Zina Di Dubur (Anal) Apakah Sama Dengan Zina?
ZINA DI DUBUR (ANAL) APAKAH SAMA DENGAN ZINA?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya. Apakah jika laki-laki memasukkan kemaluannya ke dubur perempuan yang bukan istrinya sama dengan perbuatan zina? Dalam hal ini, laki-lakinya belum menikah.
Jika iya, bagaimana cara bertaubatnya?
Terima kasih.
JAWABAN
Ya, termasuk zina. Zina adalah melakukan hubungan di luar nikah antara laki-laki dan perempuan dengan penetrasi kemaluan di depan atau belakang si perempuan. Hukumnya dosa besar sama dengan zina bagian depan.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/54, menjelaskan:
قال ابن قدامة رحمه الله: "(والزاني: من أتى الفاحشة ، من قبل ، أو دبر) ؛ لا خلاف بين أهل العلم، في أن من وطئ امرأة في قبلها ، حراما ، لا شبهة له في وطئها؛ أنه زان يجب عليه حد الزنى، إذا كملت شروطه.
والوطء في الدبر مثله، في كونه زنا؛ لأنه وطء في فرج امرأة، لا ملك له فيها، ولا شبهة ملك، فكان زنا، كالوطء في القبل؛ ولأن الله تعالى قال: واللاتي يأتين الفاحشة من نسائكم [النساء: 15] . الآية. ثم بين النبي صلى الله عليه وسلم أنه قد جعل الله لهن سبيلا: البكر بالبكر جلد مائة وتغريب عام .
والوطء في الدبر فاحشة، بقوله تعالى في قوم لوط: أتأتون الفاحشة [الأعراف: 80] . يعني الوطء في أدبار الرجال، ويقال: أول ما بدأ قوم لوط بوطء النساء في أدبارهن، ثم صاروا إلى ذلك في الرجال" انتهى من المغني (9/ 54).
Artinya: "Pezina itu adalah orang laki-laki yang melakukan penetrasi di depan atau belakang kemaluan perempuan. Disepakati di kalangan ulama bahwa laki-laki yang melakukan hubungan dengan perempuan di kemaluan depan itu haram... bahwa dia pelaku zina yang wajib dihukum had apabila terpenuhi syaratnya. Begitu juga berzina lewat kemaluan belakang disebut zina. Karena dalam kedua kasus itu dia telah melakukan perbuatan keji di kemaluan wanita yang bukan haknya. Berdasarkan pada firman Allah dalam QS An-Nisa 4:15 dan hadits Nabi menjelaskan bahwa Allah menunjukkan jalan pada kaum wanita itu: yang perawan/belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Hubungan lewat kemaluan belakang adalah perbuatan keji berdasarkan firman Allah atas kaum Nabi Lut QS Al-A'raf :80 tentang hubungan sodomi antara sesama lelaki. Menurut suatu pendapat, kaum Lut awalnya melakukan hubungan anal seks pada kaum wanita lalu mereka melakukannya pada kaum laki-laki."
Perlu juga diketahui bahwa hubungan lewat jalan belakang itu haram walaupun pada istri yang sah. Berdasarkan pada hadits:
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رواه أحمد (9779) وأبو داود (3904) والترمذي (135) وابن ماجه (936) "
Artinya: Barang siapa yang melakukan hubungan badan pada istrinya yang haid atau hubungan lewat belakang atau mendatangi tukang ramal lalu percaya apa yang dia katakan maka dia kufur atas al-Quran yang diturunakn pada Nabi Muhammad.
Adapun cara taubatnya adalah dengan berhenti melakukan itu, menyesalinya dan berjanji dengan penuh tekad untuk tidak mengulanginya di kemudian hari serta menambalnnya dengan perbuatan baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha