mengucapkan kalimat secara lisan "Ya Allah aku mau bersumpah" dengan niat bersumpah sesuatu hal namun meneruskan kalimat sumpahnya dalam hati. Apakah sumpah tersebut sah?
Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

Sumpah semacam itu tidak sah. Karena isi sumpah harus diucapkan dengan lisan. Baca detail:Sumpah dan Nazar | Yaqut Nafis

 
Ya Allah Saya bersumpah" apa dianggap sumpah?

YA ALLAH AKU MAU SUMPAH, APA SAH?

Assalammualaikum ustadz
Saya ingin bertanya mengenai lafaz sumpah. Jika seseorang menulis kalimat "Ya Allah aku mau bersumpah" dengan niat bersumpah untuk melakukan sesuatu hal. Apakah kalimat sumpah yang ditulis tersebut termasuk sumpah yang sah?

Setelah kalimat "Ya Allah aku mau bersumpah" ada isi sumpahnya tidak? Tidak ada ustadz. Hanya kalimat itu yang ditulis
Mohon dijawab dengan sebenar-benarnya

JAWABAN

Sumpah seperti itu tidak dianggap sumpah karena tidak memenuhi dua syarat: perkara yang disumpahkan (Arab: mahluf alaih).

Dalam kitab al-Yaqut al-Nafis disebut ada 4 rukun/unsur yg harus terpenuhi saat melakukan sumpah agar sumpah itu sah:

 أركان اليمين أربعة: حالف، و محلوف به، و محلوف عليه، و صيغة.

Artinya: Rukun sumpah ada empat
1) Orang yang bersumpah,
2) Sesuatu yang digunakan untuk bersumpah,
3) Perkara yang disumpahkan,
4) Shighat.

Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2025/02/bab-sumpah-dan-nadzar.html">Sumpah dan Nazar | Yaqut Nafis</a>

YA ALLAH AKU AKAN PUASA SENIN KAMIS, APA TERMASUK SUMPAH?
Assalammualaikum ustadz
Saya ingin bertanya mengenai sumpah. Jika ada seseorang yang berniat bersumpah dan berucap "Ya Allah aku akan berpuasa sunah senin kamis. Ya Allah jika puasaku tidak sah maka sholatku juga tidak sah dan tidak diterima".  Diucapkan dengan niat bersumpah.
Pertanyaan saya: 
bagaimana cara membatalkan sumpah tersebut?
Tolong dijelaskan beserta dalilnya ustadz. Terima kasih ustadz.

JAWABAN

Ucapan anda itu tidak termasuk sumpah karena tidak memenuhi syarat untuk disebut sumpah. 

Salah satu syarat sumpah adalah memakai kata sumpah. Dalam bahasa Arab memakai huruf wawu / ta' / ba' qasam yang terjemahnya bermakna "demi". Jadi sumpah yang sah itu adalah sebagai berikut (contohnya): "Demi Allah saya akan puasa sunah Senin Kamis." Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2025/02/bab-sumpah-dan-nadzar.html">Sumpah dan Nazar | Yaqut Nafis</a>

Kalimat yang anda ucapkan adalah janji. Bukan sumpah. Dan melanggar janji itu tidak dikenakan kafarat. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/03/janji-dalam-islam.html">Janji dalam Islam </a>

SUMPAH KUFUR, APAKAH JADI KAFIR?

Assalammualaikum ustadz

Saya ingin bertanya dengan sesungguhnya. Sebagai orang yang normal dan bukan karena was-was atau ocd. Mohon dijawab dengan sebenar-benarnya. Jika ada yang mengucapkan sumpah secara sadar dan yakin dengan sumpahnya tersebut "demi allah saya orang yang kafir selagi saya masih bekerja sebagai dokter". Pertanyaan saya:
1. Apakah ia otomatis kufur selagi belum membayar kafarat?
2. Apakah ia harus berhenti dari pekerjaannya supaya kafarat dan taubatnya diterima?
Tolong dijawab dengan sebenarnya tanpa ada unsur ocd ataupun was-was. Terima kasih banyak sebelumnya.

JAWABAN

1. Tidak kafir
2. Tidak perlu berhenti. Cukup membayar kafarat apabila ikut pendapat yg menyatakan sumpah itu sah. 
Baca detail:Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar?

LihatTutupKomentar