Inilah Isi Fatwa KH Hasyim Asy'ari tentang Sayyid dan Syarif

Inilah Isi Fatwa KH Hasyim Asy'ari tentang Sayyid dan Syarif Sayyidah dan Syarifah. dipakai buat turunan Asyraf yaitu turunan yang mulia-mulia yang ak
Inilah Isi Fatwa KH Hasyim Asy'ari tentang Sayyid dan Syarif

 Inilah Isi Fatwa KH Hasyim Asy'ari tentang Sayyid dan Syarif. Sayyidah dan Syarifah.

PENTING: Salinan fatwa di atas memakai ejaan lama dan kami ganti dengan ejaan baru EYD (Ejaan Yang Disempurnakan)

PEMANDANGAN 25  ULAMA BESAR-BESAR DARI NADLATUL ULAMA SURABAYA

Tentang titel Sayyid

Pemandangan al-Allamah Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari presiden dari perkumpulan Nahdlatul Ulama di Surabaya yang dimufakati oleh 24 ulama-ulama yang ternama yang akan tersebut nama-namanya tentang titel "Sayyid" demikian tersebut dalam suratnya:

Adapun kalimat "Sayyid" dan kalimat "Syarifah" dan kalimat "Syarif" itu semua khusus titel bagi (ke) turunan  Sayyidina Hasan dan Husein saja. Baik pada uruf [kebiasaan], baik pada istilah, menurut ini 5 nas-nas (teks) yang tersebut di bawah.

1. Dari Tuhfah di jilid ke-6 muka (halaman) 111: 

Artinya: Maka yang didahulukan pada uruf bahwa lafadz "Sadah" itu dipakai buat turunan Asyraf yaitu turunan yang mulia-mulia yang akan diterangkan hingga katanya: "Bermula Syarif itu ialah bangsa daripada jihat (segi) bapak hingga Hasan dan Husen, karena lafadz Syarif itu meskipun umumnya bagi saben-saben (tiap-tiap) yang berpangkat tinggi akan tetapi umumnya hanya bagi anak cucu Siti Fatimah RA saja, telah diadatkan serta  mutlak

2. Dari Nihayah bagi Al-Ramli juz ke-5, muka 62 dan 63:

 Artinya: Sebagaimana itu al-Tuhfah yang tersebut.

3. Dari Mughnil Muhtaj bagi Khatib al-Syarbini juz ke-3 muka 59

Artinya: Inilah suatu kaedah dari khususiyah, yakni dari sekalian yang ditentukan untuk Rasulullah SAW saja yaitu   

Jadi,  sekarang nyata di Jawa Wetan sudah ada 25 ulama yang ternama yang menetapkan bahwa kalimah Sayyid dan Syarif dan Syarifah itu khusus bagi titel anak cucu Rasulullah SAW saja.

DAFTAR NAMA 25 ULAMA YANG HADIR DAN IKUT TANDA TANGAN ATAS FATWA DI ATAS
 




 

LihatTutupKomentar