Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar?

Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar? Seperti "demi Allah kalau saya mencuri uang itu maka saya kafir/akan kafir". Padahal memang benar
Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar?

Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar?

ustadz, ayah saya dulu pernah mencuri uang ibu saya tapi beliau berbohong dan bersumpah dengan nama Allah. Beliau bilang "demi Allah kalau saya mencuri uang itu maka saya kafir/akan kafir".  

Padahal memang benar beliau yang mencuri uang itu. Sampai sekarang ayah saya belum membayar kafarat sumpah.

Apakah ada hubungan antara sumpah ayah saya itu dengan status keislamannya? Apakah sah syahadat yang beliau ucapkan dan semua ibadah yang beliau lakukan setelah mengucapkan sumpah tersebut (termasuk menjadi wali dalam akad nikah saya) jika belum membayar denda kafarat tsb? Terima kasih sebelumnya ustadz

JAWABAN

Tidak ada hubungannya. Bersumpah seperti itu tidak membuat dia kafir walaupun melanggar sumpahnya.

Ulama berbeda pendapat tentang apakah dia wajib membayar kafarat sumpah atau tidak. Berikut penjelasan Ibnu Rushd, mengutip pendapat 4 mazhab, dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, hlm. 1/410:

واختلف العلماء فيمن قال : " أنا كافر بالله أو مشرك بالله أو يهودي أو نصراني إن فعلت كذا " ثم يفعل ذلك هل عليه كفارة أم لا ؟ فقال مالك والشافعي : ليس عليه كفارة ولا هذه يمين ، وقال أبو حنيفة : هي يمين وعليه فيها الكفارة إذا خالف اليمين ، وهو قول أحمد بن حنبل أيضاً .

وسبب اختلافهم : هو اختلافهم في هل يجوز اليمين بكل ما له حرمة ، أم ليس يجوز إلا بالله فقط ؟ ثم إن وقعت فهل تنعقد أم لا ؟ فمن رأى أن الأيمان المنعقدة ، أعني التي هي بصيغ القسم ، إنما هي الأيمان الواقعة بالله عز وجل وبأسمائه قال : لا كفارة فيها إذ ليست بيمين ، ومن رأى أن الأيمان تنعقد بكل ما عظم الشرع حرمته قال : فيها الكفارة لأن الحلف بالتعظيم كالحلف بترك التعظيم ، وذلك أنه كما يجب التعظيم يجب أن لا يترك التعظيم فكما أن من حلف بوجوب حق الله عليه لزمه ، كذلك من حلف بترك وجوبه لزمه .
" بداية المجتهد ونهاية المقتصد " ( 1 / 410 ) .

Artinya: "Ulama berbeda pendapat terdapat orang yang bersumpah "Demi Allah saya kafir atau musyrik atau Yahudi atau Nasrani kalau saya melakukan perbuatan ini" kemudian dia melanggar sumpahnya, apakah dia wajib kafarat atau tidak? Imam Malik dan Imam Syafi'i berkata: Dia tidak wajib membayar kafarat dan ini tidak dianggap sumpah. Imam Abu Hanifah berkata: Itu dianggap sumpah yang sah dan dia wajib membayar kafarat (tebusan) apabila melanggarnya. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.

Perbedaan ulama ini terkait dengan hukum lain yaitu apakah boleh bersumpah dengan perkara haram atau tidak boleh kecuali atas nama Allah saja? Lalu kalau terjadi apakah sah atau tidak? Ulama yang berpendapat bahwa sumpah yang sah itu hanya yang memakai nama Allah mengatakan tidak ada kafarat karena itu bukan sumpah. Sedangkan ulama yang berpendapat sumpah seperti itu sah mengatakan bahwa ia wajib bayar kafarat karena bersumpah dengan mengagungkan itu sama dengan meninggalkan pengagungan.Karena, sebagaimana wajibnya mengagungkan, wajib juga tidak meninggalkan pengagungan. Seperti orang yang bersumpah dengan wajibnya hak Allah baginya itu wajib, maka begitu juga orang bersumpah meninggalkan kwajibab, maka itu juga wajib."

Kesimpulan:
a) Sumpahnya tidak sah, maka tidak wajib kafarat.
b) Tidak berdampak kafir.
c) Namun mencurinya itu adalah dosa dan wajib baginya bertaubat. Baca detail:  Cara Taubat Nasuha 

Sebagian besar ulama yang menyatakan bahwa sumpah seperti itu akan berdampak murtad (keluar dari Islam) dengan dasar hadits riwayat muttafaq alaih (Bukhari & Muslim) di mana Nabi bersabda:

 أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من حلف بملة غير الإسلام كاذباً متعمداً فهو كما قال... وهذا لفظ البخاري.

Artinya: Siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam secara bohong dan sengaja, maka dia seperti yang dia katakan (HR Bukhari)

HADITS SUMPAH KAFIR

Sebagian ulama menafsiri hadits ini sebagai ancaman berat tapi tidak mengafirkan mereka yang melakukannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, 11/538,  menyatakan:

 قال ابن المنذر اختلف فيمن قال أكفر بالله ونحو ذلك إن فعلت ثم فعل، فقال ابن عباس وأبو هريرة وعطاء وقتادة وجمهور فقهاء الأمصار لا كفارة عليه ولا يكون كافراً إلا إن أضمر ذلك بقلبه، وقال الأوزاعي والثوري والحنفية وأحمد وإسحاق هو يمين وعليه الكفارة، قال ابن المنذر والأول أصح لقوله من حلف باللات والعزى فليقل لا إله إلا الله ولم يذكر كفارة زاد غيره، ولذا قال من حلف بملة غير الإسلام فهو كما قال، فأراد التغليظ في ذلك حتى لا يجترئ أحد عليه. انتهى.

Ibnul Mundzir berkata: Ulama berbeda pendapat terkait orang yang mengatakan, "Demi Allah aku kafir kalau aku melakukan" lalu dia melakukannya. Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Atha' dan Qatadah, dan mayoritas ulama fikih lain menyatakan tidak ada kafarat dan tidak berdampak kafir kecuali kalau niat kekufuran itu ada di hatinya. Al-Auza'i, al-Tsauri, al-Hanafiyah, Ahmad bin Hanbali, Ishaq menyatakan bahwa itu sumpah yang sah dan harus bayar kafarat (kalau melanggar). Ibnul Mundzir berkata: pendapat pertama lebih sahih. Berdasarkan pada sabda Nabi: "Siapa yang bersumpah atas nama al-Lata dan al-Uzza maka ucapkan Lailaha illallah" dan tidak menyebut kafarat. Oleh karena itu, ia berkata, siapa yang bersumpah dengan nama agama selain Islam, maka itu sebagaimana yang ia katakan. Nabi bertujuan memberatkan sehingga tidak ada seorang pun yang melakukannya.[]
LihatTutupKomentar