Ucapan Suami "Aku Bukan Suamimu", Apa Jatuh Talak?
Ucapan Suami "Aku Bukan Suamimu", Apa Jatuh Talak?
Assalamualaikum ustads ijinkan saya bertanya
Setahun lalu suami saya pernah marah kepada saya ketika saya terkesan membela anak pertama saya yang saya banggakan lebih pinter, lalu dengan sangat marah suami saya tidak terima dengan sikap saya, lalu berucap
1) seingat saya berkata,,"kalo kamu sakitin mahra lagi, aku bukan suamimu lagi"
2) seingat saya berkata "hubungan kita hanya sebatas profesional ( sambil nunjuk ke anak pertama dan ke 2) "
seakan2 maksud beliau hubungan kami sebatas profesional sebagai orang tua dari anak2
3) seingat saya berkata, " kamu ga mau aku jadi suamimu" saya lupa nadanya, nada bertanya apa bukan..
Laluu saya was2 apakah saya pernah tanya niatnya apa belum.. kadang saya merasa pernah tanya niatnya dan beliau jawab tidak ada niat cerai,, kadang saya lupa dan was2 jangan2 belum pernah tanya niatnya sama sekali ketika mengucapkan kalimat2 diatas.. dan saya berencana bertanya ke baliau ustads tapi takut akan responnya, takut dia marah kalo saya ingatkan kelimat2nya diatas,,
Pertanyaannya
1) apakah saya akan Allah mintai pertanggung jawaban di akhirat/ apakah saya berdosa seandainya saya baru bertanya sekarang niatnya setelah kejadian 1 tahun lalu..
2) dan apakah boleh saya bertanya dengan ringkas tanpa memberi tau / mengingatkan suami tentang detail kejadian dan kalimat2 suami sesuai seingat saya? Contohnya saya hanya bertanya,, " pernah gak selama ini, selama bertengkar mengucapkan kalimat ke arah perpisahan dengan niat mencerai saya
3) jika seandainya ada seorang suami yg berpikir merasa mentalak isteri tapi lupa kalimat jelasnya dan lupa niatnya, bagaimana hukumnya ustads?
Apakah dimaafkan? Misal lupa antara berkata shoreh " aku ceraikan kamu" atau di kalimat soreh itu ada kata "akan" yg menjadi tidak soreh.. bagaimana seandainya lupa ustads.. apa hukumnya? Mohon dijawab terimakasih
JAWABAN
1. Allah tidak akan meminta tanggung jawab istri atas perilaku suami. Sebaliknya, suami yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukan atau dikatakannya. Dalam urusan pernikahan dan perceraian, itu urusan suami. Bukan urusan istri. Dan istri tidak perlu melakukan apapun. Apalagi menanyakan ucapan suami 1 tahun yang lalu. Apalagi kalau dia pernah mengatakan tidak ada niat. Lagipula, kalau ucapan suami itu timbul karena rasa marah pada istri, maka ucapan itu tidak ada dampak cerai secara mutlak. Baik ada niat atau tidak ada niat. Baca detail:Cerai saat Marah
2. Boleh saja tapi tidak perlu dilakukan. Tujuan pernikahan adalah mencari ketenangan dan menghindari konflik sementara pertanyaan itu justru berefek akan berpotensi timbulnya konflik. Kalau was-was tidak perlu ngajak-ngajak orang/suami. Biarkan suami tenang, sementara anda harus mencoba mengobati rasa was-was tsb dengan berusaha mengabaikannya. Baca detail: Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami
3. Kalau lupa, maka dimaafkan dan dianggap tidak ada.Baca detail: Melakukan dosa karena tidak tahu, tidak sengaja
RUJUKNYA SUAMI APAKAH OTOMATIS TERJADI CERAI?
Assalamualaikum ustads.. mohon ijin saya bertanya.. dulu saya pernah berantem dengan suamii, dan pernah cari2 info di youtube dapatlah ceramah buya yahya.. menurut video di youtube kasus saya dan suami hampir mirip dengan kasus di video youtube tersebut, dan buya yahya menghukumi penanya telah jatuh cerai dengan suaminya.. namun saya pernah konsultasikan kasus saya dengan ustads alkhoirot,, pak ustads menghukumi tidak jatuh cerai.. karena saya buka youtube menemukan video buya yahya saya menjadi was was.. lalu saya bicarakan ke suami dan saya menganggap kami telah jatuh cerai dan meminta rujuk dengan akad lagi.. lalu saya liat jawaban suami di video cctv rumah seperti bilang " iyaa" dan selanjutnya tidak jelas karena suara agak pelan.. setelah saya was2 tersebut saya bertanya lagi ke ustads alkhoirot dan pak ustads memberikan jawaban bahwa memang kita belum jatuh cerai dan jawaban buya yahya tidak tepat bahkan salah.. dan akhirnya saya condong dan percaya jawaban ustads alkhoirot..
Pertanyaannya.. apakah telah jatuh cerai otomatis saat saya meminta rujuk ke suami dengan akad lagi dan suami menjawab " iyaa" apakah jawaban suami itu termasuk mengiyakan telah jatuh cerai ustads?
Mohon jawabannya, terimakasih
JAWABAN
Jawaban suami "iya" untuk rujuk kembali itu tidak menunjukkan telah terjadi cerai. Kalau cerai tidak terjadi, maka otomatis rujuk pun tidak terjadi. Kalau rujuk dilakukan, maka itu perbuatan sia-sia. Sebagaimana pernikahan yang sudah sah, lalu diadakan nikah ulang bukan berarti nikah yang pertama jadi batal. Tidak seperti itu. Baca detail: Hukum Akad Nikah Dua Kali
Terkait pendapat ulama/ustadz di Youtube, sebaiknya anda tidak menganggapnya serius kecuali apabila ulama/ustadz tersebut menguatkan / mendukung pendapatnya dengan memakai referensi dari kitab-kitab para ulama mazhab empat. Karena, banyak ustadz yang tampak populer di YOutube itu sebenarnya sangat minim pengetahuannya soal agama. Karena minim, maka pandangan hukumnya harus didukung oleh rujukan dari kitab ulama yang kompeten.
UDAHAN YA, APA JATUH TALAK?
Saya kan pernah bilang
"Kita udahan mandinya" Waktu di kolam renang
Karena saya takut ngomong "kita udahan" Karena takut dengan perasaan yang tidak saya inginkan tersebut,Jadi saya tambah kata lain jadi "kita udahan mandinya"
Pertanyaan nya.
1.Apakah dengan mengubah kalimat kinayah,akan otomatis mengubah kalimat tersebut menjadi non kinayah,karena saya takut dengan kalimat kinayah.?
contoh yang tadinya.
•kita udahan
•sampai sini saja
•kita tidak cocok
Menjadi
•kita udahan mandinya
•sampai sini saja anterinnya
•kita tidak cocok kalo pake baju itu
2 . Apakah cara saya sudah benar dengan mengubah/menambahkan kalimat otomatis mengubah kinayah menjadi non kinayah?
3. Apakah benar kalimat non-kinayah meski di ada niat tidak ada pengaruh nya?
JAWABAN
1. Sama saja. Dalam arti kedua kalimat tersebut sama-sama non-kinayah. Karena diucapkan di luar konteks perceraian.
2. Seperti disebutkan di #1, kedua jenis ungkapan itu sama-sama non-kinayah karena diucapkan di luar konteks talak. Dalam arti, konteks ucapan itu tidak terkait dengan perceraian.
Adapun contoh yang masuk dalam konteks kinayah, misalnya, apabila suami dkaan istri bertengkar, lalu suami berkata: "Kalau kamu tidak mau diam, maka kita udahan saja." Nah, kata "udahan" di sini masuk dalam kategori kinayah karena suami mengatakan itu saat bertengkar dan terkesan sedang mengancam istrinya.
3. Betul. Kata non-kinayah tidak berdampak hukum walaupun ada niat. Begitu juga, kata sharih tidak berdampak apabila di luar konteks. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai